Melawi post authorKiwi 25 April 2026

FPBM dan DLH Sosialisasi Perbup Nomor 39 Tahun 2025

Photo of FPBM dan DLH Sosialisasi Perbup Nomor 39 Tahun 2025 Pelaksanaan sosialisasi Perbup Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pedoman Kemitraan Pengelolaan Areal Konservasi.?

‎MELAWI,SP – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Melawi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pedoman Kemitraan Pengelolaan Areal Konservasi bagi masyarakat serta pemegang izin usaha dan/atau kegiatan berbasis lahan digelar di Nanga Pinoh, Rabu (22/4).

‎Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Forum Pembangunan Berkelanjutan Melawi (FPBM). Perbup tersebut diharapkan dapat menjembatani upaya tata kelola konservasi antara masyarakat dan pelaku usaha perkebunan yang memiliki kewajiban menyediakan areal bernilai konservasi tinggi (NKT) seluas 7 persen dari izin usaha perkebunan (IUP).

‎Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Paulus, dan dihadiri unsur pemerintah daerah dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para camat, pimpinan perusahaan perkebunan, pemegang izin, hingga organisasi masyarakat sipil.

‎Mewakili FPBM, Nasihin menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pengaturan pengelolaan sumber daya alam, baik di dalam maupun di sekitar wilayah izin usaha berbasis lahan serta kawasan konservasi, guna menjamin keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Nasihin menegaskan bahwa Perbup Kabupaten Melawi Nomor 39 Tahun 2025 disusun sebagai upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang adil, bijaksana, dan berkelanjutan, serta meminimalisasi potensi konflik antara masyarakat dan pemegang izin.

‎“Ruang lingkup Perbup tersebut mencakup kemitraan konservasi yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat serta pemulihan ekosistem, baik di dalam wilayah berizin maupun di sekitar kawasan konservasi,” katanya.

‎Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, Oslan Junaidi, menegaskan pentingnya kolaborasi antara FPBM dengan berbagai pihak dan lembaga yang bergerak di bidang lingkungan hidup.

‎Ia juga mendorong perusahaan swasta, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, untuk turut berperan aktif melalui dukungan dan pendampingan kepada para pihak terkait.

‎Sekda Melawi, Paulus, dalam sambutannya saat membuka kegiatan, menyampaikan harapan agar Perbup tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk berkolaborasi dalam membangun kemitraan yang konstruktif.

‎“Melalui kemitraan ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan areal konservasi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

‎Paulus menambahkan, kemitraan ini bukan hanya tentang pengelolaan areal konservasi, tetapi juga tentang pembangunan berkelanjutan.

‎“Tujuan Perbup ini untuk mendorong pemegang izin usaha berbasis lahan berpartisipasi aktif dalam upaya konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, termasuk mencegah konflik dalam pemanfaatan sumber daya alam,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua STKIP Melawi, Septian Peterianus, dalam diskusi juga mempertanyakan rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat, sementara regulasi yang dibuat pemerintah cukup banyak.

‎“Untuk meningkatkan pemahaman, perlu adanya sosialisasi yang luas kepada masyarakat karena kita memiliki tanggung jawab moral. Setelah produk ini dibuat, bagaimana pengawasannya? Ini melibatkan ekosistem antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah,” ujarnya. (eko)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda