Ponticity post authorelgiants 25 Mei 2026

Polresta Pontianak Fasilitasi Restorative Justice, Gusdiryanto dan Minggus Sepakat Berdamai

Photo of Polresta Pontianak Fasilitasi Restorative Justice, Gusdiryanto dan Minggus Sepakat Berdamai

?PONTIANAK, SP – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penyewaan armada dump truck yang sempat bergulir di Polresta Pontianak akhirnya berakhir damai. Direktur Utama CV. Bumi Indo Khatulistiwa, Gusdiryanto, selaku pihak terlapor, telah memenuhi kewajibannya dengan mengembalikan penuh dana uang muka (down payment/DP) sebesar Rp80 juta kepada pihak pelapor, Minggus Durizo.

?Perselisihan ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di hadapan pihak kepolisian.

?Kronologi bermula ketika Minggus Durizo selaku penyewa mengirimkan dana DP sebesar Rp80 juta ke rekening resmi CV. Bumi Indo Khatulistiwa pada Senin, 27 Oktober 2025, untuk penyewaan empat unit dump truck. Namun, setelah dana ditransfer, unit kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diantarkan ke lokasi kerja.

Hal tersebut mendorong Minggus untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

?Minggus menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah memediasi kasus ini dengan cepat dan profesional.

?"Terima kasih kepada Bapak Kapolresta Pontianak bersama jajarannya di Satreskrim atas cepat tanggap merespons pengaduan warga yang akhirnya diselesaikan dengan RJ atau perdamaian. Dan itu yang sebenarnya kami harapkan, agar masalah ini cepat selesai dan kami bisa fokus untuk bekerja kembali," ungkap Minggus dengan nada puas.

?Ia juga mengakui bahwa sebelum adanya keterlibatan pihak kepolisian, kedua belah pihak sempat terlibat ketegangan akibat ego masing-masing.

?“Awalnya memang sempat terjadi adu argumen saling menyalahkan dan merasa siapa yang paling benar. Tapi dengan laporan dan bukti-bukti, semua itu tentu bisa ditemukan titik terangnya. Dan kami sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan permasalahan ini menjadi hikmah buat saya dan Bung Gusdiryanto ke depan,” tambah Minggus.

?Belajar dari kasus ini, Minggus mengimbau masyarakat luas untuk selalu memercayakan penyelesaian sengketa hukum kepada pihak berwajib guna menghindari tindakan main hakim sendiri atau hal-hal yang tidak diinginkan.

?Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menyatakan permasalahan telah selesai sepenuhnya dan masing-masing pihak dapat kembali fokus pada aktivitas bisnis mereka. (tim/dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda