PONTIANAK, SP – Direktur Utama CV. Bumi Indo Khatulistiwa, Gusdiryanto, resmi dilaporkan ke Polresta Pontianak atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait sewa empat unit mobil dump truck.
Warga Pontianak Utara tersebut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 468 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan polisi ini bermula dari kerja sama penyewaan kendaraan yang berujung pada kerugian material dan terhambatnya operasional pihak penyewa.
Korban sekaligus pelapor, Minggus Durizo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 Oktober 2025. Saat itu, pihaknya berniat menyewa empat unit armada Dump Truck (DT) Fuso Fighter FN 62 milik CV. Bumi Indo Khatulistiwa dengan nomor polisi KB 8327 SG, KB 8348 SG, KB 8425 AY, dan KB 8578 GF. Nilai sewa yang disepakati adalah sebesar Rp40 juta per unit.
Sebagai komitmen awal, pihak penyewa telah mentransfer uang muka (down payment/DP) sebesar Rp80 juta ke rekening resmi CV. Bumi Indo Khatulistiwa pada Senin, 27 Oktober 2025. Namun, setelah uang muka dikirimkan, keempat unit dump truck yang dijanjikan tidak pernah diantarkan ke lokasi kerja.
“Kami telah melaporkan saudara Gusdiryanto karena sewa empat unit mobil yang dia janjikan tidak pernah menepati waktu sesuai kesepakatan dengan berbagai macam alasan. Akibat keterlambatan berulang-ulang tersebut, pekerjaan kami di lokasi terbengkalai dan kami mengalami kerugian yang cukup besar,” ungkap Minggus Durizo kepada Suara Pemred usai memberikan keterangan tambahan kepada tim penyidik Polresta Pontianak, belum lama ini.
Minggus menambahkan, kalaupun pihak terlapor mengklaim armada telah siap, jumlah unit yang dijanjikan tidak pernah lengkap dan kondisinya dinilai tidak layak pakai.
“Kadang bilang ada dua unit, atau nanti satu unit yang sudah siap, dan parahnya lagi kondisinya tidak layak pakai. Jadi ada kesan seperti ingin menjebak penyewa dan tidak punya niat bisnis yang baik,” tegasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban mengaku telah mengedepankan iktikad baik dan kesabaran untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Korban meminta pengembalian utuh dana DP sebesar Rp80 juta karena armada truk sama sekali belum pernah digunakan atau sampai ke lokasi kerja. Namun, upaya tersebut berujung jalan buntu.
“Bukannya mengakui kesalahan atau meminta maaf, dia justru balik marah-marah dan menolak mengembalikan dana tersebut. Alasannya, separuh dana sudah dipakai untuk memperbaiki mobil-mobilnya yang rusak. Modusnya kok jadi seruwet itu? Itukan mobil milik dia, kok kita yang menanggung perbaikannya, dan malah balik kita yang disalahkan,” tutur Minggus keheranan.
Saat dikonfirmasi langsung melalui sambungan telepon mengenai laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini, Direktur Utama CV. Bumi Indo Khatulistiwa, Gusdiryanto, menolak memberikan keterangan. Ia berdalih bahwa kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Nanti biar pengacara saya yang memberikan keterangan, nanti saya kasih nomor WA-nya,” ujar Gusdiryanto singkat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Gusdiryanto belum memberikan kontak pengacara yang dijanjikannya tersebut.
Kasus ini kini sedang ditangani dan didalami oleh tim penyidik Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. (dit/tim)