Ponticity post authorelgiants 21 Mei 2026

Heboh Aseng Ditangkap Tim Kejagung? Usai Keluarga Siman Bahar Ditangkap Bareskrim, Giliran Aseng di Jemput Tim Kejagung di Pontianak

Photo of Heboh Aseng Ditangkap Tim Kejagung? Usai Keluarga Siman Bahar Ditangkap Bareskrim, Giliran Aseng di Jemput Tim Kejagung di Pontianak

PONTIANAK, SP - Terduga pengusaha tambang bauksit dan emas asal Kalbar berinisial Aseng diduga turut dibawa oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (kejaghung RI) usai penggeledahan di kantornya yang berada di kawasan Megamall Pontianak, Kamis (21/5/2026).

Hingga kini, belum diketahui secara pasti status hukum Aseng, apakah hanya dimintai keterangan atau diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Aseng, Ridho Fathan SH MH kepada Suara Pemred mengakui adanya pengedahan di kantor klainnya di kawasan pertokoan dan perkantoran Mega Mal Jalan Ayani Pontianak.

“Ya memang benar ada penggeledahan oleh tim Kejagung RI dikantor klain kami, tapi saya tidak tahu pasti apa benar Pak Aseng di bawa ke Jakarta atau tidak. Karena saaat ini saya masih diluar kota,” ungkap Ridho ketika dihubungi Suara Pemred melalui handponenya.

Banyak isu yang beredar,  adanya penggeledahan dan penangkapan terhadap Aseng oleh Tim Satgas PKH Kejagung RI, seperti adanya indikasi “Perang Mafia Tambang” di Indonesia, yang melibatkan orang-orang besar dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Di mana, baru-baru ini, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menetapkaj dua pelaku jadi tersangka tambang emas ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin atau ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu berinisial DHB dan VC.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan DHB menjabat sebagai Direktur PT SJU (Simba Jaya Utama) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.

Tersangka itu, kata dia, diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Adapun SB telah meninggal dunia sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.

"SB alias A telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan demi hukum sehingga berdasarkan gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka (DHB dan VC)," katanya.

Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Ade mengungkapkan keduanya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka.

Ia menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," katanya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu TW, DW, dan BSW.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk menelusuri dugaan TPPU dari tindak pidana kasus itu.

Nasib Aseng Selanjutnya

Kembali ke cerita Aseng, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Aseng terlihat meninggalkan lokasi bersama rombongan penyidik setelah rangkaian penggeledahan selesai dilakukan.

Aktivitas pemeriksaan di kantor berwarna biru tersebut berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat. Dalam kegiatan itu, tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) turut mendampingi Tim Penyidik dari Kejagung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan langsung oleh tim dari Kejaksaan Agung RI.

“Benar ada kegiatan penggeledahan. Tim yang melakukan kegiatan tersebut adalah Tim Kejaksaan Agung RI,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Suara Pemred, Kamis (21/5/2026) petang WIB.

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit dan emas ilegal di Kalbar.

Kasus ini disebut berkaitan dengan operasi penertiban tambang ilegal yang sebelumnya dilakukan Direktorat Gakkum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH Halilintar dan Kejagung di sejumlah wilayah pertambangan di Kalbar.

Dalam operasi tersebut, sejumlah perusahaan tambang diketahui telah dipasangi plang penyegelan dan garis pembatas, di antaranya PT Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP), dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM).

Berdasarkan data yang dihimpun, PT EJM dan PT QSS diketahui memiliki struktur pengurus yang saling beririsan dan terdapat nama AS dalam kedua perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pada Februari 2026 lalu, Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, menyatakan perkara dugaan tambang ilegal PT EJM telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah alat bukti dinilai mencukupi.

PT EJM diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP dengan membuka lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau. Material yang ditambang disebut berupa tanah yang diduga mengandung bauksit.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun status hukum AS.

Siapakah Sudianto Alias “Aseng”?

Sosok pengusaha yang kerap dikaitkan dengan bisnis tambang di Kalbar.  Nama Sudianto alias “Aseng” kembali menjadi sorotan publik di Kalbar karena sering terlihat  dekat dengan sejumlah pejabat kepolisian di Kalbar.

Belakangan, nama Aseng ramai diperbincangkan setelah sejumlah lembaga pemantau aset negara dan aktivis lingkungan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta pencurian bauksit di wilayah konsesi tambang di Kalbar.

Bahkan beberapa laporan menyebutkan bahwa lembaga seperti LI BAPAN Kalbar telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Kalbar terkait dugaan praktik tambang ilegal yang disebut merugikan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, aparat penegak hukum dari Kementerian ESDM hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga dikabarkan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan pertambangan ilegal di Kalimantan yang menyeret nama pengusaha tersebut.

Berbagai pemberitaan lokal, nama Aseng kerap disebut memiliki jaringan kuat dalam bisnis pertambangan dan pelayaran di Kalbar. Ia juga disebut sebagai pemilik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.

Isu mengenai dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tambang semakin menguat setelah muncul tudingan terkait aktivitas penambangan bauksit ilegal di wilayah konsesi perusahaan negara.

Meski demikian, hingga kini proses hukum terkait berbagai dugaan tersebut masih terus berjalan dan belum seluruhnya memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Sorotan Publik terhadap Tata Kelola Tambang

Kasus yang menyeret nama Sudianto alias Aseng dan keluarga Siman Bahar kembali memunculkan perhatian publik terhadap lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Kalbar.

Namun dari sisi lain para penambang emas rakyat merasa kecewa dengan keseriusan pemerintah pusat untuk melegalkan pertambangan rakyat.

“ Saat ini hasil tambang emas susah dijual, sudah cari pembeli, apalagi para toke sudah ditangkap. Kami yang butuh untuk makan dan anak sekolah seperti pencuri, jual salah tak jual tak bisa makan,”ungkap Madi warga Kapuas Hulu kepada Tim Suara Pemred.

Madi meminta aparat tidak memandang aktivitas tambang ilegal  tidak hanya dipandang merugikan negara, tapi dilihat dari sumber pendapatan rakyat dan negara. “ Apasih susahnya diberikan izin, kok hanya perusahaan besar yang boleh, inikan sumber alam milik kita juga,”tambah Madi dengan nada kesal. . (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda