SANGGAU,SP - Pembangunan kanopi toko hero sticker dijalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 19-20 Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau kembali menjadi perbincangan warga Kota Sanggau. Pasalnya pembangunan kanopi tersebut terus berlanjut. Meski pembangunan kanopi di toko Hero Stiker tersebut dianggap masyarakat mengganggu ketertiban umum, nyatanya pembangunan kanopi itu masih terus berlanjut hingga hari ini.
Pantauan dilapangan, terlihat kanopi tersebut sudah pada tahap pengecatan rangka berikut pemasangan atap.
Sebelumnya pada 27 Maret 2026 sudah ada kesepakatan antara para pihak yakni Pemilik Toko, Dinas PU PR, Pol PP Kabupaten Sanggau Dan Kelurahan Ilir Kota yang tertuang beberapa poin diantaranya 1.Pembuatan dihentikan Dan Di Bongkar, 2. Pembuatan kembali harus melalui izin wilayah setempat (kelurahan) dan izin tata ruang serta memenuhi syarat lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Lurah Ilir Kota, Andre Pakpahan saat dikonfirmasi perihal kanopi tersebut, , mengaku belum ada mengeluarkan surat apapun terkait kelanjutan pembangunan kanopi toko hero stiker yang menjorok ke jalan tersebut.
"Sampai hari ini, sesuai kewenangan yang saya miliki sebagai Lurah, saya belum mengeluarkan apapun terkait hal itu (kanopi-red), silahkan abang tanyakan ke Dinas PU PR," akunya singkat.
Adre mengungkapkan, bahwa sampai hari ini (Rabu 13 Mei 2026) belum melihat progres pembangunan kembali sejak dihentikan pada 27 maret lalu.
"Belum, saya belum lihat lagi progresnya sampai hari ini, nanti kita cek lagi,"Pungkasnya.
Dengan belum adanya pemberitahuan pembangunan kembali kanopi oleh pemilik kepada Lurah berarti pemilik bangunan telah melangkahi kesepakatan yang dibuat dengan pemerintah yakni pembongkaran kanopi berikut pengurusan izin apabila ingin membangun kembali. Dari fakta-rakta diatas maka publik bertanya, siapa pemberi izin toko hero sticker untuk membangun kanopinya menjorok kejalan dan tutup lampu APILL?. (Dit)