PONTIANAK, SP - Polemik kepemilikan lahan milik Yayasan Badan Pemadam Api Siantan (BPAS) di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali memanas. Yayasan sosial ini dinilai menjadi korban beruntun, mulai dari kebijakan diskriminatif politik era Orde Baru, dugaan praktik mafia tanah melalui skema ruilslag (tukar guling), hingga upaya kriminalisasi di jalur pidana.
Praktisi hukum, Ismail Marzuki, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa status Yayasan BPAS dalam sengketa lahan seluas 1.860 meter persegi (m2) ini adalah korban dari penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang dilakukan secara sistematis oleh negara di masa lalu.
Persoalan berakar pada kebijakan diskriminatif pasca-G30S 1965. Lahan yang merupakan hibah sah dari keluarga Lim Eng Su sejak 1963 tersebut dikuasai secara sepihak oleh negara melalui Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/1966 terkait penertiban Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T).
"Yayasan BPAS adalah korban orientasi politik era Presiden Soeharto. Faktanya, baik keluarga Lim Eng Su maupun pengurus yayasan tidak pernah terbukti terlibat G30S/PKI. Pengambilalihan aset tanpa pembuktian keterlibatan organisasi terlarang adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)," tegas Ismail, belum lama ini.
Penderitaan yayasan berlanjut pada tahun 2004 saat Pemerintah Kota Pontianak melakukan tukar guling (ruilslag) aset tanah kepada pihak ketiga, William Ng (pemilik PD Kalimantan Jaya Stationery).
“Tindakan tukar guling (ruislag) yang dilakukan Wali Kota Pontianak pada 12 Januari 2004 kepada William Ng merupakan tindakan ilegal dan batal demi hukum,” tegasnya.
Dijelaskan, Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya membangun SMP Negeri 7 di atas lahan tersebut dan kemudian melakukan ruislag dengan William Ng pada tahun 2004 melalui Perjanjian Nomor 002/SP-I/2004. Langkah ini diambil sebagai bagian dari optimalisasi aset daerah.
Berdasarkan Surat Keterangan Walikota Pontianak Nomor 07/SK/PL.C/2004, terdapat empat titik aset tanah milik Pemerintah Kota yang menjadi objek kesepakatan. Keempat aset tersebut merupakan lahan eks Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk yang diklaim BPAS.
Adapun rinciannya yakni, tanah eks SMP 6 dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 02/1996 seluas 7.737 meter persegi di Jalan Hijas, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan dan tanah eks SMP 7 dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/1996 seluas 1.860 meter persegi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Selat Makassar, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
Selanjutnya, tanah eks SMP 8 dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1517/1989 seluas 909 meter persegi di Jalan Dr. Setia Budi, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan dan tanah eks SMP 14 dengan Surat Ukur Nomor 1107/B.SKIP/2000 seluas 2.188 meter persegi di Jalan A.R Hakim, Gang Palem, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Pelaksanaan ruilslag ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak melalui Keputusan DPRD Nomor 07 Tahun 2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Persetujuan Ruilslag Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan SLTPN 6, 7, 8, dan 14.
Dalam dokumen tersebut, ditetapkan bahwa pihak ketiga yang berhak menerima ruilslag dimaksud adalah PD. Kalimantan Jaya Stationery. Surat ditandatangani langsung oleh Walikota Pontianak saat itu, dr. H. Buchary Abdurachman, pada tanggal 3 Maret 2004.
Namun, Ismail menilai proses ini cacat objek dengan alasan karena negara dianggap tidak memiliki hak sah untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak ketiga jika dasar penguasaannya (Radiogram Kaskogam) salah sasaran.
Alasan lain mengacu pada adagium hukum Romawi Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, yang berarti seseorang (termasuk negara) tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain melebihi hak yang dimilikinya sendiri.
Ismail menambahkan, meski BPAS telah memenangkan gugatan di pengadilan yang membatalkan sertifikat hak pakai pihak lawan, tekanan tidak berhenti. Pihak William Ng diduga terus menggunakan berbagai cara untuk menguasai lahan yang digunakan menjadi sumber dana satu-satunya operasional pemadam kebakaran tersebut.
Pengurus yayasan kini justru dijerat ke ranah pidana. Ketua Yayasan BPAS, Tjhin Fui Djung, dilaporkan ke Polresta Pontianak oleh William Ng dengan tuduhan penyerobotan lahan (Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).
"Jika dasar negara menguasai tanah itu sudah cacat sejak awal, maka sertifikat hak pakai atas nama William Ng pun batal demi hukum. Kami juga menilai tindakan penyidik yang mengklaim unsur pidana telah terpenuhi adalah prematur dan mengabaikan sejarah kelam perampasan hak milik warga," ujar Ismail.
"Sungguh ironis, yayasan yang bekerja sukarela memadamkan api untuk masyarakat justru 'dipadamkan' hak-haknya. Mereka sudah menang di PTUN, tapi sekarang dikriminalisasi secara personal," tambahnya.
Ismail menegaskan, Yayasan BPAS tercatat sebagai pemilik sah lahan jauh sebelum munculnya klaim dari pihak lain. Lahan diperoleh melalui hibah Keluarga Lim Eng Su berdasarkan surat keterangan hibah tertanggal 19 Desember 1963.
Kemudian diperkuat juga dengan terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 011/TN-50/ST/77 tertanggal 23 Juni 1977 atas nama Badan Pemadam Api Seberang (kini Yayasan BPAS).
Sejarah Panjang
Sengketa lahan di Gang Selat Makassar, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara, yang melibatkan Yayasan BPAS ini memiliki sejarah panjang yang terkait erat dengan gejolak politik nasional.
Berdasarkan kesaksian Abie Hasni Tahir, tanah tersebut bukanlah tanah sitaan murni milik negara, melainkan aset keluarga yang dihibahkan untuk kepentingan sosial.
Abie menjelaskan bahwa tanah yang kini menjadi markas dan sumber pendanaan operasional BPAS itu awalnya adalah milik kakeknya. Di sekitar lokasi itu, kakeknya juga membangun rumah petak-petak untuk disewakan kepada warga miskin, khususnya pekerja pabrik karet di Siantan.
Titik krusial dalam sejarah adalah ketika kakek Abie kemudian menghibahkan tanah tersebut kepada Yayasan BPAS sebagai milik tetap yayasan.
“Tanah ini punya BPAS. BPAS dapat hibah dari kakek saya. Saya jadi saksinya,” ujar Abie kepada Suara Pemred.
Namun sebelum BPAS menggunakannya, lahan itu dipinjamkan kepada Yayasan Sekolah Tionghoa Hua Qiong untuk dijadikan sekolah gratis bagi anak-anak miskin. Abie sendiri mengaku bersekolah di sana (Hua Qiong).
“Ini sekolah udah lama berdiri, nggak ada hubungan dengan PKI. Saya juga sekolah disitu. Sekolah itu diperuntukan untuk semua orang Siantan, tak hanya untuk orang Tionghua saja. Nggak ada batas sosial masyarakat,” tegasnya.
Status tanah menjadi rumit setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965. Semua aset yang berafiliasi dengan organisasi Tionghoa yang dianggap terkait PKI, termasuk Sekolah Hua Qiong yang meminjam lahan tersebut, disita dan dikuasai oleh penguasa militer.
Setelah reformasi, aset-aset yang disita (termasuk tanah sengketa) diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, sehingga kemudian dijadikan Sekolah SMP (sebelum kemudian berpindah) dengan penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/1996 oleh Kantor Pertanahan atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Pontianak melakukan penataan aset daerah berupa tanah eks bangunan sekolah melalui mekanisme tukar guling atau ruilslag kepada PD Kalimantan Jaya Stationery.
BPAS Menggugat
Melihat Pemda menguasai lahan tersebut, BPAS merasa memiliki hak atas tanah yang telah dihibahkan kepadanya. Kemudian pada akhir 2004, BPAS (melalui ketua saat itu, Pak Ahon) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BPAS menggugat Pemda, menegaskan bahwa Pemda tidak berhak merusak atau menguasai tanah, karena tanah itu milik BPAS (melalui hibah kakek Abie), bukan milik yayasan sekolah yang disita.
Abie mengaku sempat menjadi saksi di pengadilan, mewakili ibunya (sebagai ahli waris kakek), untuk menguatkan riwayat hibah tanah tersebut.
Abie juga menyinggung soal praktik "mafia hukum” dan “mafia tanah" yang mempermainkan aset-aset sitaan pasca-G30S/PKI melalui skema "tukar guling aset sitaan pemerintah, termasuk tanah bekas sekolah Tionghoa lainnya. Aset sitaan ini kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Selain itu, ia mengkritik klaim dari ponakan ketua yayasan BPAS sebelumnya yang menuntut tanah tersebut atas nama pribadi, padahal aset tersebut secara hukum seharusnya telah menjadi milik Yayasan BPAS.
Gugatan BPAS tersebut dikabulkan. PTUN menyatakan membatalkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/1996 dan memerintahkan Kantor Pertanahan untuk mencabut sertipikat.
Namun, sengketa ini berlanjut ke tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dikabarkan akan dilanjutkan ke Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak lawan.
Kriminalisasi dan Intimidasi
Meskipun Yayasan BPAS telah memenangkan sengketa di tingkat pengadilan, tekanan dan upaya hukum dari pihak William Ng masih terus berlangsung. William seakan tidak rela kehilangan aset tersebut dan terus berusaha mengklaimnya kembali.
Pengurus BPAS kini bahkan menghadapi tekanan baru yang bersifat intimidatif dan personal. Pihak lawan (Willy) disebut secara intensif mencari celah hukum dan non-hukum untuk mengklaim aset tanah.
Ketua Yayasan BPAS, Tjhin Fui Djung atau akbrab disapa A Hua mengaku mendapat gugatan. Dia dipanggil oleh kepolisian atas laporan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, namun laporan tersebut ditujukan langsung ke personal, bukan institusi Yayasan BPAS.
“Pihak William mencoba menekan dengan membawa masalah ini ke ranah pidana, namun sasarannya langsung ke saya (personal) dan bukan secara institusi BPAS,” ujarnya.
A Hua mengaku sempat dipanggil polisi, dimana fokus utama pertanyaan dari penyidik adalah mengenai keuangan dan pendapatan yayasan dari pemanfaatan lahan sengketa.
Yang paling mencolok dalam pemeriksaan, penyidik fokus menggali rincian pendapatan yayasan dari lahan sengketa, seperti harga sewa stand besar (Rp1,5 juta/bulan atau Rp750 ribu jika dibagi dua), sewa panggung (Rp2 juta/bulan) hingga jumlah stand (12 unit).
A Hua merasa hal ini adalah "jebakan" di mana pihak lawan mencoba "mengukur income" atau hasil pendapatan dari lahan yang disengketakan agar dapat mengajukan tuntutan baru.
“Kemungkinan untuk dijadikan dasar klaim ganti rugi atau penguasaan aset yang kini telah menghasilkan,” ujarnya.
A Hua juga menduga pihak lawan mencoba mencari celah hukum dengan menekan yayasan melalui berbagai cara agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan sebelumnya.
“Mungkin sebagai upaya untuk membangun tuntutan (terkait kerugian atau klaim penguasaan aset). Mereka berusaha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan sebelumnya, namun mereka membutuhkan bukti baru,” ujarnya.
Apalagi pihak lawan juga terus menekan Kelurahan/Lurah untuk menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) baru. Lurah menolak karena sudah mengetahui sejarah sengketa dan potensi pelanggaran hukum jika menerbitkan SKT yang tumpang tindih.
Pihak lawan menggunakan cara-cara non-hukum, seperti memasang spanduk klaim kepemilikan (menyatakan tanah milik William Ng) dan mengintimidasi para penyewa kios untuk memaksa pihak yayasan angkat kaki.
Tak hanya ancaman hukum, A Hua mengaku pihaknya dan sejumlah penyewa kios juga mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak William.
“Mereka pasang spanduk klaim kepemilikan dan mengintimidasi para penyewa kios. Tokoh-tokoh publik yang berani mendukung BPAS juga dilaporkan mendapat ancaman telepon agar berhenti bersuara,” ungkapnya.
A Hua menegaskan bahwa pemanfaatan lahan ini adalah satu-satunya sumber dana operasional bagi tiga unit pemadam kebakaran mereka. Apalagi keuangan saat ini sedang genting karena sejak 2014, yayasan berjuang secara swadaya tanpa bantuan pemerintah untuk tetap bertahan.
Dia selaku Ketua BPAS berinisiatif membangun kios-kios di atas lahan tersebut untuk kemudian disewakan sebagai sumber pendapatan guna menunjang operasional pemadam kebakaran.
“Kita bangun kios-kios itu dengan keterbatasan dana. Menggunakan paving block bekas dan berutang pipa untuk disewakan. Dana sewa kios sekitar Rp10-11 juta per bulan digunakan untuk membiayai 100 persen operasional armada pemadam kebakaran, termasuk biaya pemadaman besar yang bisa mencapai lebih dari Rp8 juta per insiden,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut telah menjalankan keuangan dengan sangat transparan dan semua anggota bekerja secara sukarela. Sementara juga terus berjuang melawan tekanan hukum yang berlarut dan keinginan pihak-pihak lain yang berebut untuk mendapatkan tanah tersebut karena melihat potensi pendapatan sewa yang tinggi.
"Kami hanya ingin mempertahankan hak hibah kakek kami untuk kepentingan sosial. Jika lahan ini dirampas, tamatlah riwayat pemadam api yang selama ini melayani warga Siantan secara gratis," keluhnya. (tim)