SINTANG, SP - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mendukung pengaturan pelayanan Pertalite di seluruh SPBU Kabupaten Sintang melalui penerapan sistem ganjil-genap nomor polisi kendaraan dan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengaturan ini bertujuan menjaga ketertiban pelayanan, mencegah pembelian berulang, serta mendukung pemerataan pelayanan kepada masyarakat yang berhak.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/349/INDAGKOP-C tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang, yang ditetapkan pada Selasa (29/9). Sistem ganjil-genap diberlakukan pada 1–7 Oktober 2026 bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan bahwa penyampaian informasi dan pendampingan kepada konsumen menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengaturan pelayanan tersebut.
“Kami memahami bahwa penyesuaian jadwal pengisian ini turut memengaruhi masyarakat dalam mengatur aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU untuk mendampingi masyarakat selama proses penyesuaian, melalui penyampaian informasi yang mudah dipahami dan pelayanan yang mengedepankan kenyamanan konsumen. Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi sebagai masukan dalam koordinasi kami dengan pemerintah daerah. Kami berterima kasih atas kesabaran dan kerja sama masyarakat selama proses penyesuaian ini,” ujar Edi.
Sesuai surat edaran, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap. Masyarakat diimbau memperhatikan kesesuaian tanggal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum datang ke SPBU.
Setiap konsumen wajib menunjukkan STNK kepada operator sebelum melakukan pengisian Pertalite. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan dokumen kendaraan dan data transaksi. Penggunaan kode QR MyPertamina tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. SPBU tidak diperbolehkan melayani transaksi apabila kode QR yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Surat edaran tersebut juga menetapkan batas pembelian Pertalite bagi kendaraan roda dua maksimal Rp50.000 atau 5 liter per hari, serta kendaraan roda empat maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari. SPBU dilarang melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di SPBU lainnya.
Pengisian ke tangki kendaraan yang dimodifikasi dan jeriken juga dilarang, dengan pengecualian untuk kebutuhan yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi menambahkan bahwa Pertamina bersama SPBU mendukung penyampaian informasi mengenai jadwal dan persyaratan pengisian agar masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan sebelum datang ke SPBU.
“Kami mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan, menyiapkan STNK, serta memastikan kesesuaian data kendaraan dan kode QR yang digunakan sesuai ketentuan. Apabila membutuhkan penjelasan atau mengalami kendala pelayanan, masyarakat dapat menghubungi petugas SPBU maupun Pertamina Contact Center 135. Masukan masyarakat sangat berarti untuk mendukung pelayanan yang lebih baik,” tambah Edi.
Pelaksanaan pengaturan ini akan diawasi dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dan Forkopimda Kabupaten Sintang. Pertamina mendukung koordinasi pelaksanaan di SPBU agar penyaluran Pertalite berlangsung tertib, tepat sasaran, dan memberikan pelayanan yang adil bagi masyarakat.
Untuk informasi maupun pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani selama 24 jam. Informasi terkini juga tersedia melalui akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.(din)