JAKARTA, SP – Belum reda gonjang-ganjing keterlibatan nama mantan anggota Komisi VII DPR RI di periksa tim penyidik PKH Kejagung tiba-tiba warga Kalbar dikejutkan dengan
Kejaksaan Agung (Kejegung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyita aset bernilai fantastis milik beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT) alias Aseng, di wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).
Aset yang disita sangat beragam, mulai dari mobil super mewah (supercar) Lamborghini Aventador, kendaraan operasional, puluhan alat berat, hingga sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan ini berlangsung selama enam hari, terhitung sejak 11 hingga 16 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama Tersangka SDT alias Aseng," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
"Ada beberapa di antaranya, ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry, ada juga alat berat lain seperti ekskavator, dan dump truck juga. Ada beberapa juga kaveling dan kantor atau tanah," imbuhnya.
Ada drama menarik di balik penyitaan ini. Tersangka sempat berupaya menyembunyikan aset mewahnya demi menghindari kejaran penyidik.
"Tim Penyidik berhasil menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng berupa kendaraan, salah satunya mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022. Mobil tersebut sebelumnya sempat disembunyikan di sebuah gang, dan kunci mobilnya dibuang oleh pihak tersangka ke dalam parit," ungkap Anang.
Saat ini, lanjut dia, aset-aset tersebut sedang dalam proses mobilisasi dari lokasi penyitaan di Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jakarta. Anang menyebut mobil Lamborghini milik tersangka saat ini sudah dalam proses pengiriman.
"Saat ini (Lamborghini) dalam perjalanan (pengiriman). Disitanya di sana di Kalimantan Barat, di Pontianak. Insyaallah pekan ini nyampe ya, pekan ini. Mudah-mudahan," sambungnya.
Saat ditanya mengenai total nilai dari aset yang disita, Kejagung belum bisa memberikan angka pasti. Anang menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses taksasi (penilaian ahli).
"Nilainya masih dalam taksasi. Yang penting kami kumpulkan, nanti dibawa lagi ke Jakarta diusahakan," jelas dia.
Dokumen Terbang
Kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat ini terbentang sejak tahun 2017 hingga 2025.
Kasus bermula saat PT QSS, yang bergerak di komoditas bauksit, diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama YA. Berbekal legalitas korporasi tersebut, PT QSS justru melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di luar koordinat wilayah izin resmi yang mereka miliki.
Nahasnya, hasil bumi yang dikeruk secara ilegal dari luar wilayah IUP tersebut tetap dijual dan diekspor ke luar negeri. Mereka memanfaatkan dokumen resmi milik PT QSS, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga rekomendasi persetujuan ekspor dari kementerian terkait.
"Faktanya, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP-nya sendiri. Mereka juga tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), yang merupakan syarat mutlak mendapatkan izin ekspor. Namun, sejak 2020 hingga 2024, mereka tetap bisa mengekspor bauksit ilegal menggunakan dokumen PT QSS," jelas Anang Supriatna.
Penerbitan dokumen-dokumen sakti tersebut berjalan mulus lantaran adanya praktik suap. Konsultan perizinan PT QSS berinisial IA diketahui menggelontorkan sejumlah uang kepada HSFD, seorang Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, agar meloloskan verifikasi perizinan meskipun dokumen tidak memenuhi syarat secara hukum.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab dalam lingkaran korupsi tata kelola tambang ini.
Kelima tersangka itu masing-masing, Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT QSS, YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU), HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM (penyelenggara negara), dan AP (Direktur PT QSS).
Tim Penyidik Jampidsus menegaskan akan terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka lainnya guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat eksploitasi alam ilegal di Kalimantan Barat. (ril/tik)