PONTIANAK. SP – Menjelang sidang putusan yang tinggal menghitung hari, tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Meigi Alrianda, mengambil langkah tegas dengan menolak permintaan personel Paminal Polda Kalimantan Barat untuk menemui kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak.
Kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan keputusan tersebut diambil demi menjaga fokus dan kondisi kliennya menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 1 Juli 2026.
Menurut Eka, pihaknya memperoleh informasi bahwa personel Paminal Polda Kalbar datang ke rutan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang berkembang di ruang publik dan media sosial.
Namun, isi surat yang disampaikan kepada pihak rutan justru memunculkan pertanyaan dari tim kuasa hukum.
"Kami mempertanyakan tujuan klarifikasi tersebut karena dalam surat yang disampaikan disebutkan berkaitan dengan pemberitaan negatif mengenai institusi Polri. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami," kata Eka, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan, selama proses persidangan belum berkekuatan hukum tetap, kliennya tidak akan menerima pertemuan dengan pihak mana pun tanpa pendampingan kuasa hukum.
"Kami ingin memastikan klien tetap fokus menghadapi tahapan akhir persidangan. Karena itu untuk sementara tidak ada pertemuan tanpa pendampingan hukum," ujarnya
Eka mengungkapkan, sebelum kedatangan personel Paminal, pihaknya menerima informasi mengenai adanya upaya sejumlah pihak untuk menemui Meigi di dalam rutan.
Menurut dia, terdapat permintaan agar kliennya membuat surat maupun video klarifikasi terkait keterangan yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.
Informasi tersebut membuat tim kuasa hukum memilih mengambil langkah antisipatif dengan membatasi akses terhadap kliennya.
"Kami tentu berkepentingan menjaga agar seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun," ujar Eka
Selain mempertanyakan tujuan permintaan klarifikasi tersebut, kuasa hukum Meigi juga menyoroti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya telah disampaikan ke Propam Polda Kalbar.
Eka menyebut laporan tersebut telah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 27 Februari 2026
Menurutnya, substansi laporan itu semestinya menjadi perhatian utama untuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
"Kami berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena muncul di tengah proses persidangan yang telah memasuki tahap akhir. Di satu sisi, kuasa hukum berupaya menjaga kondisi kliennya menjelang putusan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai maksud permintaan klarifikasi yang diajukan kepada terdakwa yang masih menjalani proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalimantan Barat terkait tujuan kedatangan personel Paminal ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menemui Meigi Alrianda.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari kepolisian guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel. (dit)