Melawi post authorKiwi 27 April 2026

50 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia

Photo of 50 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Sejumlah motor berknalpot brong terjaring razia oleh Satlantas Melawi.

MELAWI, SP - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aksi balapan liar dan penggunaan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi (brong) yang menimbulkan kebisingan di Jembatan Melawi II, Desa Sungai Raya, Kecamatan Pinoh Utara, Polres Melawi melalui Satuan Lalu Lintas bersama Satuan Samapta, Satuan Intelkam, dan Polsek Nanga Pinoh melakukan penindakan, Jumat (24/4) siang.

Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat.

“Kami melakukan penindakan di Jembatan Melawi II. Sebanyak 50 unit kendaraan roda dua telah kami amankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Saat ini barang bukti kendaraan berada di Satpas Lantas Polres Melawi,” jelasnya.

Pipit menambahkan, untuk memberikan efek jera dan pembelajaran, para pengendara yang terjaring diminta mendorong kendaraannya dari Jembatan Melawi II menuju Satpas Polres Melawi dengan berjalan kaki. Selanjutnya, mereka didata dan diberikan edukasi tentang bahaya aktivitas balap liar serta pentingnya mengutamakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lain dalam berkendara.

Terhadap para pelanggar, akan diberikan sanksi berupa penahanan sementara kendaraan dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Kami miris, dari hasil pendataan, pengendara didominasi anak di bawah umur, antara 12 hingga 18 tahun, dan berstatus pelajar dari berbagai sekolah. Tentu saja ini menjadi perhatian bersama untuk langkah pencegahan, karena dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan. Peran orang tua sangat penting,” ujarnya.

Dari hasil pendataan, kendaraan mayoritas menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak dilengkapi spion, tidak memiliki lampu kendaraan, penggunaan ban yang tidak sesuai dan lebih kecil dari velg, serta yang paling memprihatinkan adalah sengaja melonggarkan fungsi rem sehingga terkesan seperti rem blong.

“Kendaraan akan kami keluarkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan ketentuan menunjukkan surat kendaraan dan kelengkapan diri, melengkapi standar kendaraan, membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua, mengikuti proses tilang, serta wajib mengganti knalpot standar. Polri akan menindak tegas terhadap pengendara dengan aksi yang membahayakan orang lain,” tegasnya.

Satuan Lalu Lintas juga telah melakukan berbagai langkah edukasi, imbauan, hingga dialog tentang keselamatan berkendara, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga mahasiswa. (eko)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda