Landak post author elgiants 09 Agustus 2026

Polisi: Pemda Landak Tak Punya Bukti Pemilikan dan Asal Usul Tanah, Sengketa Lapangan Bola Bardan Memanas, Ahli Waris Tunding Hakim Tak Netral, Pemda Kabupaten Landak Diduga Menjadi Korban Mafia Tanah

Photo of Polisi: Pemda Landak Tak Punya Bukti Pemilikan dan Asal Usul Tanah, Sengketa  Lapangan Bola Bardan Memanas, Ahli Waris Tunding Hakim Tak Netral, Pemda Kabupaten Landak Diduga Menjadi Korban Mafia Tanah

PONTIANAK, SP - Ahli waris Umar Digul kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ngabang yang menolak gugatan kepemilikan tanah Lapangan Bardanadi yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Landak.

Majelis Hakim yang diketuai Albon Damanik bersama anggota Rio Rinaldi Silalahi dan Adi Seno membacakan putusan itu dalam persidangan terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) pada Kamis (6/8/2026).

Selain menolak gugatan penggugat atas nama Nuzulawati, Majelis Hakim PN Ngbang juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.784.000.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada pokoknya Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya baik itu mengenai hak kepemilikan maupun peristiwa jual beli termasuk penguasannya terhadap objek sengketa.

Padahal menurut Nuzulawati, pihaknya telah menunjukan seluruh barang bukti asal usul kepemilikan milik orang tuanya almarhum M Said Umar Digul. Dengan bukti lengkap itu wajar sebagai ahli waris menggugat Bupati Landak dan Kepala Kantor Pertanahan Landak.

Nuzulawati pun membeberkan berbagai bukti-bukti kepemilikan tanah Lapangan Bardanadi yang merupakan warisan dari orang tuanya almarhum M Said Umar Digul seluas kurang lebih 9.215 m2.

Dimana semasa hidupnya orang tuanya sudah memiliki Surat Gewest Westerafdeeling Van Borneo, tertanggal 26 Juli 1939 dan Surat Jual Beli, tanggal 12 Maret 1952, yang terletak di Jalan Pemuda atau Jalan Raya Ngabang-Pontianak, Rt 002 Rw 005, Desa Tungkul, Kecamatan Ngabang.

Tanah tersebut sekarang batas-batasnya sebelah utara berbatasan dengan tanah Pastoran, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Dispenda, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Ngabang-Pontianak dan sebelah barat berbatasan yanah SMP 1 Ngabang.

"Dari dasar kepemilikan ini saja sudah jelas orang tua kami telah menguasai dan memiliki tanah ini sejak lama," kata Nuzulawati, Minggu (9/8/2026).

Tidak hanya itu, disebutkan Nuzulawati di tahun 2012, Pangeran Ratu Keraton Ismahyana Landak sudah menyatakan tanah Lapangan Bardanadi memang benar milik ahli waris almarhum M Said Umar Digul.

Ia juga mengungkapkan selama ini banyak pihak yang meminjam Lapangan Bardanadi dengan mengajukan surat peminjaman ke ahli waris. Salah satu contohnya adalah PDIP Landak yang digunakan untuk kampanye di tahun 2014 dan juga sudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2000-an.

"Di tahun 2015 kami sudah mengurus sertipikatnya ke BPN dan sudah menyetor biaya pembuatan sertipikat karena saat itu BPN Landak meniai tanah ini benar milik ahli waris," tuturnya.

Lapor Polisi

Sengketa kepemilikan lahan Lapangan Sepakbola Bardanadi ini ternyata menyisakan rekam jejak penanganan hukum di kepolisian.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak tercatat sempat dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.

Laporan kepolisian tersebut diajukan oleh Ferry Mursalim, perwakilan ahli waris Srijati binti M. Said bin Umar Digul, pada 26 September 2016. Laporan teregistrasi dengan Nomor LI/01/I/2016/Dit Reskrimum tertanggal 20 Januari 2016 perihal dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atas lahan seluas 9.450 meter persegi.

?Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/2/XI/2016/Dit Reskrimum tertanggal 24 November 2016 yang ditandatangani oleh Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Yudi Wiyono, S.I.K., pihak penyidik memaparkan sejumlah temuan krusial.

Hasil penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa Bagian Aset Pemkab Landak tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah maupun bukti asal-usul atas tanah tersebut. Lahan hanya dicatat dalam Buku Inventaris Barang sebagai fasilitas umum berdasarkan sejarah penggunaan lapangan oleh masyarakat.

Di sisi lain, SP2HP juga mencatat pelapor memiliki bukti asal-usul serta saksi-saksi yang menguatkan bahwa lahan tersebut adalah milik almarhum Umar Digul karena dilengkapi Bukti Surat Jual Beli tahun 1952 Nomor 32/1952.

Namun, bukti tersebut dinilai belum merupakan bukti kepemilikan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

"Sehingga demi kepastian hukum, Polda Kalbar menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena disimpulkan bukan merupakan tindak pidana," demikian kutipan surat Polda Kalbar yang ditunjukan Nuzulawati.

Konflik ini juga diwarnai aksi saling tuding dan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak pembeli lahan.

Ferry Mursalim anak Srijati binti M Said bin Umar Digul melaporkan Musa Kastono, warga Ngabang ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada Desember 2018 dugaan pemalsuan tanda tangan.

Ferry Mursalim menuding Srijati pada tanggal 1 Oktober 2009 telah meneken surat kuasa kepada Musa Kastono untuk mengurus Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 9.450 meter persegi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Landak di Ngabang dengan pembagian, 2.250 meter persegi  atas nama Srijati, 5.000 meter persegi milik Musa Kastono dan 2.250 meter persegi atas nama H Syarif Fadilah.

