PONTIANAK, SP – Meski Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berhasil menyita sederet aset bernilai fantastis, namun diyakini masih banyak aset milik tersangka Sudianto alias Aseng yang disembunyikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber Suara Pemred, salah satu aset besar yang saat ini misterius adalah armada transportasi laut penunjang bisnis ilegal tersebut. Terdapat puluhan unit ponton (kapal tongkang) yang digunakan oleh beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, untuk mengangkut komoditas bauksit hasil kerukan ilegal yang hingga kini belum ditemukan oleh petugas.
Menurut informasi tersebut, ada indikasi kuat bahwa puluhan ponton bernilai ekonomis tinggi tersebut sengaja disembunyikan di lokasi rahasia oleh jaringan tersangka guna menghindari sitaan petugas.
"Kan ponton-ponton itu kan masih misterius, belum disita. Kabarnya disembunyikan. Selain itu, infonya banyak juga aset lain yang sudah dipantau," ujar sumber yang namanya tak ingin disebutkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pelacakan dan perburuan aset (asset tracing) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Aset yang disita sangat beragam, mulai dari mobil super mewah (supercar) Lamborghini Aventador, kendaraan operasional, puluhan alat berat, hingga sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan ini berlangsung selama enam hari, terhitung sejak 11 hingga 16 Juni 2026.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh SDT alias Aseng.
"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama Tersangka SDT alias Aseng," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah atau supercar Lamborghini Aventador tahun 2022 milik tersangka Aseng.
"Ada beberapa kendaraan yang kami sita, di antaranya satu unit Lamborghini Aventador tahun 2022,” kata Anang.
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ dan satu unit Toyota Camry.
Selain itu juga menyita 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit bulldozer, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya, serta dua kavling tanah kosong yang berada di Pontianak.
Anang mengatakan tim penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng di wilayah hukum Kalbar.
Ada drama menarik di balik penyitaan ini. Tersangka sempat berupaya menyembunyikan supercar Lamborghini Aventador tahun 2022 miliknya di sebuah gang sempit di Pontianak, lalu membuang kunci kontaknya ke dalam parit. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Saat ini, lanjut dia, aset-aset tersebut sedang dalam proses mobilisasi dari lokasi penyitaan di Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jakarta. Anang menyebut mobil Lamborghini milik tersangka saat ini sudah dalam proses pengiriman.
"Saat ini (Lamborghini) dalam perjalanan (pengiriman). Disitanya di sana di Kalimantan Barat, di Pontianak. Insyaallah pekan ini nyampe ya, pekan ini. Mudah-mudahan," sambungnya.
Saat ditanya mengenai total nilai dari aset yang disita, Kejagung belum bisa memberikan angka pasti. Anang menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses taksasi (penilaian ahli).
"Nilainya masih dalam taksasi. Yang penting kami kumpulkan, nanti dibawa lagi ke Jakarta diusahakan," jelas dia.
Dokumen Terbang
Kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat ini terbentang sejak tahun 2017 hingga 2025.
Kasus bermula saat PT QSS, yang bergerak di komoditas bauksit, diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama YA. Berbekal legalitas korporasi tersebut, PT QSS justru melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di luar koordinat wilayah izin resmi yang mereka miliki.
Nahasnya, hasil bumi yang dikeruk secara ilegal dari luar wilayah IUP tersebut tetap dijual dan diekspor ke luar negeri. Mereka memanfaatkan dokumen resmi milik PT QSS, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga rekomendasi persetujuan ekspor dari kementerian terkait.
"Faktanya, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP-nya sendiri. Mereka juga tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), yang merupakan syarat mutlak mendapatkan izin ekspor. Namun, sejak 2020 hingga 2024, mereka tetap bisa mengekspor bauksit ilegal menggunakan dokumen PT QSS," jelas Anang Supriatna.
Penerbitan dokumen-dokumen sakti tersebut berjalan mulus lantaran adanya praktik suap. Konsultan perizinan PT QSS berinisial IA diketahui menggelontorkan sejumlah uang kepada HSFD, seorang Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, agar meloloskan verifikasi perizinan meskipun dokumen tidak memenuhi syarat secara hukum.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab dalam lingkaran korupsi tata kelola tambang ini.
Kelima tersangka itu masing-masing, Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT QSS, YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU), HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM (penyelenggara negara), dan AP (Direktur PT QSS).
Tim Penyidik Jampidsus menegaskan akan terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka lainnya guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat eksploitasi alam ilegal di Kalimantan Barat. (tim/ril/tik)