PONTIANAK, SP – Dugaan kelalaian pengelola fasilitas publik kembali mencuat di Kota Pontianak.
Seorang pengunjung Kolam Renang J.C. Oevang Oeray dilaporkan mengalami luka berat hingga harus kehilangan jari telunjuk tangan kirinya setelah diduga tersangkut pada wahana perosotan yang rusak.
Ironisnya, setelah insiden tersebut terjadi, pihak pengelola kolam renang disebut belum memberikan pertanggungjawaban penuh terhadap korban.
Seluruh biaya pengobatan hingga operasi amputasi disebut ditanggung sendiri oleh korban. Kasus ini kini berbuntut somasi hukum dan laporan resmi ke kepolisian.
Korban diketahui bernama Muhammad Zulfikar Radiansyah. Melalui kuasa hukumnya dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al Jamiah IAIN Pontianak, korban melayangkan somasi kepada manajemen Kolam Renang Oevang Oeray atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan fasilitas rekreasi.
Somasi bernomor 01/SOM/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani oleh kuasa hukum korban, Vinna Lusiana, S.H., M.Kn., bersama Q. Zaman, S.H.I., M.S.I.
Perosotan Diduga Rusak dan Tetap Digunakan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, insiden terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.20 WIB saat dirinya datang sebagai pengunjung resmi dan membeli tiket masuk ke Kolam Renang Oevang Oeray.
Saat itu korban sedang menemani keponakannya bermain dan mencoba wahana perosotan berwarna oranye yang berada di area kolam renang tersebut.
Namun nahas, ketika posisi tubuh mulai turun menuju kolam air, jari telunjuk tangan kiri korban diduga tersangkut pada bagian permukaan perosotan yang pecah dan tajam.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek serius hingga patah pada bagian jari. Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak.
Karena kondisi luka yang dinilai sangat parah, tim medis akhirnya melakukan tindakan amputasi terhadap jari telunjuk tangan kiri korban.
“Klien kami mengalami cacat permanen akibat dugaan kelalaian pengelola fasilitas umum,” tulis kuasa hukum korban dalam somasi yang dilayangkan kepada pihak manajemen kolam renang.
Pengelola Disebut Lempar Tanggung Jawab
Persoalan tidak berhenti pada insiden kecelakaan tersebut. Korban mengaku kecewa terhadap sikap pengelola kolam renang yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab langsung atas musibah yang dialaminya.
Menurut korban, beberapa jam setelah kejadian, dirinya meminta bantuan kepada pihak pengelola terkait biaya operasi yang harus segera dilakukan.
Namun korban mengaku justru diminta menanggung terlebih dahulu seluruh biaya rumah sakit secara mandiri, sebelum nantinya diajukan klaim ke asuransi.
Korban kemudian mengetahui plafon pertanggungan asuransi yang disebut hanya maksimal Rp5 juta, sedangkan total biaya operasi dan pengobatan mencapai Rp11.854.200.
Korban juga mengaku tidak pernah mendapatkan kepastian apakah pihak pengelola akan menanggung sisa biaya yang tidak tercover asuransi.
Karena keterbatasan biaya, korban akhirnya menggunakan BPJS Kesehatan miliknya untuk membantu pembiayaan rumah sakit.
Dalam kronologi tertulis yang disampaikan kepada kuasa hukum, korban bahkan mengaku sempat menerima pernyataan dari pihak pengelola melalui pesan WhatsApp yang berbunyi, “anggap saja saya tidak tahu.”
Pernyataan tersebut dinilai korban sebagai bentuk sikap lepas tanggung jawab atas insiden yang terjadi di area wahana permainan milik pengelola.
Laporan Resmi Masuk ke Polresta Pontianak
Kasus dugaan kelalaian ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pontianak.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) tertanggal 23 Mei 2026, Satreskrim Polresta Pontianak telah menerima laporan pengaduan korban terkait insiden tersebut.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, korban mengalami kecelakaan akibat bagian perosotan yang pecah dan tajam saat digunakan.
Korban juga menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak pengelola, namun hingga laporan dibuat belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap layak.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Satreskrim Polresta Pontianak dan tercatat dalam STPP bernomor STPP/Ag/V/2026.
Diduga Lalai dalam Pemeliharaan Fasilitas
Kuasa hukum korban menilai insiden ini tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Mereka menduga pengelola lalai melakukan pengawasan serta pemeliharaan terhadap fasilitas permainan yang digunakan publik, terutama wahana yang banyak dipakai anak-anak dan keluarga.
Menurut pihak korban, kondisi perosotan yang pecah dan memiliki bagian tajam seharusnya sudah tidak layak digunakan dan wajib segera diperbaiki atau ditutup sementara demi keselamatan pengunjung.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum mendasarkan tuntutan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kepariwisataan, KUHPerdata, hingga Pasal 360 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Tiga Tuntutan Korban, melalui somasi yang dilayangkan, korban meminta pihak pengelola Kolam Renang Oevang Oeray untuk:
1. Melakukan musyawarah dengan korban dan kuasa hukum dalam waktu 3x24 jam;
2. Mengganti seluruh kerugian materiil korban, termasuk biaya operasi, pengobatan, obat-obatan, dan potensi kehilangan pendapatan selama masa pemulihan;
3. Memberikan kompensasi atas kerugian immateriil akibat cacat permanen yang dialami korban.
Kuasa hukum menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengelola, maka korban akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
“Ini bukan persoalan sepele. Klien kami kehilangan fungsi organ tubuh secara permanen akibat dugaan kelalaian pengelola fasilitas publik,” tegas kuasa hukum korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kolam Renang J.C. Oevang Oeray belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*)