Melawi post authorKiwi 14 September 2021

Akibat Kelalaian Masyarakat, Kasus Curanmor Marak di Melawi

Photo of Akibat Kelalaian Masyarakat, Kasus Curanmor Marak di Melawi Foto Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Melawi mengungkap kasus curanmor yang terjadi sepanjang Agustus dan September. SUARA PEMRED/EKO SUSILO

 

KAPUAS RAYA, SP - Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) marak terjadi di Melawi. Sejumlah faktor penyebab kasus kriminalitas ini ternyata tidak hanya sekadar adanya niatan dari pelaku, tapi juga karena munculnya kesempatan akibat kelalaian pemilik kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Melawi, Kompol Agus Mulyana, dalam siaran pers di Polres Melawi, Senin (13/9).

"Banyak kasus ternyata juga berawal dari kelalaian pemilik kendaraan. Akhirnya, mengundang pelaku untuk melakukan tindak pidana kriminal," ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Dua kasus yang menjadi contoh, di antaranya kasus pencurian kendaraan roda dua milik Jaher di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, akhir Juli lalu. Motor Mio dipakai anak korban untuk menunggu durian di kebun dan motor diparkir di tempat sepi. 

"Kemudian motor dilihat pelaku M, dicoba dihidupkan menggunakan gunting ternyata bisa. Kemudian dibawa kabur," papar Agus.

Agus mengatakan, dari yang awalnya hanya coba-coba, akhirnya justru menjadi awal tindak pidana pencurian. Karenanya, kepolisian mengingatkan bagi pemilik kendaraan untuk benar-benar mengamankan kendaraannya.

"Ikuti aturan berkendara yang benar, termasuk bagaimana agar kendaraan tetap safety," imbaunya. 

Tingkatkan Kewaspadaan

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting, dalam keterangan persnya turut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus curanmor dilakukan pada Agustus dan September. Ia menyebut gangguan kamtibmas di Melawi, khususnya tindak pidana curanmor dan curat agak meningkat.

"Ada laporan masuk ke Polres Melawi, maka akan diterbitkan laporan polisi. Dengan adanya LP, bisa kita lihat tinggi rendahnya tindak pidana di wilayah hukum kita," katanya.

Ginting menyampaikan pada September ini, Satrekrim bisa mengungkapkan beberapa LP, salah satunya truk hilang pada 4 September 2021, sekitar pukul 5.48 WIB di depan Hotel Bintang Anugerah. 

"Korban Anyap dan saksinya Hamdani Saputra. Tersangka MAN, warga Nanga Pinoh," jelasnya.

Ginting menerangkan, kronologi pencurian dimulai pada 1 September sekira 12.30 WIB, sopir atas nama Hamdani tiba di Melawi dari Pontianak membawa truk ekspedisi. Setelah membongkar muatannya, ia meninggalkan truk di Hotel Anugerah.

Kemudian pada 4 September setelah mengantar setoran ke bos, kembali ke rumah untuk mengambil kunci mobil. Setelah itu, pergi ke parkiran tempat truk diparkir, ternyata truk sudah tidak ada.

"Dari pengakuan tersangka, ia menggunakan sepeda motor sekira pukul  05.00 WIB, 4 September sampai di Hotel Bintang Anugerah. Melihat kaca mobil tidak tertutup rapat dan dengan jari tangan menurunkan kaca mobil tersebut," ungkap Ginting.

Bahkan, lanjut dia, tersangka bisa menghidupkan truk dengan menggunakan kunci motor miliknya. Mobil akhirnya ditemukan di Desa Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan, namun pelaku tidak ada. Dilakukan pengejaran dan penyelidikan, ditemukan di Pasar Nanga Pinoh dan ditindaklanjuti dengan proses hukum berlaku. 

"Meningkatnya kejahatan pidana curanmor ada efek dari kelalaian masyarakat. Karena terlalu sembrono untuk memarkirkan kendaraan tanpa mengikuti aturan atau keamanan kendaraan. Niat bisa tidak ada, tapi karena diberikan kesempatan makanya terjadi pidana curanmor," tutur Ginting.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kasat Reskrim juga mengingatkan kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana termasuk pencurian. (eko/lha)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda