SINTANG, SP - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan memperkuat koordinasi dan pendampingan konsumen seiring perpanjangan pengaturan pelayanan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite melalui sistem ganjil-genap pada 8–14 Oktober 2026.
Pengaturan tersebut berlaku di sembilan SPBU di Kabupaten Sintang untuk menjaga ketertiban pelayanan dan mendukung pemerataan akses masyarakat terhadap Pertalite.
Perpanjangan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang, yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengaturan sebelumnya pada 1–7 Oktober 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa kejelasan informasi dan pelayanan yang ramah menjadi bagian penting dalam mendukung masyarakat selama penerapan pengaturan tersebut.
“Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami. Pertanyaan maupun kendala yang disampaikan masyarakat juga menjadi masukan bagi kami dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Edi pada Kamis (8/10/2026).
Sesuai surat edaran, kendaraan roda dua dan roda empat dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap. Masyarakat diimbau memastikan kesesuaian jadwal pengisian dengan nomor polisi kendaraan sebelum datang ke SPBU.
Surat edaran tersebut juga menetapkan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda dua maksimal Rp50.000 atau 5 liter per hari, serta kendaraan roda empat maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari. Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di SPBU lainnya.
Dalam pelaksanaannya, kode QR MyPertamina yang digunakan harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Pengelola SPBU juga tidak diperkenankan melayani pengisian ke tangki kendaraan yang dimodifikasi. Adapun pembelian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi turut menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan kerja sama masyarakat dalam mendukung ketertiban pelayanan di SPBU.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti pengaturan pelayanan ini. Kami mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti arahan petugas saat pengisian. Apabila membutuhkan penjelasan atau mengalami kendala, masyarakat dapat menyampaikannya kepada petugas SPBU maupun melalui Pertamina Contact Center 135. Masukan tersebut sangat berarti untuk mendukung perbaikan pelayanan,” tambah Edi.
Pemerintah Kabupaten Sintang, Forkopimda Kabupaten Sintang, dan Pertamina akan bersama-sama mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan pengaturan tersebut sesuai perkembangan ketersediaan BBM. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mendukung penyaluran Pertalite yang tertib dan tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.(din)