SINGKAWANG, SP - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 464 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang menerima Remisi Umum Tahun 2026.
Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (17/8) dan diserahkan langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.
"Momentum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi," katanya.
Berdasarkan data Remisi Umum Tahun 2026, dari total 690 penghuni Lapas Kelas IIB Singkawang yang terdiri atas 574 narapidana dan 116 tahanan, sebanyak 456 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sementara itu, 8 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang menyebabkan warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
"Dengan demikian, total warga binaan Lapas Kelas IIB Singkawang yang memperoleh Remisi Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 464 orang," ujarnya.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti ketentuan dan program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan secara konsisten.
"Melalui momentum Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Singkawang terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara humanis dan berkelanjutan, sehingga warga binaan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif," harapnya. (rud)