Melawi post authorKiwi 07 Agustus 2025

Fraksi Nasdem Minta Pemkab Tindaklanjuti Temuan Audit BPK

Photo of Fraksi Nasdem Minta Pemkab Tindaklanjuti Temuan Audit BPK Supardi dari Fraksi Nasdem menyampaikan PA Fraksi dalam paripurna DPRD Melawi. Ist

Melawi,SP – Fraksi Nasdem DPRD Melawi memberikan sejumlah catatan dalam Pendapat Akhir Fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Melawi Tahun Anggaran 2024. Walau menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, namun ada beberapa hal yang dinilai tetap perlu perbaikan dari Pemerintah Daerah.

“Subtansi dari rancangan Perda Melawi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja tahun anggaran 2024 yang disajikan merupakan implementasi dari laporan keuangan yang diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, dan fraksi kami melihat terdapat beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi BPK sesuai dengan hasil audit,” kata juru bicara Fraksi Nasdem, Supardi saat penyampaian PA Fraksi di DPRD, Rabu (6/8).

Ia menyampaikan BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang - undangan dalam laporan keuangan Kabupaten Melawi tahun 2024, berdasarkan kelemahan -kelemahan tersebut diharapkan bupati memperhatikan rekomendasi BPK RI.

“Kepada SKPD terkait agar menindaklanjuti hasil audit BPK RI terkait kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan belanja barang persedian untuk di serahkan kepada masyarakat,memproses pemulihan kelebihan pembayaran,” ujarnya.

Begitu pula dengan realisasi pajak dan retribusi pada tahun anggaran 2024 ditemukan masih ada jenis pajak dan retribusi yang belum mencapai target, Fraksi Nasdem menilai pajak dan retribusi belum benar-benar dikelola secara maksimal.

“Masih banyak potensi pajak yang belum digali, fraksiNasdem meminta OPD teknis melakukan pendataan ulang wajib pajak dan wajib retribusi. segera melakukan kajian kelayakan sewa kios dan mengusulkan perubahan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi khususnya mengenai tarif sewa kios. Segeramelakukan kegiatan turun lapangan dan menunjuk petugas monitoring pada wajib pajak hotel, hiburan dan restoran,” lanjutnya.

Ditambahkan Supardi, pihaknya juga meminta OPD teknis melibatkan khususnya Komisi III DPRD dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis. Terhadap piutang pajak daerah sampai Desember 2024 sebesar Rp. 9,2 miliar, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera melakukan penagihan.(eko)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda