JAKARTA, SP – Setelah lama tenggelam dan tak ada berita, dikarena kasus yang menghebohkan sejagat nesantara sekaligus memalukan Korp Adyaksa akibat terungkapnya dugaan hasil korupsi yang berhasil diungkap tim Mabes Polri terhadap mantan Jampidsus sekaligus ketua Tim Satgas PKH Kejagung RI Febrie Adriansyah kini gerbong Jampidsus yang baru dipimpin oleh Kuntadi, sepertinya mulai beraksi.
Hal itu dibuktikan mulainya
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025, Selasa (18/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah disidik.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, AA, selaku Direktur PT BUIl dan YTSAN, selaku Direktur PT JPP.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Menurutnya, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat.
Aseng Tersangka Utama
Perkara PT QSS sebelumnya menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng (SDT), sebagai tersangka pada 21 Mei 2026.
Aseng disebut Kejagung sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan IUP Operasi Produksi PT QSS untuk periode 2017–2025. (
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu menyebut PT QSS diduga memiliki IUP, tetapi aktivitas penambangan yang dilakukan tidak berada di wilayah sebagaimana tercantum dalam izin. Penyidik juga menduga terdapat kerja sama antara Aseng dengan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengusut tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Empat Tersangka Lain Ikut Dijerat
Pengusutan perkara kemudian berkembang. Setelah menetapkan Aseng sebagai tersangka, Kejagung menetapkan empat tersangka lainnya, yakni YA, Komisaris PT QSS; IA, konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; HSFD, analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM; serta AP, Direktur PT QSS.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian penyimpangan tata kelola pertambangan dan perizinan PT QSS.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang kemudian menggunakan dokumen resmi PT QSS dalam proses penjualan dan ekspor.
Dengan penetapan tersangka tambahan tersebut, pengusutan perkara tidak lagi hanya berfokus pada pemilik manfaat perusahaan, tetapi juga menelusuri peran pihak internal perusahaan, konsultan perizinan, hingga pihak di lingkungan Kementerian ESDM.
Aset Bernilai Ratusan Miliar Disita
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Sudianto alias Aseng beserta pihak yang terafiliasi.
Kejagung menyebut penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan IUP PT QSS sekaligus untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Aset Aseng yang Disita yakni, satu unit Lamborghini Aventador tahun 2022, Toyota Fortuner VRZ, dan Toyota Camry. Kemudian 8 batang emas mulia dengan berat total 8 kilogram (taksiran nilai sekitar Rp21,2 miliar).
Disita juga puluhan unit ekskavator dan dump truck serta sejumlah bidang tanah kavling dan bangunan di Pontianak.
Meskipun Kejaksaan Agung sudah menyita aset bernilai fantastis, pengejaran aset yang saat ini mengarah pada armada kapal ponton (kapal tongkang).
Jaringan tersangka diduga kuat sengaja memindahkan dan menyembunyikan puluhan unit kapal ponton di lokasi rahasia agar luput dari sitaan petugas.
Kapal-kapal tongkang ini bernilai miliaran rupiah dan merupakan alat transportasi utama yang digunakan Aseng untuk mengangkut komoditas bauksit ilegal dari lokasi tambang menuju kapal besar untuk diekspor.
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus menyisir wilayah perairan dan jalur tikus guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Pemeriksaan AA dan YTSAN menunjukkan penyidikan perkara PT QSS masih terus dikembangkan.
Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Penyidik juga masih memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS.
Mutasi Jabatan Strayegis di Kejati Kalbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengalami sejumlah pergantian pejabat sepanjang 2026. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Emilwan Ridwan, rotasi dan mutasi menyentuh sejumlah posisi strategis, mulai dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), para asisten, koordinator, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di sejumlah wilayah Kalbar.
Pergantian tersebut mencakup jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Pembinaan (Asbin), serta Asisten Pidana Militer (Aspidmil).
Sejumlah pejabat yang mengalami pergantian pada jajaran Asisten Kejati Kalbar yakni, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Jemmy Novian Tirayudi resmi dilantik sebagai Aspidsus Kejati Kalbar menggantikan Siju. Pelantikan dilakukan pada Selasa (18/8) di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar.
Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Sumanggar Siagian dilantik sebagai Aspidum Kejati Kalbar menggantikan Hadiyanto, S.H., M.H. yang mendapat penugasan baru.
Asisten Pembinaan (Asbin) Eryana Ganda Nugraha dilantik menggantikan Mangantar Siregar.
Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Agus Subur Mudjiono resmi dilantik sebagai Aspidmil Kejati Kalbar untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan lingkungan peradilan militer.
Perombakan juga terjadi pada posisi Wakajati Kalbar, Laksmi Jndriyah Rohmulyati yang resmi menjabat menggantikan Erich Folanda.
Sementara itu, Achmad Akil Mahulauw, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi IV Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, dilantik sebagai Koordinator Kejati Kalbar.
Pembentukan Satuan Tugas Khusus
Selain rotasi pejabat, Kejati Kalbar juga melakukan penguatan personel melalui satuan kerja khusus (Satgassus).
Pada Satgassus Tindak Pidana Khusus (Pidsus), personel diperkuat oleh Tri Lastari, Sementara Satgassus Tindak Pidana Umum (Pidum) diperkuat oleh Wiwik Anggraini.
Rangkaian mutasi dan penguatan personel tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kalbar dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memperkuat tata kelola organisasi.
Integritas, Profesionalitas, dan Kepercayaan Publik
Saat melantik Jemmy Novian Tirayudi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar menggantikan pejabat sebelumnya, Siju, Selasa (18/8/), Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan menegaskan bahwa jabatan Aspidsus merupakan posisi strategis dengan tingkat sensitivitas yang tinggi.
Bidang Tindak Pidana Khusus menangani perkara-perkara kompleks, bernilai besar, dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Jabatan ini bukan sekadar perubahan posisi dalam struktur organisasi, tetapi merupakan penyerahan amanah, tanggung jawab, dan kepercayaan institusi,” tegas Emilwan.
Karena itu, Kajati menekankan tiga hal utama yang harus menjadi pedoman Aspidsus dan seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dalam menjalankan tugas, yakni integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik.
Pertama, integritas harus menjadi karakter dan landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kedua, profesionalitas harus dikedepankan karena penanganan perkara tindak pidana khusus membutuhkan kecermatan, objektivitas, dan ukuran yang jelas, serta harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, kepercayaan publik harus senantiasa dijaga. Menurut Kajati, masyarakat tidak hanya menilai Kejaksaan dari hasil penanganan perkara, tetapi juga dari cara aparat bekerja, bersikap, menggunakan kewenangan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika seorang jaksa bertindak profesional, masyarakat akan melihat bahwa hukum masih memiliki marwah. Sebaliknya, apabila terjadi penyimpangan, yang tercoreng bukan hanya nama pribadi, tetapi juga nama besar institusi Kejaksaan,” ujarnya.
Emilwan Ridwan juga meminta Jemmy segera beradaptasi dan memahami karakteristik wilayah hukum Kalimantan Barat.
Ia juga mendorong agar Jemmy mampu menghadirkan kinerja yang berdampak nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas Bidang Tindak Pidana Khusus, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
“Selamat kepada Saudara Jemmy Novian Tirayudi. Saya yakin Saudara memiliki pengalaman dan kemampuan untuk mengemban amanah ini. Jadikan jabatan ini sebagai kesempatan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat,” kata Emilwan.
Emilwan Ridwan juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Siju atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya selama mengemban tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Emilwan berharap pengalaman dan pengabdian yang telah diberikan Siju selama bertugas di Kejati Kalbar menjadi bagian penting dalam perjalanan karier serta pengabdian selanjutnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Emilwan juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan se-Kalimantan Barat untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas dan disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Marilah kita saling mendukung, menjaga integritas, dan bekerja dengan sepenuh hati demi kemajuan institusi yang kita cintai. Jadikan setiap amanah sebagai tanggung jawab untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (din/mar/dit/jee)