SINGKAWANG,SP - Terdakwa penjual bayi di Kota Singkawang bernama Febriana alias tante Singkawang diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Milyar.
"Kejadian penjualan bayi ini sudah terjadi sejak tahun 2025 hingga sekarang dengan total bayi sebanyak 23 orang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, Rabu (20/5).
Terungkapnya perkara ini, dikarenakan ada suatu jaringan dugaan penjualan bayi bernama Balqis di Sulawesi.
"Ternyata Febrina ini diduga masuk dalam jaringannya sehingga diamankan oleh Mabes Polri dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang," ujarnya.
Sementara modus operandinya, Febrina mencari pesanan orang (adapter) yang mau mengadopsi bayi.
Sehingga Febrina berhubungan dengan Eshni dan kawan-kawan yang berada di Jakarta.
Mereka langsung mencari bayi, yang mana rata-rata berasal dari PSK atau bayi yang lahir dan tidak dikehendaki orangtuanya di Jakarta.
Dari Jakarta, bayi tersebut dikirim ke Pontianak dan ada yang langsung ke Singkawang.
Sementara kisaran harga pengantaran dari Rp18 juta sampai Rp22 juta per bayi.
Selanjutnya, bayi tersebut di adopsi oleh orang lain baik di Singkawang maupun orang Sambas yang sudah berdomisili di Malaysia.
"Apabila bayi tersebut sudah sampai ke tangan adopsi, maka harganya bisa sampai Rp40 juta hingga Rp45 juta," ungkapnya.
Menurut pengakuan Febrina, sampai saat ini dia sudah menjual sebanyak 23 bayi.
Sementara biaya Rp18 juta sampai Rp22 juta itu hanya bayinya saja, belum termasuk biaya transportasi pengantaran dari Jakarta ke Pontianak atau dari Jakarta ke Singkawang ditambah biaya susu dan pampers.
"Rata-rata yang menyerahkan bayinya ini memang dari orangtuanya langsung baik ibu maupun ayahnya," jelasnya.
Selain Febrina, ada dua terdakwa lain yang juga sedang menjalani persidangan di perkara yang sama di Tangerang.
Sedangkan Eshani saat ini sedang menjalani persidangan di Jakarta Selatan.
Saat ini, Febrina sudah menjalani persidangan sebanyak empat kali dan akan menjalani sidang kelima dengan agenda pemeriksaan ahli yang dijadwalkan pada Senin (25/5).
Atas perbutannya, terdakwa Febrina akan didakwa dengan Pasal 76 f Jungto Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya di dalam Pasal 455 Jungto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jungto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau terdakwa dijerat melanggar Pasal 6 UU Nomorl 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jungto Pasal 20 huruf c UU RI 1 tahun 2023 tentang KUHP Jungto lampiran 1 Nomor 48 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuian pidana.
"Sedangkan ancaman dalam perkara ini, terdakwa Febrina diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah denda hingga Rp1 milyar," jelasnya. (rud)