PONTIANAK, SP - Kalimantan Barat (Kalbar), bisa menjadi salah satu daerah yang paling strategis dalam kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Provinsi yang kaya akan perkebunan kelapa sawit, cadangan batu bara hingga tambang bauksit itu diperkirakan akan merasakan langsung dampak penerapan sistem ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan baru tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas SDA nasional.
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor komoditas SDA,” ujar Prabowo.
Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara dan paduan besi atau ferro alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batubara dan paduan besi ferro alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.
Menurut Prabowo, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus menutup berbagai celah yang selama ini dinilai merugikan negara.
Ia menegaskan, skema tersebut bukan berarti pemerintah mengambil alih seluruh hasil ekspor pelaku usaha. BUMN nantinya hanya berperan sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang meneruskan hasil penjualan kepada perusahaan eksportir.
“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah ke pelaku usaha tersebut,” jelasnya.
Pemerintah menilai selama ini masih banyak praktik yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara, mulai dari under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
“Tujuan utama kebijakannya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, praktik pemindahan harga atau transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Prabowo.
Tiga komoditas utama yang menjadi tahap awal penerapan kebijakan ini memiliki nilai ekspor sangat besar.
Pemerintah mencatat ekspor CPO Indonesia mencapai sekitar US$23 miliar per tahun, batu bara US$30 miliar dan ferro alloy sekitar US$16 miliar. Total devisa dari ketiga sektor tersebut mencapai lebih dari US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.
Bagi Kalbar, kebijakan ini dinilai sangat relevan. Selain dikenal sebagai salah satu penghasil sawit terbesar nasional, Kalbar juga memiliki potensi besar pada sektor pertambangan batu bara dan bauksit yang selama ini menjadi andalan ekspor daerah.
Rumor pembentukan badan khusus pengendali ekspor komoditas sebenarnya telah beredar dalam beberapa waktu terakhir.
Lembaga baru itu disebut-sebut akan mengawasi perdagangan ekspor komoditas unggulan Indonesia dengan pola menyerupai state commodity trading house seperti yang diterapkan di China dan Singapura.
Meski demikian, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait bentuk kelembagaan badan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden.
“Saya nggak tahu, nanti presiden akan umumkan itu,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengaku belum mendapat informasi detail mengenai pembentukan badan baru tersebut.
Dari informasi yang beredar, badan itu berpotensi ditempatkan di bawah koordinasi Kementerian BUMN atau bahkan berada dalam struktur Badan Pengelola Investasi Danantara.
Jika skenario kedua dipilih, lembaga tersebut diperkirakan dapat berkembang menjadi platform perdagangan komoditas strategis nasional yang mengendalikan rantai ekspor SDA Indonesia secara lebih terintegrasi.
Bagi daerah kaya sumber daya seperti Kalbar, kebijakan ini dipandang bisa menjadi momentum untuk memperkuat kontribusi sektor SDA terhadap penerimaan negara sekaligus meningkatkan pengawasan tata niaga ekspor yang selama ini kerap disorot.
Lawan Kartel
Sebelumnya,Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy satu pintu melalui BUMN untuk memperketat pengawasan.
Kebijakan ini bertujuan memberantas praktik kecurangan perdagangan, mencegah kebocoran kekayaan negara, menahan devisa hasil ekspor (DHE) agar tetap berada di sistem keuangan Indonesia, serta meningkatkan penerimaan pajak.
Secara lebih rinci, alasan utama dibalik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam ini meliputi:
Pemberantasan Kecurangan Ekspor: Menutup celah praktik perdagangan yang merugikan negara seperti under-invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari yang sebenarnya) dan transfer pricing (rekayasa harga).
Optimalisasi Devisa dan Penerimaan Negara: Memastikan devisa hasil ekspor tidak "parkir" atau mengalir di luar negeri. Dengan skema satu pintu, penerimaan negara dan pajak dari sektor SDA diharapkan melonjak dan mampu menopang kesejahteraan masyarakat.
Fasilitas Pemasaran Negara: BUMN bertindak sebagai marketing facility. Kebijakan ini tidak mengambil alih kepemilikan bisnis, melainkan memvalidasi data volume dan nilai perdagangan agar lebih transparan.
Kedaulatan Ekonomi: Memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola demi kemakmuran rakyat serta meniru tata kelola negara-negara lain yang sukses memanfaatkan sumber daya alam untuk membangun fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dalam negeri.
