Ponticity post author elgiants 25 Juni 2026

Dua Hari Edarkan Narkoba, Tersangka Raup Rp3,8 Miliar, Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara

Photo of Dua Hari Edarkan Narkoba, Tersangka Raup Rp3,8 Miliar, Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara SITA - Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai senilai Rp 3,85 miliar.

PONTIANAK, SP – Sungguh fantastis sekaligus miris perputaran uang dalam bisnis haram jaringan narkotika lintas negara. Hanya dalam waktu dua hari setelah menerima pasokan narkoba dari Malaysia, seorang pria paruh baya berinisial DK (41) di Pontianak berhasil meraup uang tunai hingga Rp3,8 miliar dari hasil penjualan narkoba sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.

Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditresnarkoba Polda Kalbar) yang mengendus pergerakan tersangka langsung menggerebek kediamannya di Pontianak Timur. Di sana, polisi menyita sisa narkoba siap edar serta uang tunai hasil transaksi singkat tersebut yang mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, dalam konferensi pers pada Kamis (25/6/2026) membenarkan cepatnya perputaran uang dari jaringan ini.

"Tersangka DK menerima barang tersebut pada 8 Juni 2026. Hanya dalam waktu dua hari saja sebelum akhirnya ditangkap, tersangka sudah berhasil memperoleh uang sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan narkotika tersebut," ungkap Kombes Pol Deddy Supriadi kepada wartawan.

Deddy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai masuknya pasokan narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalbar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di lapangan melakukan pendalaman intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka DK yang terletak di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Rabu (10/6/2026).

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan 4,3 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang, 6.236 butir ekstasi, 1.416 cartridge atau pod vape yang mengandung etomidate, serta 13,93 gram heroin.

Selain zat narkotika aktif, polisi juga menyita alat timbang digital serta uang tunai berbagai pecahan dengan total mencapai Rp3,85 miliar. Uang tersebut ditemukan di lokasi dan diduga kuat merupakan uang hasil transaksi gelap narkoba yang baru saja dilakukan oleh tersangka.

“Kami juga menyita alat timbang dan uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp3,8 miliar,” kata Deddy kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka DK, seluruh barang haram tersebut diketahui berasal dari seorang pemasok utama berinisial A. Seseorang berinisial A ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan sudah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Dari pengakuan DK, paket yang ia pesan dari Malaysia sebenarnya berjumlah jauh lebih besar, yakni terdiri dari 4,3 kilogram sabu, 50.000 butir ekstasi, dan 4.200 cartridge mengandung etomidate.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan saat ini merupakan sisa dari narkotika yang sebagian besarnya telah berhasil diedarkan ke masyarakat luas.

Polda Kalbar kini berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk menelusuri keberadaan pemasok utama.

Ribuan Nyawa

Polda Kalbar memperkirakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman nyata penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

"Sabu seberat 4,3 kilogram ini diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 18 ribu orang, sementara ribuan butir ekstasi yang disita juga berpotensi merusak dan beredar luas di tengah masyarakat jika tidak segera kita gagalkan," tambah Deddy.

Saat ini, tersangka DK telah resmi ditahan di Markas Polda (Mapolda) Kalbar untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

?Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DK terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.

Polda Kalbar menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan di wilayah perbatasan dan saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan A selaku pemasok utama.

“Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika lintas negara yang terlibat secara utuh. Kami tidak akan berhenti di sini,” tutup Deddy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada Kepolisian," ujar Bambang. (ril/pas/tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda