BENGKAYANG,SP- Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, menetapkan seorang pria berinisial YM alias IYAN (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan asal Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang.
Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Selasa (12/5) mengatakan kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang setelah menerima laporan polisi pada Jumat (9/5).
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata Anuar mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bangunan di area pertamini di Dusun Sebol, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar.
Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya persoalan yang dialami korban. Keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, ia diketahui memiliki hubungan dengan tersangka dan mengaku pernah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
AKP Anuar mengatakan korban sempat mengalami tekanan psikologis akibat persoalan tersebut dan sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
“Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan Polres Bengkayang dan membuat laporan resmi agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menetapkan YM alias IYAN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bengkayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
AKP Anuar menegaskan Polres Bengkayang berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang,” katanya.(nar)
Breaking News
- Ketika Petani Madura dan Tionghoa Menjaga Pangan Pontianak
- Lewat Serangkaian Test, Astra Motor Kalbar Sukses Selenggarakan Technical Skill Contest 2026
- AHM Best Student Ajak Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri, Pendaftaran Dibuka untuk Pelajar Terbaik
- HSC Pontianak Sukses Jadi Tuan Rumah Gelar Jamnas FSI XVII untuk Pertama Kali Berkat Dukungan Penuh Astra Motor Kalbar
- Honda Big Bos 2026 Jelajah Tiga Negara Lewati Bumi Khatulistiwa, Astra Motor Kalbar Lepas Peserta Touring Internasional Bertajuk Borneo Journey Vol 2 2026-Across 3 Countries
- Dukungan Astra Motor Kalbar Perkuat Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian Sekolah Vokasi di SMKS Bahtera Jagoy Babang
- Promo Juni Makin Menawan dari Astra Motor Kalbar Diburu Konsumen Loyal
- AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160, Karya Evolusi Terbaru dengan Berbagai Teknologi Terbaik
- UNOSO Gandeng DJKI Kemenkum, Perkuat Budaya Inovasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Polres Bengkayang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar