Ponticity post authorelgiants 12 Oktober 2025

Siapa Beking Kuat Jojon & Ana? Bos Tambang Emas Ilegal Belum Ditangkap !!!

Photo of Siapa Beking Kuat Jojon & Ana? Bos Tambang Emas Ilegal Belum Ditangkap !!!

PONTIANAK, SP - Meski aparat penegak hukum (APH) gencar melakukan penindakan, namun pelaku utama atau pemodal besar Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat (Kalbar) sering kali kebal hukum.

Penindakan hukum hanya menjangkau level pekerja, operator, pengangkut, atau pengepul kecil di lapangan (lokasi tambang ilegal). Sementara, bos atau "cukong" PETI yang beroperasi dari balik layar masih sulit dijerat.

Tak sedikit pula yang menduga hal ini disebebkan karena adanya "backing" atau perlindungan dari oknum aparat atau pihak berwenang lainnya yang membuat jaringan PETI ini tidak tersentuh hukum.

Sebenarnya, nama "bos" atau "cukong" besar yang diduga mengendalikan aktivitas ilegal di Kalbar bukan lagi rahasia di kalangan tertentu seperti pengamat, aktivis lingkungan, dan masyarakat lokal.

Dari penyusuran Suara Pemred, dari sekian nama yang diduga sebagai "cukong" atau pemodal besar PETI di Kalbar, nama Jojon dan Ana menjadi salah satu yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Pasangan suami istri ini disebut-sebut merupakan salah satu pemodal besar tambang emas ilegal di kawasaan Singkawang, Bengkayang dan Mempawah, bahkan bisa masuk dan menambang di kawasan lahan milik TNI AD.

Jojon dan Ana dikenal kaya dan sukses. Rumahnya di Kabupaten Bengkayang besar dan megah. Namun aneh bin ajaib, meski sudah puluhan tahun melakukan penambangan emas tanpa izin, pasangan ini tak pernah ditangkap.

Salah satu sumber Suara Pemred yang juga mantan “pemain” PETI mengungkapkan, Jojon merupakan jaringan Aliong dan Seng. Selain masih ada hubungan keluarga, mereka dulu bekerja untuk kelompoknya Aliong,  namun belakangan pecah kongsi. Aliong ingin membuka jalur sendiri karena semakin kuat, tapi akhirnya sempat ditangkap tahun lalu.

“Jojon dan Ana merupakan bos pemodal tambang emas ilegal. Dimana ada kawasan lahan yang memiliki pontensi emas, dia yang menjadi pemodal besar. Sejumlah alat berat juga dia turunkan,” ungkap sumber tersebut.

Sumber lain juga menyebutkan bahwa nama Aliong cs, Jojon dan Ana merupakan pemodal utama PETI untuk wilayah Kota Singkawang, Bengkayang, dan Mempawah.

Sementara untuk kawasan tambang emas ilegal di Kapuas Hulu dan Sintang dikuasai Acok Naga Mas dan wilayah Melawi dipegang oleh Akong. Adapun untuk Kabupateng Sanggau dan sekitarnya dikuasai oleh Asit.

“Di Kapuas Hulu dan Sintang yang dikuasai Acok Naga Mas bahkan bisa menghasilkan 150-200 kilogram emas ilegal per bulan,” ungkap salah satu sumber yang namanya tak ingin disebutkan.

Bos atau pemodal utama dalam jaringan PETI ini umumnya tidak terlibat langsung dalam aktivitas di lapangan, melainkan beroperasi dari balik layar.

Mereka menggunakan kaki tangan dan membayar para pekerja lokal. Mereka juga diyakini mengendalikan operasi di berbagai wilayah, menyediakan pendanaan penuh, dan memiliki jaringan yang terstruktur.

Hal yang paling disoroti adalah kemampuan para bos ini untuk mendapatkan perlindungan hukum dan sokongan dari oknum aparat atau pihak berkuasa. Jaringan koneksi yang kuat ini pula yang menjadi salah faktor mengapa mereka sulit dijerat hukum.

Dari penyusuran Suara Pemred, kegiatan tambang emas ilegal saat ini masih beroperasi di sejumlah daerah dengan menggunakan alat-alat berat. Diantaranya di Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sanggau, Sekadau, Landak, Bengkayang, Singkawang, Sambas, dan Kabupaten Mempawah.

Aktivitas ini memiliki jaringan yang sangat terorganisir dan rapi. Mulai dari pemodal, pekerja, koordinator, beking aparat atau pengaman, penyuplai BBM, hingga setoran ke berbagai pihak dan penadah.

“Sebenarnya sangat mudah jika ingin menangkap para cukong emas ilegal dan siapa yang membekinginya. Tahan saja, alat-alat berat itu, pasti ada tuannya, karena alat-alat berat itu harganya tidak murah, bahkan ada yang miliaran rupiah. Itu pun jika memang aparat punya niat. Tapi jika memang sudah menjadi satu sindikat, ya harusnya ada tim dari pusat yang membereskan itu semua,” kata Asnawar salah satu tokoh pemuda  di Ketapang kepada Suara Pemred.

Dari sejumlah keterangan, bahkan ada beberapa kawasan tambang ilegal sudah menyerupai kampung yang beroperasi siang dan malam.

“Di sana (lokasi tambang ilegal) mereka seperti memiliki kota sendiri, semua lengkap dan semua ada yang pasok, mulai dari kebutuhan makanan, minuman, selang, dompeng, alat berat, mekanik, BBM ilegal hingga narkoba. Semua ada,” ungkap Madin, mekanik alat berat di lokasi tambang ilegal di Ketapang.

Hukum Tumpul

Masyarakat dan pengamat kerap mengkritik penegakan hukum yang cenderung "tumpul ke atas" (pemodal) dan "tajam ke bawah" (pekerja) ini. Mengingat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menetapkan sanksi berat bagi semua kegiatan PETI, termasuk pemodal.

Dari data penindakan PETI yang masif dilakukan aparat penegak hukum sepanjang tahun ini, tak hanya menunjukkan bahwa praktik ilegal ini masih belum hilang, namun  juga hanya menjerat pekerja kecil, pemodal kecil atau operator lapangan. Sementara "bos" atau "cukong" besar yang merupakan pemodal utama masih "aman" dari penindakan.

Bahkan ada beberapa nama atau inisial yang kerap muncul dalam pemberitaan media dan sorotan publik sebagai "bos" atau pemodal utama PETI, namun tidak tersentuh.

Sosok dengan inisial AS misalnya, berulang kali disebut sebagai "Raja PETI" atau mafia besar yang diduga mengendalikan jaringan perdagangan emas ilegal secara luas di beberapa kabupaten di Kalbar (Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, dan Ketapang). Publik menyoroti bahwa sosok ini sulit dijangkau oleh hukum.

Selain itu, ada pula sosok "Tante". Nama samaran "Tante" pernah disebut dalam laporan investigasi media sebagai pemodal utama di balik sindikat PETI yang luas dan terstruktur, yang diduga beroperasi dengan modal besar dan memiliki koneksi kuat.

Sebelumnya, dalam kasus penangkapan 22 pekerja PETI di Kapuas Hulu, para terdakwa di persidangan terang-terangan juga menyebut ada tiga bos pemilik mesin berinisial M, orangtua M, dan Tumenggung, namun ketiganya tak pernah ikut ditangkap.

Adanya indikasi bos tambang ilegal mendapat perlindungan dari oknum aparat juga disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik.

“Pemodal PETI di Kalbar tidak pernah tersentuh hukum. Yang ditangkap selalu pekerja lapangan,” ujarnya saat mengikuti rapat kerja terbuka belum lama ini.

Jamaludin menjelaskan, data menunjukkan bahwa kerugian negara akibat pertambangan ilegal sudah mencapai skala luar biasa.

Di sektor timah, misalnya, kerugian negara ditaksir hingga Rp300 triliun sepanjang 2015-2022, di mana sekitar Rp271 triliun merupakan kerugian lingkungan akibat kerusakan kawasan hutan dan non-kawasan.

Sementara di sektor lain seperti pertambangan emas ilegal di Kalbar, kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun hanya dari satu wilayah saja.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang marak di Kalbar.

Ia menyayangkan sikap sejumlah pejabat di Polda Kalbar yang dinilai tidak tegas dalam menindak para pemilik modal atau bos-bos tambang emas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Belakangan ini banyak pejabat di Polda Kalbar terlihat tidak menunjukkan ketegasan dalam memberantas tambang emas ilegal. Padahal, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat besar dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ujar Bambang.

Sejumlah pihak juga mendesak adanya pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat di bandar udara (bandara) baru yang berada di Kota Singkawang untuk mencegah kemungkinan adanya upaya penyeludupan emas hasil tambang ilegal.

Hal tersebut bukan tanpa alasan karena Bandara Kota Singkawang berada sangat dekat dengan daerah-daerah dengan aktivitas PETI.

Dari beberapa kasus yang terungkap, sebelum Bandara Singkawang berpoperasi, Bandara Internasional Supadio Pontianak seringkali menjadi pintu utama (transit) untuk penyelundupan emas ilegal hasil PETI Kalbar.

“Kalau Bandara Supadio kan sudah beberapa kali kasus, tapi Bandara Singkawang belum pernah di terjadi. Kan itu lebih dekat dari lokasi tambang,” ungkap warga Kota Singkawang.

Barli, salah satu penambang emas ilegal di Kalbar mengungkapkan, emas yang berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah Kalbar biasanya akan dibawa ke luar daerah, salah satunya dengan menggunakan transportasi udara.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus penyeludupan ratusan kilogram emas batangan melalui Bandara Internasional Supadio yang terletak di Kabupaten Kubu Raya tersebut.

Emas batangan itu diduga berasal dari sejumlah wilayah tambang emas ilegal di Kalbar seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sanggau, Sekadau, Landak, Bengkayang , Sambas, Kota Singkawang dan Kabupaten Mempawah.

“Kalbar ini kaya akan tambang emas, ada juga bausit. Sayang pemerintah pusat dan daerah tidak membuat aturan mengelola dengan baik dan benar, rakyat dibiarkan menambang secara ilegal. Akhirnya dimanfaatkan oleh cukong dan oknum aparat, mereka yang kaya-raya, sedangkan masyarakat kecil hanya untuk menyambung hidup, makan dan biaya sekolah anak,” kata Barli.  

Opersi Masif

Meski banyak pihak yang kecewa atas tumpulnya hukum kepada “cukong sejati” PETI di Kalbar, namun penegak hukum juga mencatatkan beberapa penangkapan dan vonis terhadap pihak yang berperan sebagai pemodal atau penampung.

Dalam berbagai operasi penindakan, aparat berhasil menangkap sejumlah tersangka yang berperan sebagai pemodal atau operator lapangan (bos skala kecil hingga menengah). Contohnya pada Operasi PETI Kapuas 2025, puluhan tersangka diamankan dari berbagai peran, termasuk pemodal.

Dari data yang ada, sepanjang tahun 2025, Polda Kalbar telah mengungkap puluhan kasus PETI. Periode Januari hingga Agustus 2025 misalnya, tercatat ada 40 kasus PETI di 26 lokasi berbeda. Dalam kasus-kasus ini, 65 tersangka diamankan, dan yang paling mencolok, polisi menyita sekitar 33,71 kilogram emas ilegal.

Sementara dalam Operasi PETI Kapuas 2025 yang berlangsung pada 21 Agustus 2025 hingga 3 September 2025, Polda Kalbar kembali mengungkap 29 kasus PETI dengan mengamankan 56 tersangka di 11 kabupaten, menyita tiga ekskavator, dua kilogram merkuri, ratusan gram emas serta ribuan liter BBM subsidi yang diselewengkan.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan bahwa praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) ini tersebar di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan, sungai, dan daratan.

“Hampir seluruh Polres berhasil mengungkap kegiatan PETI, kecuali Polres Pontianak dan Polres Kubu Raya,” kata Burhanudin kepada wartawan, belum lama ini.

Tidak hanya menindak pelaku tambang di lapangan, polisi juga menyasar rantai pasok emas ilegal, mulai dari penampung, pengolah, hingga pemodal.

“Kami menangani kasus dari hulu hingga hilir. Tak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pemodal dan pengolah emas ilegal,” ungkapnya.

Sejumlah temuan juga memperkuat dugaan bahwa emas hasil tambang ilegal mengalir ke pembeli luar negeri.

“Ada indikasi kuat keterlibatan warga negara asing dalam transaksi pembelian emas dari Kalbar,” tambah Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat seperti ekskavator.

Setelah ditambang, emas biasanya dibawa ke pengepul dengan transaksi dilakukan di toko kecil atau warung dan kemudian dikirim ke pengolah di Pontianak atau kota-kota lain di Indonesia.

“Rantai distribusinya rapi. Ini bukan lagi kejahatan skala kecil, tetapi sistematis dan mengancam lingkungan serta perekonomian daerah,” kata Burhanudin.

Polda Kalbar katanya, berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan pertambangan ilegal dan distribusi migas ilegal yang merugikan negara.

Untuk menjerat para pelaku, polisi menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 bagi penambang tanpa izin, serta Pasal 161 UU Minerba bagi pelaku penampungan, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal. (hd/ind/dok)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda