PONTIANAK, SP – Meigi Alrianda, mantan anggota Polres Melawi yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan sejumlah oknum internal Polri, termasuk dugaan aliran dana ilegal yang menyeret nama mantan atasannya.
Langkah ini diambil setelah eks ajudan Kapolres Melawi tersebut membeberkan sejumlah pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (19/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, ia secara tegas menganulir mayoritas isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta mengklaim dirinya merupakan korban rekayasa kasus, intimidasi fisik, hingga pemerasan oleh oknum penyidik.
Kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, mengonfirmasi bahwa pengajuan JC ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dilakukan sejak pekan lalu sebagai upaya mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK pada 15 Juni 2026 lalu,” ujar Eka saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Selain ke LPSK, pihaknya juga telah melaporkan sejumlah oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam sengkarut kasus narkoba yang menjerat kliennya.
“Laporan itu telah disampaikan ke Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Irwasum Mabes Polri, hingga Kompolnas dan Kapolri, guna mendesak proses hukum yang professional,” tambahnya.
Menurut Eka, langkah pelaporan ke Mabes Polri ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan internal Propam Polda Kalbar yang menemukan adanya bukti awal penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Polres Melawi.
“Kami telah menerima surat (SP2HP) yang memuat temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut dari Propam Polda Kalbar. Karena khawatir adanya ketidaknetralan dalam pemeriksaan di tingkat daerah, laporan ini kami lanjutkan dan sampaikan ke Mabes Polri agar pengawasannya lebih luas dan objektif,” tegas Eka.
Melalui rentetan laporan ke instansi pusat tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah menuntut keadilan yang berjalan tegak lurus tanpa intervensi pihak manapun.
“Besok (Senin) sidang tuntutan JPU. Kami sangat berharap dan mendesak agar seluruh jajaran terkait, mulai dari Propam hingga Mabes Polri, memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif,” tambah Eka.
Intimidasi BAP
Fakta mengejutkan sebelumnya terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan narkotika seberat 499,16 gram sabu melalui jasa ekspedisi di PN Pontianak, Jumat (19/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Meigi membeberkan sejumlah pengakuan kontroversial, mulai dari intimidasi fisik oleh oknum penyidik, dugaan pemerasan, hingga keberadaan aliran dana ilegal yang menyeret nama mantan atasannya.
Dalam persidangan, Meigi juga menganulir poin krusial dalam BAP terkait temuan uang Rp150 juta yang dituduhkan sebagai transaksi narkoba. Meigi menegaskan uang tersebut murni merupakan uang muka (down payment) transaksi jual-beli mobil Mitsubishi Pajero kepada seseorang bernama Indra Buana, yang diperkuat dengan bukti percakapan dan foto.
?“Itu jelas uang DP mobil. Ada bukti percakapan dan foto mobil yang saya kirim. Setelah pelunasan, baru mobil diserahkan,” ujar Meigi Alrianda menjelaskan asal-usul uang yang diklaim sebagai uang muka pembelian mobil Mitsubishi Pajero dari seseorang bernama Indra Buana.
?Meigi juga mengungkapkan kronologi penangkapannya yang dinilai penuh tekanan. Meigi mengklaim dirinya langsung diborgol di ruangan Kapolres Melawi saat itu setelah menyatakan hanya mengirim paket berisi pakaian, bukan narkoba.
“Saat tiba di kantor, saya menghadap Kapolres (Kapolres Melawi saat itu). Beliau bertanya apakah saya tahu paket yang saya kirim. Saya jawab hanya mengirim sejumlah pakaian. Kemudian saya diborgol di ruangan Kapolres. Saya dipaksa mengaku apa yang saya kirim. Lalu saya dimasukkan ke sel tahanan Polres Melawi. HP, uang, jam tangan saya disita,” jelas Meigi.
?Lebih lanjut, ia mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi, baik saat berada di Satresnarkoba Polres Melawi maupun setelah dipindahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.
?“Mereka membuat kronologi sendiri. Saya hanya disuruh tanda tangan. Waktu itu saya tidak didampingi pengacara, saya sudah minta, tapi tidak diperbolehkan,” ungkap Meigi, seraya menambahkan bahwa hak pendampingan hukumnya telah dikebiri dan isi BAP disusun secara sepihak oleh penyidik.
Tak hanya menggugat proses penyidikan, Meigi juga membongkar adanya dugaan pemerasan oleh oknum penyidik yang meminta uang senilai Rp200 juta dengan dalih pengurusan perkara. Karena tidak memiliki uang, Meigi mengaku akhirnya menyerahkan Rp15 juta yang kemudian diambil oleh penyidik.
?Fakta paling mencengangkan yang diungkap di persidangan adalah terkait kepemilikan rekening dan kartu ATM atas nama seorang ajudan berinisial A. Meigi menyebut rekening tersebut diduga kuat digunakan oleh mantan Kapolres Melawi (yang kini berdinas di Polda Kalbar) untuk menampung dana dari aktivitas ilegal.
?“ATM-ATM ini digunakan untuk menerima dana dari orang-orang tambang emas (PETI), illegal logging, semua masuk ke rekening itu. Jadi saya hanya bertugas menyimpan ATM dan buku rekening itu,” beber Meigi.
?Terdakwa menyayangkan karena barang bukti krusial berupa buku rekening dan kartu ATM tersebut yang telah disita saat penggeledahan di asramanya dan hingga kini tidak pernah dihadirkan oleh JPU di meja persidangan.
Meigi Alrianda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 499,16 gram sabu yang ditemukan di sebuah gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya.
Saat kasus itu terungkap, Meigi masih berstatus sebagai anggota aktif Polres Melawi. Hingga kini, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di pengadilan.
Bantah Tuduhan
Di lain pihak, beredar pemberitaan bahwa mantan Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafii, S.I.K., S.H., M.H., secara tegas membantah keras informasi yang dimuat oleh sejumlah media online yang mengaitkan namanya dalam pusaran kasus narkotika yang menjerat mantan anggota kepolisian sekaligus eks ajudannya, Meigi Alrianda.
perwira menengah Polri yang kini berdinas di Polda Kalbar ini menyatakan bahwa seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak berdasar, tidak sesuai fakta, dan cenderung mengarah pada pembunuhan karakter serta fitnah.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar dari beberapa media online tersebut, yang secara langsung menyebutkan nama saya tanpa dilandasi fakta yang jelas, serta tanpa melakukan pengecekan fakta (fact-checking) dan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya,” ujar AKBP Muhammad Syafii dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).
Ia menegaskan, isu mengenai adanya aliran dana ilegal maupun keterlibatan dirinya dalam mengendalikan atau mengetahui perkara yang menjerat terdakwa Meigi adalah murni karangan sepihak yang sengaja dilemparkan di ruang publik tanpa bukti hukum yang sah.
“Terkait isu yang menyebutkan adanya keterlibatan saya dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan anggota kepolisian bernama Megi, saya tegaskan hal itu tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung berisi fitnah,” tegasnya.
Mantan orang nomor satu di Polres Melawi ini juga mengimbau dan berharap agar masyarakat bertindak bijak, tidak mudah mempercayai, apalagi ikut menyebarkan narasi-narasi yang belum jelas kebenarannya sebelum ada kekuatan hukum tetap atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (ind/*)