PEMALANG,SP — Komisi X DPR RI akan mencermati kembali ketentuan perlindungan peserta didik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk memperkuat pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah. Evaluasi ini menjadi perhatian menyusul kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi kediaman keluarga Aqib bersama Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana dan Edi Oloan Pasaribu di Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mencermati upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami akan cermati kembali, apakah rancangan undang-undang Sisdiknas kita itu sudah memberikan ruang bagi perlindungan secara lebih kuat kepada anak didik maupun kepada pelaku pendidikan di wilayah lingkungan sekolah,” ujar Esti.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, ketentuan perlindungan sebenarnya telah tersedia, termasuk melalui peraturan menteri. Namun, ia menilai perlu ada pencermatan lebih lanjut untuk menentukan apakah pengaturan dalam RUU Sisdiknas perlu dibuat lebih terperinci, khususnya mengenai pencegahan dan penanganan perundungan serta kekerasan di sekolah.
Ia mengatakan, Komisi X DPR RI juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum yang menangani kasus tersebut. Pembahasan bersama pihak terkait diperlukan untuk mengidentifikasi aspek perlindungan yang masih perlu diperkuat, termasuk pembagian tanggung jawab antara guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah.
“Kami akan berkumpul untuk lebih menguatkan apa yang kemudian sudah disediakan supaya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi di mana pun. Termasuk bagaimana berbicara soal gurunya harus bagaimana, lalu kepala sekolahnya tanggung jawabnya harus sejauh mana,” tegas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Menurut Esti, tanggung jawab pencegahan perundungan perlu dipahami seluruh unsur di lingkungan pendidikan. Guru dan kepala sekolah harus mampu merespons laporan kekerasan secara serius, sedangkan pemerintah daerah perlu memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman guru dan orang tua mengenai tanda-tanda anak mengalami masalah. Perubahan perilaku perlu diperhatikan karena anak yang mengalami perundungan belum tentu berani menceritakan persoalan yang dihadapinya, baik karena takut, merasa terancam, maupun tidak terbiasa terbuka kepada keluarga.
“Orang tua juga harus melihat bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi pada anak-anaknya. Anak-anak ini kan sebenarnya kadang tidak mau bicara saja. Kadang-kadang tidak mau terbuka, takut,” ungkap Esti.
Selain memperkuat pemahaman guru dan orang tua, dirinya menyoroti usulan penyediaan guru bimbingan dan konseling (BK) di setiap sekolah. Keberadaan guru BK dinilai dapat membantu mengenali kondisi dan persoalan yang dialami peserta didik sejak dini sehingga pendampingan dapat diberikan lebih cepat. “Harusnya guru BK ada di setiap sekolah,” ujarnya.
Esti berharap pencermatan terhadap RUU Sisdiknas dapat menghasilkan penguatan kebijakan yang lebih terperinci untuk mencegah perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus yang terjadi harus mengikuti prosedur hukum dan memberikan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Komisi X DPR RI mendorong penguatan perlindungan peserta didik melalui regulasi, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta peningkatan peran sekolah dan orang tua dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak. (nif)