Sintang post author Kiwi 10 Oktober 2026

Dugaan Manipulasi Data Panen, Ketua Koperasi Laporkan PT PLJ ke Polisi

Photo of Dugaan Manipulasi Data Panen, Ketua Koperasi Laporkan PT PLJ ke Polisi

SINTANG, SP - Persoalan pengelolaan kebun plasma yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Lestari Jaya mendapat sorotan dari dua koperasi mitranya. Kedua koperasi mengadukan dugaan manipulasi data hasil panen dan ketidaksesuaian biaya perawatan kebun plasma ke Polsek Ketungau Hulu, Polres Sintang, Jumat (9/10/2026).

Dua koperasi tersebut adalah Koperasi Bintang Batas yang diketuai Heri Jambri dan Koperasi Begunan Lestari Jaya yang diketuai Lejug.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP), Koperasi Bintang Batas menyampaikan pengaduan sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara itu, Koperasi Begunan Lestari Jaya menyampaikan pengaduan sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam dokumen tersebut, Koperasi Bintang Batas memperkirakan kerugian mencapai Rp8 miliar. Adapun Koperasi Begunan Lestari Jaya mengklaim kerugian sebesar Rp20 miliar.

Dengan demikian, total kerugian yang diklaim kedua koperasi mencapai Rp28 miliar. Nilai tersebut merupakan perhitungan pihak pelapor yang masih perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan hukum.

Ketua Koperasi Bintang Batas, Heri Jambri, mengatakan persoalan pengelolaan kebun plasma yang mereka keluhkan bukan masalah baru. Menurut dia, komunikasi dengan perusahaan telah dilakukan berulang kali, tetapi penyelesaian yang diharapkan belum terwujud.

“Sudah lebih dari 10 tahun,” ujar Heri saat menjelaskan persoalan yang dihadapi koperasi dan petani mitra.

Heri menyoroti kondisi kebun plasma yang menurutnya tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya. Ia mengatakan, kondisi kebun hingga akses jalan menuju kawasan perkebunan menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan pihak koperasi.

Menurut Heri, pihaknya memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan kondisi kebun dan jalan di lapangan.

Ia juga mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan hasil panen kebun plasma kepada pabrik. Heri menduga hasil panen yang berasal dari kebun plasma dilaporkan sebagai hasil panen kebun inti perusahaan.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan pencatatan produksi serta hak petani yang menjadi mitra perusahaan.

Dalam dokumen pengaduan, Heri menyebut dugaan manipulasi data perawatan kebun dan penggelapan buah petani plasma terjadi dalam rentang 2020 hingga 2026.

Salah satu peristiwa yang dicantumkan dalam kronologi pengaduan terjadi pada 1 September 2025. Heri mengaku memperoleh informasi mengenai aktivitas pemanenan buah di Blok U-19.

Hasil panen tersebut, menurut dokumen pengaduan, dilaporkan ke pabrik sebagai hasil panen dari Blok Y-20 dan Z-18 dengan total tonase sekitar 4,333 ton. Heri menduga buah yang dipanen tersebut merupakan hasil kebun plasma Koperasi Bintang Batas.

Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pencocokan data panen, catatan pengiriman buah, dan dokumen penerimaan di pabrik. Selain persoalan hasil panen, Koperasi Bintang Batas juga mempersoalkan biaya perawatan kebun.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan, koperasi mengeluarkan biaya perawatan kebun sebesar Rp7.335.769.398 pada 2025. Namun, Heri menduga pelaksanaan perawatan di lapangan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

Atas persoalan tersebut, Koperasi Bintang Batas memperkirakan kerugian mencapai Rp8 miliar.

Sementara itu, Ketua Koperasi Begunan Lestari Jaya, Lejug, turut mengadukan dugaan manipulasi data hasil panen dan ketidaksesuaian biaya perawatan kebun plasma.

Dalam dokumen pengaduannya, Lejug menyebut telah memeriksa kondisi buah di Blok Y-19 pada 11 September 2026. Ia mengaku menemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan data yang dilaporkan.

Lejug kemudian menghubungi asisten plasma untuk mempertanyakan tonase dan jenis buah sawit yang dikirim ke pabrik.

Ia juga mempersoalkan data biaya perawatan kebun pada periode 2022 hingga 2025. Menurut pengaduan tersebut, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara biaya yang tercatat dan pekerjaan perawatan yang dilakukan di lapangan.

Koperasi Begunan Lestari Jaya memperkirakan kerugian akibat persoalan tersebut mencapai Rp20 miliar. Seluruh nilai kerugian dan dugaan penyimpangan yang disampaikan kedua koperasi masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Dalam wawancara, Heri juga menyoroti pelaksanaan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan petani plasma.

Ia menilai perusahaan seharusnya tidak hanya memperhatikan kebun inti, tetapi juga memastikan kebun plasma yang menjadi bagian dari kemitraan mendapatkan perawatan dan pengelolaan yang baik.

Heri menyebut luas kebun plasma yang dipersoalkan dalam kemitraan tersebut mencapai sekitar 600 hektare. Namun, luas lahan yang dikelola masing-masing koperasi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Menurut Heri, kemitraan perkebunan semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk melalui pengelolaan kebun yang baik dan peningkatan kesejahteraan petani.

Ia berharap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Heri juga menyatakan pihak koperasi ingin agar dugaan penyimpangan yang mereka sampaikan diperiksa secara menyeluruh, sehingga persoalan pengelolaan kebun plasma memperoleh kejelasan.

"Kami juga sudah ketemu pihak legal dan GM perusahaan dan mereka bersedia membahas bersama antara koperasi dan PT PLJ pada tanggal 17 Oktober 2026, mereka janji akan adakan pertemuan dikebun yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan tim penilaian kebun dari Pemkab Sintang. Saya sudah menyampaikan ketua Tim (TKP3K) dari Pemkab Sintang. Saya meminta kepada tim TKP3K untuk menilai dan melihat kondisi kebun plasma, terkait oknum oknum perusahaan yang melakukan kecurangan merugikan petani plasma untuk ditindak secara hukum," tegas Heri Jamri.

Melalui pengaduan yang disampaikan ke Polsek Ketungau Hulu, kedua koperasi berharap aparat penegak hukum menelusuri dugaan manipulasi data hasil panen dan ketidaksesuaian biaya perawatan kebun plasma.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen produksi, catatan pengiriman buah, biaya perawatan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Sementara itu Riko Manager PT PLJ mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan internal antara pihak koperasi dengan pihak Perusahaan PT PJL.

"Oh tanggapan saya nanti internal kami saya yang koperasi. Kami juga sudah adakan pertemuan juga, tanggapan dari perusahaan ya nanti la," ujar riko kepada media saat dihubungi melalui via telpon seluler, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 wib. (Dit/Din)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda