KUBU RAYA, SP – Perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan terhadap siswi di SMPN 4 Kuala Mandor B, Desa Retok, kembali bergulir di Polres Kubu Raya. Pada Jumat (1/5/2025), para korban dan saksi yang didampingi tim kuasa hukum dari Reclasseering Indonesia kembali hadir untuk memberikan penguatan keterangan dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum, Frans Rajabala Wuwur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini telah berjalan cukup panjang sejak pertama kali dilaporkan. Ia menyebut, pada tahap awal, laporan telah disampaikan ke pihak sekolah, namun dinilai tidak mendapatkan penyelesaian yang substansial.
“Di lingkungan sekolah, persoalan ini tidak diselesaikan secara humanis. Terduga pelaku hanya dipindahkan tugas tanpa ada penyelesaian terhadap substansi dugaan perbuatan yang terjadi,” ujarnya.
Karena tidak adanya penyelesaian yang dianggap memadai, kasus kemudian dilanjutkan ke ranah hukum di Polres Kubu Raya. Dalam prosesnya, pihak kuasa hukum aktif meminta perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk rekaman dan dokumen pendukung.
Hingga pertengahan 2025, sebanyak 11 orang yang terdiri dari korban, saksi, orang tua, dan tokoh masyarakat telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Februari 2025 bersama pihak terkait. Pada pemeriksaan terbaru, tiga korban anak, dua saksi anak, serta satu orang tua kembali dimintai keterangan untuk memperkuat hasil pemeriksaan sebelumnya. Kuasa hukum menyebut adanya perkembangan positif dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami melihat ada progres yang baik. Kepolisian juga menyampaikan komitmennya untuk membuat perkara ini terang dan segera diselesaikan,” kata Frans.
Sorotan Penanganan dan Perlindungan Anak Kuasa hukum juga menyoroti penanganan awal di lingkungan sekolah yang dinilai belum berpihak pada perlindungan anak.
Menurutnya, kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus mengedepankan aspek perlindungan dan keadilan bagi korban.
Suara Kemanusiaan Bruder Stephanus Paiman OFMCap Di tengah sorotan publik terhadap lambannya proses hukum, suara kemanusiaan juga datang dari Bruder Stephanus Paiman OFMCap, Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini sebagai pendamping sosial.
Bruder Stephanus dikenal sebagai tokoh kemanusiaan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang konsisten bekerja di tengah masyarakat kecil, khususnya kelompok rentan dan termarjinalkan.
Sosoknya kerap hadir dalam berbagai pendampingan sosial dengan pendekatan humanis, sederhana, serta dikenal murah senyum dan mudah berbaur dengan masyarakat akar rumput. Dengan gaya khasnya yang tenang namun tegas, ia menyoroti panjangnya proses penanganan kasus yang telah berjalan hampir satu tahun di tingkat penyidikan.
“Luar biasa penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak ini. Sudah setahun masih berkutat di tahap penyidikan Polres Kubu Raya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi yang terjadi cukup memprihatinkan, terlebih ketika para korban masih menunggu kepastian hukum, sementara dinamika lain di luar perkara juga turut terjadi.
“Terduga pelaku sudah dimutasi, pelapor bahkan diberhentikan dari pekerjaannya, sementara para korban masih menanti kepastian hukum. Ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” lanjutnya.
Bruder Stephanus menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan kejelasan yang transparan. Menurutnya, jika unsur pidana tidak terpenuhi maka perkara harus dihentikan sesuai prosedur, namun jika terpenuhi maka harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kalau memang tidak terpenuhi unsur pidananya, hentikan saja. Tapi kalau terpenuhi, segera naikkan ke jaksa penuntut hingga pengadilan agar semuanya menjadi terang benderang,” tegasnya.
Sebagai tokoh kemanusiaan, ia menegaskan bahwa fokus utama adalah keadilan bagi korban dan kepastian hukum yang dapat dipahami publik secara transparan.
“Kasus ini harus jelas ujungnya. Ini bukan hanya soal satu peristiwa, tetapi tentang perlindungan anak dan masa depan generasi kita,” ujarnya.
Harapan Kepastian Hukum Kuasa hukum dan pendamping berharap proses hukum yang berjalan dapat segera memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak, khususnya korban.
Masyarakat juga masih menantikan transparansi dan langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keberanian pelapor, perlindungan anak, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. (mul)