Gaya Hidup post authorAju 17 September 2025

Kejaksaan Negeri Landak Tidak Bisa Terbitkan Sprindik Baru jika belum menjalankan putusan praperadilan Pemohon Octapius Jujun, kata Dr Chairul Huda SH MH

Photo of Kejaksaan Negeri Landak Tidak Bisa Terbitkan Sprindik Baru jika belum menjalankan putusan praperadilan Pemohon Octapius Jujun, kata Dr Chairul Huda SH MH Dr Chairul Huda SH, MK, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadyah Jakarta

PONTIANAK, SP - Penyidikan baru tidak sah Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat.

Jika putusan praperadilan, Senin, 1 Juli 2025, tidak dilaksanakan Kejaksaan Negeri Landak.

Penyidik Kejaksaan Kejaksaan Negeri Landak baru bisa menerbitkan surat perintah penyidikan baru jika 7 amar putusan sebelumnya dijalankan.

Demikian pakar hukum pidana Universitas Muhammadyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH.

Chairul Huda sebagai saksi ahli kuasa hukum pemohon Octapius Jujun di  Pengadilan Negeri Ngabang, Senin, 15 September 2025.

Octapius Jujun, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di Kabupaten Landak, 2021 – 2024.

Octapius Jujun menangkan gugatan praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri Landak di Pengadilan Negeri Ngabang, Senin, 1 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, terbitkan surat perintah penyidik baru, Selasa, 2 Juli 2025, tanpa menjalankan putusan praperadilan sebelumnya.

Chairul Huda, mengatakan, mestinya penyidik Kejaksaan Negeri Landak, melaksanakan 7 amar putusan, Senin, 1 Juli 2025.

Di antaranya diperintahkan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan mengembalikan aset pemohon yang disita.

Kejaksaan Negeri Landak, tidak menjalankan satu pun dari 7 amar putusan, tapi kemudian terbitkan surat perintah penyidikan baru.

Dengan obyek perkara dan pasal dituduhkan sama dengan yang sudah dibatalkan hakim tunggal praperadilan Negeri Ngabang, Senin, 1 Juli 2025.

Sidang praperadilan kedua kali dari pemohon Octapius dan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Landak.

Dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Ngabang, Rio Rinaldi Silalahi SH MH dan panitera pengganti, Marlina Paulina Sihite.

Pemohon didampingi kuasa hukum D Kurnia SH dan Secelia Juniarti SH.

“Penyidikan baru akan dinyatakan tidak sah jika penyidik tidak menjalankan putusan praperadilan sebelumnya.”

“Karena putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.”

“Sehingga setiap tindakan penyidikan harus sesuai dengan putusan tersebut,” ujar Chairul Huda.

Menurut Chairu Huda, jika penyidik tetap melanjutkan penyidikan tanpa melakukan penerbitan Sprindik baru.

Dan melakukan proses penyidikan kembali sesuai dengan putusan praperadilan, maka penyidikan cacat hukum dan tidak sah.

Putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat dimajukan banding, sehingga mengikat seluruh lembaga penegak hukum, termasuk penyidik.

Menurut Chairul Hudan, penyidik Kejaksaan Negeri Landak wajib melaksanakan putusan praperadilan.

Berati harus menerbitkan surat perintah baru dan melakukan penyidikan kembali sesuai dengan putusan praperadilan yang dibacakan pengadilan.

Dikatakan Chairul Huda, jika penyidik mengabaikan putusan praperadilan dan melakukan tindakan penyidikan baru.

“Tanpa dasar yang sah berdasarkan putusan tersebut, maka tindakan tersebut dianggap cacat hukum dan tidak sah,” ujar Chairul Huda.

Kurnia mengatakan, gugatan praperadilan kedua kali, demi memastikan terjaminnya hak azasi manusia dari Octapius Jujun.

Kurnia mengatakan, sangat menghormati langkah hukum penyidik Kejaksaan Negeri Landak, tapi mesti taat hukum dan taat azas.

Menurut Kurnia, gugatan praperadilan kedua kali dilayangkan disertai tuntutan ganti rugi terhadap aset Octapius Jujun yang tidak dikembalikan.

Permohonan Praperadilan Terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Landak, dengan Register Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Nba.

Merupakan permohonan praperadilan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan Octapius Jujun.

Sebagai Pemohon yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya, D. Kurnia, S.H., dan Secelia Jurniati, S.H.

Permohonan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Nba adalah permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Merupakan tindak lanjut atas Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Nba, yang mana didalam putusan tersebut.

Pemohon yang saat itu pernah dijadikan Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Landak selama 36 hari.

Telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Nba.

Selain menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penetapan tersangka dan penahanan, didalam amar putusan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ngabang, menyatakan tidak sahnya segala keputusan.

Atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Landak.

Serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap seluruh rangkaian proses penyidikan.

Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Nomor: PRINT-3/O.19.Fd.2/08/2024.

Dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Bahwa faktanya putusan praperadilan belum dilaksanakan sepenuhnya oleh jaksa, alih-alih melaksanakan putusan pengadilan.

Malah Kejaksaan menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan yang baru, Nomor: PRINT-1/O.1.19/Fd.2/07/2025, tanggal 2 Juli 2025.

Sedangkan putusan praperadilan yang pertama belum dilaksanakan oleh pihak jaksa sebagai termohon sekaligus eksekutor putusan peradilan.

Di antaranya adalah barang, uang sebesar Rp116.904.500, dokumen dan barang lainnya hak milik pemohon yang pernah dijadikan disita.

Sebagai barang bukti dan/atau alat bukti selama proses penyidikan belum dikembalikan.

Padahal Hakim praperadilan telah menyatakan seluruh proses penyidikan telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Berarti termasuk didalamnya adalah seluruh penyitaan terhadap barang, uang dan dokumen yang telah dijadikan barang bukti.

Dan/atau alat bukti seharusnya dikembalikan kepada yang berhak.

Baik kepada pemohon maupun kepada para saksi lainnya yang telah dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen, dan sebagainya.

Bahwa sudah lebih dari 40 hari setelah putusan praperadilan tersebut, belum dikembalikan.

Kuasa Hukum Pemohon khawatir barang bukti tersebut dipergunakan tanpa hak oleh pihak tertentu.

Selain itu, seharusnya pihak jaksa melakukan pemulihan terhadap hak pemohon baik kedudukan.

Harkat dan martabat pemohon secara nyata, sebagaimana putusan praperadilan.

Tapi malah justru mengeluarkan Sprindik yang baru sehari setelah putusan praperadilan.

Terbitnya Sprindik baru disaat putusan praperadilan belum dilaksanakan sepenuhnya.

Atas dasar itu, maka Kuasa Hukum Pemohon, perlu kiranya mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kalinya.

Sebagai upaya hukum yang menjadi hak konstitusi warga negara.

Tim kuasa hukum menyadari dan sangat taat serta menghormati hukum termasuk didalamnya hak yang dimiliki oleh penyidik.

Akan tetapi, hak itu ada apabila mentaati dan menghormati putusan pengadilan.

Dengan melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana amar putusan.

Mari kita sama-sama untuk menjunjung tinggi penegakan hukum melalui prosedur hukum yang baik.

Mentaati peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia.

Dengan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang kata kuasa hukum Octapius Jujun.

D Kurnia, menyebut, tujuh point amar putusan hakim tunggal gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Ngabang, sebagai berikut.

Pertama, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Octapius Jujun terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Landak untuk seluruhnya.

Kedua, tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Landak menetapkan Octapius Jujun tersangka korupsi tidak berdasarkan hukum, batal demi hukum.

Ketiga, Octapius Jujun ditahan sejak 27 Mei 2025, diperintahkan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II Landak di Ngabang.

Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan dikeluarkan lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Landak.

Berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Octapius Jujun, Kepala UTPD Metrologi Legal Kabupaten Landak, 2021 - 2024.

Kelima, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh rangkaian proses penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak.

Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Nomor: PRINT-3/O.1.19/Fd.2/08/2024.

Memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Landak, menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Octapius Jujun.

Keenam, memulihkan hak Octapius Jujun dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Ketujuh, bebankan biaya perkara gugatan praperadilan Octapius Jujun terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Landak kepada Negara. ***

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda