Ponticity post authorKiwi 20 Mei 2026

DLHK Kalbar Tegaskan Kewenangan RTH Ada di Bupati dan Wali Kota

Photo of DLHK Kalbar Tegaskan Kewenangan RTH Ada di Bupati dan Wali Kota Kepala DLHK Provinsi Kalbar Adi Yani.

PONTIANAK, SP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Adi Yani menegaskan bahwa pengelolaan hingga pengawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Hal itu diungkapkan Adi Yani saat dimintai tanggapan perihal polemik dugaan alih fungsi RTH di Kabupaten Sanggau.

Menurut Adi Yani, keberadaan RTH merupakan bagian penting dalam tata ruang wilayah yang wajib dipenuhi setiap daerah dengan porsi minimal 30 persen dari total wilayah.

“Ruang Terbuka Hijau ini memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang. RTH ini berada di luar kawasan hutan, karena di luar kawasan hutan maka dikelola di areal penggunaan lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, karena berada di luar kawasan hutan, maka kewenangan pengawasan, penetapan, hingga pengelolaan RTH menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

“Berkenaan dengan RTH ini memang kewenangannya bupati. Karena ini kewenangan bupati, maka bupatilah yang mengawasi RTH lalu menetapkan RTH,” katanya.

Adi Yani menerangkan, dalam aturan tata ruang disebutkan bahwa setiap kabupaten dan kota wajib menyediakan minimal 30 persen wilayahnya sebagai ruang terbuka hijau.

Dari total kewajiban tersebut, kata dia, sebanyak 20 persen menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan 10 persen lainnya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan atau pelaku usaha yang memperoleh izin pemanfaatan lahan.

“Setiap kabupaten kota harus menyisihkan areanya untuk RTH seluas 30 persen. Maka kami selalu melihat ini dari kegiatan usaha. Misalnya kabupaten menyisihkan 30 persen, maka 20 persennya adalah tanggung jawab dari kewenangan bupati atau wali kota, lalu 10 persennya tanggung jawab pengusaha,” jelasnya.

Ia mencontohkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di suatu daerah juga memiliki kewajiban menyediakan area RTH sebagai bagian dari komitmen lingkungan.

“Misalnya di Kabupaten Sanggau ada areal yang perizinannya diberikan kepada perusahaan perkebunan sawit, maka mereka harus menyisihkan 10 persen untuk RTH jadi genap 30 persen,” ungkapnya.

Menurut Adi Yani, pengelolaan RTH sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing karena kewenangan tersebut memang melekat pada kepala daerah.

“RTH ini pengelolaannya tergantung pemerintah daerah. Jadi kewenangan pengelolaannya sepenuhnya ada di bupati. Karena memang kewajibannya, tanggung jawabnya, peruntukannya itu RTH, melakukan pengawasan, penetapan itu semua bupati,” tegasnya.

Terkait kondisi di Kabupaten Sanggau, Adi Yani menilai secara umum kebutuhan RTH sudah mencukupi sesuai ketentuan minimal 30 persen.

“Yang saya lihat itu sudah mencukupi 30 persen termasuk areal ini,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan menetapkan maupun mencabut status suatu kawasan sebagai RTH berada di tangan kepala daerah. Namun, apabila ada pencabutan status, maka pemerintah daerah wajib memastikan persentase RTH tetap memenuhi ketentuan minimal.

“Kewenangan menetapkan itu sebagai RTH atau dicabut itu kewenangan bupati juga. Kalau dicabut berarti dilihat lagi total persentase 30 persen itu mencukupi atau tidak,” pungkasnya.(din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda