Nasional post authorKiwi 11 Oktober 2025

Kementerian HAM Terbitkan Surat Edaran Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM, Dorong Praktik Usaha yang Berkeadilan

Photo of Kementerian HAM Terbitkan Surat Edaran Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM, Dorong Praktik Usaha yang Berkeadilan

Jakarta,SP – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha. Surat edaran ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang menugaskan Kementerian HAM untuk memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menghadirkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) — sebuah sistem penilaian mandiri berbasis digital yang memungkinkan pelaku usaha menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis mereka.

Aplikasi PRISMA dikembangkan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), panduan global yang menjadi standar internasional dalam memastikan aktivitas bisnis tidak berdampak negatif terhadap hak asasi manusia. UNGPs sendiri berlandaskan pada tiga pilar utama:

To Protect – Negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis;
To Respect – Pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnisnya;

To Remedy – Masyarakat memiliki hak atas pemulihan apabila terjadi pelanggaran HAM.
Melalui PRISMA, pelaku usaha dapat memahami, mengidentifikasi, serta mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur.

Selain itu, surat edaran ini juga merupakan bagian dari Proyek Perubahan Diklat PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2025 yang dirancang oleh Pungka M. Sinaga, Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM.
Proyek tersebut menjadi strategi penguatan penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha melalui optimalisasi sistem aplikasi PRISMA. Beberapa langkah utama yang dilakukan meliputi:

Penyusunan dasar regulasi yang mengikat penggunaan PRISMA melalui surat edaran menteri;
Pelaksanaan pendampingan teknis kepada pelaku usaha dalam penggunaan PRISMA secara efektif;
Monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor usaha.

Melalui kebijakan ini, Kementerian HAM mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam penerapan Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM. Upaya ini diharapkan tidak hanya mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia di kancah global sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam dunia bisnis.(ril)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda