SINGKAWANG, SP - Polres Singkawang mengamankan sebanyak 57 botol miras selama 14 hari Operasi Pekat 2026.
Operasi ini berlangsung sejak 29 April hingga 12 Mei 2026 dan menyasar berbagai penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras ilegal.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (22/5).
"Untuk para pelaku diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Kapolres.
Pendekatan pembinaan dipilih karena sebagian besar pelaku adalah penjual eceran yang tidak memiliki izin edar.
Mereka diberikan pemahaman terkait dampak negatif miras bagi keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat, serta larangan memperjualbelikan miras sesuai peraturan daerah dan hukum yang berlaku.
Para penjual yang diberikan pembinaan tersebar di wilayah Singkawang Barat, Tengah dan Utara.
"Titik-titik tersebut menjadi fokus operasi karena sebelumnya kerap dilaporkan masyarakat sebagai lokasi peredaran miras," ujarnya.
Seluruh miras yang diamankan bakal dimusnahkan setelah proses pendataan selesai.
Dia menegaskan, Polres Singkawang akan terus menindak tegas peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminal seperti perkelahian, pengrusakan, dan kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan menjual miras tanpa izin. Jika ada yang mengetahui peredaran miras, silakan laporkan ke layanan 110. Kami siap menindaklanjuti 24 jam," tegasnya.
"Melalui Operasi Pekat 2026, Polres Singkawang berharap tercipta situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Adha dan aktivitas masyarakat di Kota Singkawang," harapnya. (rud)