Bengkayang post author Kiwi 12 Mei 2026

Polres Bengkayang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar

Photo of Polres Bengkayang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar

BENGKAYANG,SP- Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, menetapkan seorang pria berinisial YM alias IYAN (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan asal Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang.

Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Selasa (12/5) mengatakan kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang setelah menerima laporan polisi pada Jumat (9/5).

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata Anuar mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bangunan di area pertamini di Dusun Sebol, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar.

Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya persoalan yang dialami korban. Keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, ia diketahui memiliki hubungan dengan tersangka dan mengaku pernah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

AKP Anuar mengatakan korban sempat mengalami tekanan psikologis akibat persoalan tersebut dan sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan Polres Bengkayang dan membuat laporan resmi agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menetapkan YM alias IYAN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bengkayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

AKP Anuar menegaskan Polres Bengkayang berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang,” katanya.(nar)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda