SINGKAWANG, SP - Ketua DPRD Singkawang, Sujianto menegaskan jika dirinya bersama Anggota DPRD kota setempat sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dari salah satu media daring yang menyebut dirinya seolah tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
"Setiap periodik, kami selalu melaporkan LHKPN, karena itu sudah menjadi kewajiban yang harus kami lakukan," kata Sujianto, Kamis (14/5).
Legislator dari PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa untuk tahun ini, dia tetap konsisten melaporkan LHKPN sesuai jadwal yang ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai bukti, ia pun menunjukkan tangkapan layar surat resmi dan listing sistem yang menunjukkan laporannya sudah masuk dengan status proses verifikasi.
Sujianto menyayangkan pemberitaan tersebut yang dinilai tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sehingga seolah-olah mendiskreditkan dirinya.
"Harusnya konfirmasi sehingga tidak bias beritanya. Padahal melaporkan LHKPN itu dilakukan secara periodik menggunakan sistem online," ujarnya.
Ia menjelaskan, status LHKPN Tahap Verifikasi artinya laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dikirim sudah masuk ke sistem KPK dan sedang dicek kebenarannya. Dalam tahap ini, petugas KPK memeriksa kelengkapan dokumen, konsistensi data, dan mencocokkan dengan data pendukung seperti NPWP, PBB, dan mutasi rekening.
Apabila ditemukan data yang janggal atau kurang lengkap, KPK dapat meminta klarifikasi kepada penyelenggara negara yang bersangkutan. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu karena KPK harus teliti dalam memeriksa setiap laporan.
"Untuk verifikasi ini tentunya butuh waktu karena KPK harus teliti. Per 2026, KPK bilang LHKPN Kabinet Merah Putih secara umum masih dalam tahap verifikasi," ungkapnya.
Sujianto menambahkan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada publik.
Ia memastikan seluruh anggota DPRD Singkawang berkomitmen memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dengan adanya klarifikasi ini, saya berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya," harapnya. (rud)