PONTIANAK, SP - Penangkapan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017-2025 menjadi sorotan tajam publik Kalimantan Barat.
Kasus yang disebut berlangsung secara masif selama bertahun-tahun itu dinilai sebagai pukulan telak terhadap kredibilitas aparat penegak hukum (APH) di daerah.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawar, menilai langkah langsung yang dilakukan Kejagung menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Kalimantan Barat.
“Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum oleh pusat, tetapi juga merupakan tamparan keras bagi APH di Kalbar. Aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum dan berlangsung dalam skala besar selama bertahun-tahun seharusnya tidak mungkin luput dari pengawasan aparat di daerah,” ujar Herman, Jumat (22/5/2026).
Menurut Herman, publik selama ini melihat sosok Aseng sebagai pengusaha yang memiliki pengaruh kuat dan seolah tidak tersentuh proses hukum. Karena itu, tindakan tegas dari Kejagung memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat lokal.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa dugaan pelanggaran yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 itu baru ditindak setelah Kejagung turun langsung dari Jakarta? Ini menimbulkan persepsi publik bahwa ada pembiaran atau lemahnya keberanian penegakan hukum di daerah,” katanya.
Herman menilai momentum ini harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan terkait di Kalbar.
Ia mendorong adanya audit investigatif internal guna menelusuri kemungkinan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan relasi kuasa yang membuat praktik-praktik pertambangan bermasalah dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Perlu dilakukan evaluasi serius dan investigasi internal. Harus ditelusuri apakah ada faktor konflik kepentingan, pembiaran, atau bahkan dugaan aliran dana tertentu yang menyebabkan penegakan hukum menjadi tumpul,” tegasnya.
Selain itu, Herman juga meminta adanya pembenahan koordinasi antarinstansi, mulai dari Dinas ESDM, kepolisian, hingga kejaksaan di daerah agar fungsi pengawasan terhadap sektor sumber daya alam berjalan objektif dan independen.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol antar-lembaga. Padahal sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang sangat rawan penyimpangan. Jika pengawasan tidak diperkuat, maka praktik serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketergantungan terhadap aparat pusat dalam membongkar dugaan kejahatan sumber daya alam di daerah tidak boleh terus terjadi. Menurutnya, Kalimantan Barat harus memiliki sistem penegakan hukum yang kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat.
“Kalbar tidak boleh terus bergantung pada ‘pasukan pusat’ untuk membersihkan persoalan hukum di daerahnya sendiri. Jika tidak ada pembenahan serius pasca kasus ini, maka ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum daerah akan semakin mengakar,” pungkas Herman. (mul)