Landak post author elgiants 28 Juli 2026

Saya Akan Berjuang Sampai Mati, Seorang Ibu Gugat Pemkab Landak dalam Sengketa Kepemilikan Lapangan Bardan, Dokumen Asli Kepemilikan Ahli Waris Dihilangkan BPN Landak

Photo of Saya Akan Berjuang Sampai Mati, Seorang Ibu Gugat Pemkab Landak dalam Sengketa Kepemilikan Lapangan Bardan, Dokumen Asli Kepemilikan Ahli Waris Dihilangkan BPN Landak

LANDAK, SP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ngabang dijadwalkan membacakan putusan perkara perdata kasus sengketa kepemilikan tanah Lapangan Sepak Bola Bardan Nadi (Lapangan Bardan) di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis, 30 Juli 2026.

Menjelang putusan, ahli waris almarhum M. Said bin Umar Digul berharap majelis hakim menjatuhkan putusan objektif, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta hati nurani, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak mana pun.

Salah seorang ahli waris, Nuzulawati yang mengklaim lahan tersebut milik keluarganya mengatakan, pihak keluarga hanya menginginkan kepastian hukum yang berlandaskan keadilan.

“Semoga majelis hakim di Pengadilan Negeri Ngabang dalam menjatuhkan putusan senantiasa berpedoman pada hati nurani, menjunjung tinggi kebenaran, serta berlandaskan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk asal usul kepemilikan tanah yang sah,” ujarnya, Selasa (28/7).

Nuzulawati menjelaskan, keluarganya mengklaim memiliki tanah seluas sekitar 9.215 meter persegi di Jalan Pemuda atau Jalan Raya Ngabang–Pontianak, RT 002 RW 005, Desa Tungkul, Kecamatan Ngabang.

Menurutnya, hak kepemilikan tersebut didasarkan pada Surat Gewest Westerafdeeling van Borneo tertanggal 26 Juli 1939 dan Surat Jual Beli tertanggal 12 Maret 1952 yang diwariskan secara turun-temurun dari Umar Digul bin Tunggal kepada M. Said bin Umar Digul, kemudian kepada para ahli waris.

Namun, keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 132/Desa Hilir Kantor dengan Surat Ukur Nomor 3917/Hilir Kantor/2022 seluas 8.693 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.

“Kami tidak pernah menjual, menyerahkan, ataupun memberikan izin penggunaan tanah tersebut kepada pemerintah daerah. Kalau hak pakai, tentu harus ada persetujuan dari pemilik tanah,” katanya.

Menurut Nuzulawati, dokumen kepemilikan asli yang dimiliki keluarganya sebelumnya pernah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Landak untuk proses penerbitan sertifikat hak milik.

Namun proses itu, katanya, berulang kali mengalami penundaan hingga akhirnya keluarga memilih menempuh jalur gugatan perdata.

“Ternyata surat-surat resmi dan asli untuk mengurus tanah dihilangkan pihak BPN Landak. Kami ahli waris akan melaporkan ini ke pihak berwajib,” katanya.

Ia juga berharap putusan majelis hakim tidak memberi ruang terhadap praktik mafia tanah yang menurutnya merugikan masyarakat.

“Putusan yang adil, independen, serta bebas dari segala bentuk intervensi menjadi harapan besar demi tegaknya supremasi hukum dan terpeliharanya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Saya akan berjuang sampai mati untuk mempertahankan hak kami,” tegasnya.

Pertanyakan Dasar Penerbitan Sertifikat Hak Pakai

Kuasa hukum penggugat, Arry Sakurianto, menjelaskan sengketa tersebut telah bergulir sejak 2023. Menurut dia, perkara sebelumnya memang sempat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun hanya menyangkut aspek administratif penerbitan sertifikat.

Adapun gugatan yang kini diperiksa PN Ngabang, lanjut Arry, berfokus pada aspek keperdataan, yakni menguji dasar kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

“Tujuan kami menggugat di sini adalah mencari dan menggali apa dasar penerbitan sertifikat hak pakai tersebut,” katanya.

Menurut Arry, penerbitan sertifikat hak pakai seharusnya didukung data fisik dan data yuridis yang lengkap, termasuk adanya dasar perolehan hak dari pemilik sebelumnya.

“Sampai sekarang kami mempertanyakan pemerintah daerah memperoleh tanah ini dari mana. Ahli waris menyatakan tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Pemkab Landak Menang 10 Kali

Sementara itu, Pemkab Landak menyatakan tetap optimistis menghadapi putusan perkara. Kuasa hukum Pemkab Landak, Martinus Ekok, mengatakan pemerintah daerah telah memenangkan seluruh gugatan yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

“Hingga saat ini sudah ada 10 gugatan terkait objek perkara dan seluruhnya dimenangkan Pemkab Landak dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Martinus, Selasa (28/7).

Ia menyebut dua di antara perkara tersebut merupakan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang diajukan oleh Nuzulawati.

Menurut Martinus, seluruh proses persidangan telah berlangsung sesuai ketentuan hukum acara. Baik penggugat maupun tergugat memperoleh kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti, saksi, serta menyampaikan kesimpulan di persidangan.

Martinus juga menegaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperiksa selama persidangan, gugatan perdata yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.

Objek sengketa tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Landak seluas 8.693 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak pada 28 Oktober 2022.

Para pihak telah menyampaikan kesimpulan pada 23 Juli 2026. Kini, perhatian kedua belah pihak tertuju pada putusan majelis hakim PN Ngabang yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Putusan tersebut diharapkan menjadi penentu kepastian hukum atas sengketa kepemilikan tanah Lapangan Bardan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. (din/dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda