SINGKAWANG, SP - Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.405,33 gram di Aula Mapolres kota setempat, Senin (25/5).
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Singkawang dengan disaksikan oleh perwakilan dari Pemkot Singkawang,, Kejaksaan, BNN, penasihat hukum tersangka, serta unsur Forkopimda, sebagai bentuk transparansi proses hukum.
"Tangkapan narkotika jenis sabu ini adalah merupakan tangkapan kepada 6 tersangka, dengan masing-masing tersangka berinisial A alias B, A, I, D alias S, NA alias A dan F," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Riko Syafutra.
Para tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Singkawang dalam Operasi Pekat Kapuas 2026 di wilayah hukum Kota Singkawang.
Dari tangan keenam tersangka, petugas menyita sabu dalam jumlah yang cukup besar dan diduga siap untuk diedarkan.
"Total barang bukti narkotika jenis shabu yang di musnahkan ada sebanyak 6 kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 1.405,33 gram," ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan, kemudian dibuang sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan.
Riko menegaskan Polres Singkawang berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Pasal ini diterapkan karena barang bukti yang diamankan termasuk dalam kategori berat dan diduga merupakan jaringan pengedar," ungkapnya.
Dengan dimusnahkannya 1,4 Kg sabu ini, Polres Singkawang memperkirakan ribuan nyawa generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. (rud)