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana eksportir secara bertahap mengalihkan transaksi kepada BUMN pengekspor yang ditunjuk.
Mulai 1 September 2026, implementasi berlaku secara penuh dan pengelolaan transaksi luar negeri dilakukan sepenuhnya oleh BUMN.
Banyak Mafia
Pengamat agribisnis dan pertanian buka suara soal pemerintah yang membentuk BUMN baru untuk mengelola ekspor komoditas energi strategis seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan lain-lainnya.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan latar belakang dibentuknya BUMN Khusus Ekspor didasari beberapa masalah seperti praktik manipulasi ekspor.
"Dari informasi yang ada, latar belakang kebijakan pembentukan BUMN Ekspor ini didasari setidaknya dua hal besar yakni pertama, maraknya praktek manipulasi ekspor ( undervoicing harga, mutu, dan volume), penyelundupan dalam kegiatan ekspor produk berbasis SDA kita termasuk sawit, di mana menurut data pemerintah cukup besar dan merugikan penerimaan negara," kata Tungkot kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, lahirnya BUMN Khusus Ekspor ini juga terjadi karena devisa hasil ekspor (DHE) sebagian besar masih berada di luar negeri, sehingga belum berdampak positif kepada perekonomian dalam negeri.
"Kedua, DHE sebagian besar masih parkir di luar negeri, atau tidak masuk ke perekonomian kita, sehingga meskipun ekspor kita besar, tetapi dampak DHE pada perekonomian (injection effect) sangat minimum sehingga pertumbuhan ekonomi kita tidak maksimal," lanjut Tungkot.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah harus hadir agar permasalahan tersebut bisa dicegah lebih lanjut.
"Untuk mengatasi kedua hal tersebut, negara harus hadir. Menurut pemerintah bentuk kehadiran ini yang dipilih adalah menghadirkan BUMN yakni BUMN Ekspor komoditas strategis.
Mekanisme lengkapnya tampaknya masih harus kita tunggu. Tapi intinya transaksi ekspor harus melalui BUMN tersebut tidak bisa langsung antara eksportir dengan buyer luar negeri," terangnya.
Namun, peralihan dari praktik ekspor selama ini ke sistem baru tersebut tentunya mendapat gejolak transisi, karena pembentukan BUMN tersebut langsung dari Presiden Prabowo, sehingga pengusaha tidak ada pilihan lain, selain mengikuti atau menyesuaikan.
"Pastinya ada gejolak saat transisi ke sistem baru. Apalagi, kebijakan ini langsung dari Presiden Prabowo, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bukan kebijakan level menteri dan sudah dilaporkan ke DPR. Jadi sebagai warga negara, ya kita tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti dan menyesuaikan diri," ujarnya.
Meski begitu, Tungkot tetap berharap pemerintah sudah mengantisipasi dampak dari perubahan sistem ekspor komoditas strategis Indonesia, agar saat terjadi transisi, gejolak bisa diredam baik oleh pemerintah, dan tentunya para pengusaha sawit bisa menerimanya.
"Kita berharap kepada pemerintah melalui BUMN ekspor tersebut sudah mengantisipasinya, sehingga proses transisi berlangsung mulus atau gejolak minimum, tidak under control dan tidak merugikan pelaku sawit, khususnya petani sawit," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengingatkan perubahan sistem ekspor komoditas strategis bisa menjadi bumerang bagi Indonesia.
Eddy mengatakan dampaknya bisa membuat hilangnya pasar bagi ekspor kelapa sawit dan turunannya, hasil produksi Indonesia.
"Tidak semua eksportir ini adalah perusahaan yang juga mempunyai industri hilir. Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu. Dengan adanya badan, bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini?" kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5/2026).
Belum lagi, sambungnya, pesanan para importir untuk industri biasanya diminta dengan komposisi khusus.
"Jadi, industri yang sama belum tentu pesanannya sama. Apakah hal seperti ini bisa dilayani?" tukasnya.
"Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri. Jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik," kata Eddy.
Sementara, Prabowo dalam pidatonya mengatakan, kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam ini bukanlah hal luar biasa. Karena sudah diterapkan oleh banyak negara.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring. Serta, memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, praktik transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE)," katanya.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengolahan atas sumber daya alam kita.
Bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tegasnya. (pas/mer/det/cnn)