PONTIANAK, SP - Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar menilai pernyataan Ditjen Dukcapil yang kembali memperbolehkan fotokopi e-KTP dalam berbagai layanan publik sebagai langkah mundur dalam transformasi digital birokrasi di Indonesia.
Menurut Herman, keberadaan e-KTP sejatinya dirancang sebagai identitas digital modern yang dilengkapi chip penyimpan data biometrik elektronik. Karena itu, praktik meminta masyarakat menyerahkan fotokopi fisik e-KTP dinilai bertentangan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik.
“Kalau instansi pemerintah masih meminta fotokopi fisik, lalu untuk apa negara menghabiskan anggaran besar menghadirkan e-KTP berbasis chip? Fungsi teknologi itu menjadi mubazir jika sistem pelayanan masih bergantung pada kertas,” tegas Herman.
Ia menilai persoalan utama bukan pada masyarakat, melainkan ketidaksiapan infrastruktur digital pemerintah, khususnya minimnya card reader atau alat pembaca chip e-KTP di berbagai lembaga pelayanan publik.
Herman juga menyoroti alasan Ditjen Dukcapil yang mengatasnamakan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, justru praktik fotokopi e-KTP selama ini menjadi salah satu sumber terbesar kebocoran data pribadi masyarakat.
“Fotokopi e-KTP sering tercecer, disalahgunakan, bahkan ditemukan dijual kiloan. Tidak sedikit data masyarakat dipakai untuk pinjaman online ilegal dan berbagai tindak kejahatan digital lainnya. Kalau pemerintah serius melindungi data pribadi rakyat, maka verifikasi digital harus diwajibkan, bukan malah membiarkan budaya fotokopi terus berlangsung,” ujarnya.
Ia juga menilai permintaan maaf Dukcapil atas “informasi yang belum jelas” menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi kebijakan di internal pemerintah. Herman menyoroti adanya inkonsistensi antara kebijakan dan praktik di lapangan.
“Di satu sisi pemerintah pernah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ agar instansi tidak lagi melakukan fotokopi e-KTP. Namun di sisi lain, pernyataan pejabat kementerian justru seolah melegitimasi kembali ketergantungan birokrasi terhadap dokumen fisik. Ini menciptakan standar ganda yang membingungkan masyarakat,” katanya.
Herman mempertanyakan komitmen transformasi digital pemerintah meski Dukcapil mengklaim telah bekerja sama dengan lebih dari 7.500 lembaga pelayanan.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa face recognition dan verifikasi digital belum dijadikan standar wajib? Kalau semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebutuhan pelayanan, maka budaya birokrasi konvensional yang lamban dan tidak efisien akan terus dipelihara,” kritiknya.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadikan momentum ini sebagai titik evaluasi serius untuk mempercepat integrasi layanan digital nasional, bukan justru mempertahankan praktik administrasi lama yang rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi masyarakat. (aep)