Singkawang post authorKiwi 19 Mei 2026

Kejari Singkawang Selesaikan Perkara Penggelapan Sepeda Motor Dengan RJ

Photo of Kejari Singkawang Selesaikan Perkara Penggelapan Sepeda Motor Dengan RJ Penyelesaian perkara penggelapan sepeda motor dengan RJ di Rumah Pak Kumis, Selasa (19/5)

SINGKAWANG, SP - Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan Restorative Justice (RJ) terkait penanganan perkara penggelapan sepeda motor di Rumah Pak Kumis (Rumah Ramah Pelayanan dan Konsultasi Hukum Gratis) di Jalan Kurau, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (19/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi mengatakan, kegiatan RJ berlangsung aman dan lancar.

"Kita memfasilitasi perdamaian antara pelaku berinisial M dengan korban. Yang mana pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, sementara dari korban juga sudah memaafkan," katanya.

Bahkan dari korban juga sudah mengatakan, jika pelaku berlama-lama di penjara, maka dia (korban, red) juga ikut menanggung dosanya.

"Sehingga korban memberikan maaf dengan setulus-tulusnya," ujarnya.

Dia berharap permohonan RJ ini bisa disetujui, sehingga perkaranya tidak sampai ke meja hijau.

"Setelah disetujui, semua akan kembali seperti semula. Dan hubungan antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal. Jadi setelah RJ diharapkan tidak ada dendam maupun permusuhan," ungkapnya.

Kronologis kejadian penggelapan sepeda motor ini terjadi, dimana pelaku meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk membeli susu.

Tetapi selama 5 hari, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

"Sementara pelaku juga tidak ada upaya untuk menjual atau mengalihkan kepemilikan sepeda motor tersebut. Dalam 5 hari hanya digunakan pelaku saja untuk kesehariannya. Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Singkawang Timur dan dilakukan penyelidikan. Tapi karena barang buktinya masih utuh, sehingga korban memberikan maaf kepada pelaku," jelasnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda