PONTIANAK, SP – Komisi Informasi Provinsi Kalbar (KI Kalbar) kembali melaksanakan Kegiatan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan secara efektif mulai Mei hingga September 2021 dengan melakukan penyesuaian di setiap tahapannya terhadap perkembangan wabah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan, yang juga menjadi Penanggung Jawab Kegiatan Monev 2021 menyatakan bahwa tahun ini merupakan tahun kelima, KI Kalbar melakukan Monitoring Evaluasi untuk menilai ketaatan implementasi seluruh kewajiban Badan Publik di Kalbar, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dengan suatu metode dan instrumen yang telah dibuat untuk mendapatkan suatu hasil yang lebih terukur.
“Sejak dilaksanakan pertama kali di tahun 2017, badan publik menunjukkan progress yang sangat baik dengan terus melakukan banyak perubahan dan pembenahan dalam institusinya. Akses atas informasi publik yang sebelumnya sulit diperoleh karena dianggap sebagai informasi rahasia dan hanya dibuka untuk kalangan terbatas, sekarang cenderung menjadi lebih mudah diperoleh dan informatif,” kata Lufti.
Dijelaskan Lufti bahwa sesuai dengan definisi Badan Publik yang tertuang dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008, maka untuk tahun 2021 ini, Badan Publik tingkat provinsi ditambah dengan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan penilaian berjumlah sekitar 191 badan publik, yang dibagi dalam sembilan kategori, yaitu: Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemprov Kalbar, BUMD Kalbar, BUMN Tingkat Provinsi Kalbar, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota, Lembaga Negara Tingkat Provinsi Kalbar, dan PartaiPolitik.
Tahapan Monev dimulai dengan melakukan pengiriman Kuesioner Penilaian Mandiri/Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada sejumlah 191 badan publik. Mengingat kondisi pandemic saat ini, maka metode pengiriman dokumen SAQ dilakukan dengan sistem paperless. Selanjutnya kepada Badan Publik diberikan kesempatan selama kurang lebih satu bulan untuk mengisi dokumen SAQ sambil membenahi system dokumentasi dan informasi di Badan Publiknya masing-masing sesuai dengan indikator yang telah diberikan.
“Batas waktu Pengembalian SAQ dari Badan Publik kepada KI Kalbar dalam bentuk Hardfile dan/atau Softfile (CD/Flashdisk) adalah pada tanggal 30 Juni 2021, pukul 23.59 WIB. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut, Badan Publik yang mengembalikan dokumen SAQ ada 152 Badan Publik atau 80 persen dari jumlah Badan Publik dalam 9 kategori, dimana untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Provinsi, dan Penyelenggara Pemiluikut 100 persen,” ujar Lufti.
Di tempat terpisah, Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn, menjelaskan bahwa hasil Kuesioner Penilaian Mandiri dari Badan Publik tersebut menjadi informasi awal bagi Tim Penilai untuk melakukan verifikasi dan visitasi ke badan-badan publik, setelah sebelumnya dilakukan pemeringkatan sementara berdasarkan dokumen pembuktian yang berada di website Badan Publik dan/ atau hard copy/soft copy yang dilampirkan pada saat pengembalian dokumen kuesioner dengan bobot nilai kuesioner maksimal 60 persen.
“Setelah selesai melakukan penilaian tahap pertama terhadap SAQ, maka tahap selanjutnya adalah melakukan visitasi ke badan-badan publik untuk mengukur komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan inovasi-inovasi yang telah dikembangkan oleh badan publik, mengingat pelaksanaan UU KIP telah berjalan 11 tahun lebih,” jelas Vici.
Lebih jauh Vici menyampaikan bahwa hasil Monev Keterbukaan informasi ini nantinya akan ditandai dalam lima zona, yakni zona hijau untuk badan publik yang sudah informative dengan jumlah nilai antara 85-100 persen. Zona biru untuk badan publik yang menuju informative dengan jumlah nilai antara 70-84,9 persen.
Kemudian, zona kuning untuk badan publik yang cukup informative dengan jumlah nilai antara 55-69,9 persen. Zona merah untuk badan publik yang kurang informative dengan jumlah nilai antara 30-54,9 persen dan zona hitam untuk badan public dengan jumlah nilai di bawah 30 persen dan atau yang tidak mengembalikan dokumen Kuesioner Penilaian Mandiri sehingga dipandang tidak respon terhadap keterbukaan informasi publik.
Hasil penilaian tersebut akan diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media elektronik, dan media social sebagai bagian dari transparansi informasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk tahu.
Vici menambahkan, sebagai reward untuk Badan Publik yang telah mengimplementasikan keterbukaan di badan publiknya serta berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kalbar, KI Kalbar juga akan melakukan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 September 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right To Know Day).
“Namun kami berharap bahwa badan publik bukan semata-mata untuk mengejar penghargaan yang diberikan, namun sebagai upaya untuk terus memperbaiki dan membenahi system pengelolaan informasi di badan publik masing-masing guna mewujudkan percepatan keterbukaan informasi publik di Kalbar menuju Kalbar Terbuka dan Informatif,” pungkas Vici. (*)