Dalam perjalanannya pada 4 September 2013, terbit Surat Pernyataan Tanah dari Kantor Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Nomor 593/04/Pem/2013. Diteken Srijati, diklaim berupa surat penyerahan tanah seluas 5.000  meter persegi kepada Musa Kastono disaksikan Herry Stefanus Maukar.

Penyidik Ditreskrim Polda Kalbar, tambah Ferry Mursalim, menyimpulkan tandatangan Srijati tanggal 4 September 2013 tersebut patut diduga palsu.

"Berarti, patut diduga Musa Kastono, palsukan tandatangan Srijati di surat penyerahan tanah tanggal 4 September 2013," tegasnya.

Menurut Ferry Mursalim, guna memastikan tandatangan Srijati dipalsukan mesti diperkuat hasil uji laboratorium forensik Polri di Surabaya.

“Pelapor tidak punya uang, penyidik belum bisa diberangkatkan ke Surabaya. Tapi laporan Desember 2018 sampai sekarang belum dicabut. Pada 17 Juli 2020, kami kirim surat ke Ditreskrimum Polda Kalbar, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi,” tuturnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kuasa Hukum Musa Kastono, Usman Juntak, S.H., M.H., membantah keras. Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah antara Srijati dan Musa Kastono adalah sah secara hukum.

?"Transaksi tersebut sah karena ada kuitansi penerimaan uang dengan total Rp350 juta dan telah dijadikan bukti di pengadilan," kata Usman.

?Usman justru menyebut Musa Kastono sebagai korban dalam transaksi ini. Sebab, fisik tanah seluas 5.000 meter persegi yang dibeli dari Srijati tidak dapat dikuasai lantaran telah terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Landak di atas lahan Lapangan Sepakbola Bardanadi.

Di sisi lain, Ferry Mursalim menolak klaim Musa Kastono sebagai korban. Ia menilai dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3.917/Hilir Kantor/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 seluas 8.693 meter persegi atas nama Pemkab Landak patut dipertanyakan.

?Menurut Ferry, sertifikat hak pakai tersebut mengacu pada Surat Pernyataan Tanah atas nama Ludis yang diperoleh dari Ya’ January Bansah. Padahal, Ya’ January Bansah telah mencabut surat keterangan penyerahan lahan kepada Ludis pada 29 November 2011.

?"Artinya, sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 28 Oktober 2022 berpotensi memiliki alas hak yang cacat dan batal demi hukum. Hal ini diperkuat oleh SP2HP Ditreskrimum Polda Kalbar Nomor B/2/XI/2016/Dit Reskrimum tanggal 24 November 2016," jelas Ferry.

Ferry menambahkan, jika peralihan hak didasarkan atas nama Ludis maupun Musa Kastono, proses tersebut tetap melanggar ketentuan karena tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari 15 orang anak atau ahli waris pengganti M. Said bin Umar Digul.

?Kendati memperjuangkan hak keperdataan keluarga, Ferry menegaskan pihaknya tetap mendukung penuh langkah penertiban administrasi aset Pemkab Landak secara keseluruhan secara transparan dan adil.

Tegaskan Kepemilikan

Sementara dipihak lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menegaskan kembali legalitas kepemilikan atas lahan Lapangan Sepakbola Bardanadi di Ngabang.

Pihak kuasa hukum menilai gugatan yang diajukan oleh ahli waris tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena hanya bersandarkan pada dokumen pendukung berupa fotokopi yang tidak pernah ditunjukkan bentuk aslinya di persidangan.

?Kuasa Hukum Pemkab Landak, Martinus Ekok, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Nuzulawati pada dasarnya hanya berfokus pada dua poin pokok bukti. Bukti tersebut berupa fotokopi Gewest Westerafdeeling van Borneo dan fotokopi surat jual beli tertanggal 12 Maret 1952 atas nama mendiang Umar Digul bin Tunggal.

?"Fakta selama proses persidangan di Pengadilan Agama Mempawah pada 2012, Pengadilan Negeri Ngabang pada 2017, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada 2023 menunjukkan bahwa kedua dokumen tersebut tidak pernah dapat ditunjukkan surat aslinya," tegas Martinus.

?Bahkan, Martinus mengungkapkan fakta persidangan terbaru pada 18 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, bukti keabsahan surat jual beli tertanggal 12 Maret 1952 itu justru terbantahkan oleh kesaksian yang dihadirkan.

?"Khusus bukti surat jual beli tanggal 12 Maret 1952 telah dibantah sendiri saat sidang tanggal 18 Juni 2026. Saksi Saswanto Ibrahim di depan majelis hakim menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu," jelasnya.

?Di samping persoalan dokumen bukti, Pemkab Landak menekankan faktor penguasaan fisik lahan secara historis. Menurut Martinus, sejak tahun 1952 hingga 2006, seluruh ahli waris M. Said bin Umar Digul, termasuk Nuzulawati, tidak pernah menguasai fisik Lapangan Sepakbola Bardanadi maupun melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

?Sebaliknya, penguasaan dan pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik telah berlangsung secara terus-menerus oleh pemerintah daerah sejak kawasan tersebut masih berstatus Kecamatan Ngabang hingga pemekaran dan berdirinya Kabupaten Landak pada tahun 1999.

?Rangkaian fakta hukum dan penguasaan fisik inilah yang menjadi dasar kuat bagi Pemkab Landak hingga berhasil mempertahankan aset daerah tersebut di jalur peradilan.

?"Dasar kami 11 kali menang saat digugat adalah penguasaan fisik dan legalitas. Terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Landak ini merupakan buah dari perjuangan dan proses panjang selama 25 tahun," pungkas Martinus. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda