PONTIANAK, SP - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai para pelaku dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) layak mendapatkan hukuman yang sangat berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadinya, yang dikutip, Jumat (19/6), Mahfud menegaskan bahwa penyimpangan dana pada program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak bisa dipandang sebagai kasus korupsi biasa.
Ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek MBG. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Kalau memang terbukti ada pihak yang memanfaatkan program ini melalui jaringan yayasan yang terafiliasi, menurut saya itu perbuatan yang sangat berat dan pantas dikenai hukuman paling tegas, termasuk pidana mati,” ujar Mahfud.
Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa penerapan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia saat ini memiliki ketentuan dan syarat yang tidak sederhana. Oleh karena itu, ia menilai hukuman penjara seumur hidup juga dapat menjadi pilihan yang setimpal bagi para pelaku.
“Jika pidana mati sulit diterapkan, hukuman seumur hidup sudah sangat layak diberikan kepada mereka yang terlibat dalam kasus seperti ini,” katanya.
Mahfud juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Ia menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, melainkan harus menjangkau seluruh pihak yang diduga ikut berperan dalam praktik korupsi tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada beberapa nama saja. Seluruh mata rantai yang terlibat, dari tingkat pusat hingga daerah, harus dibuka dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Menurut Mahfud, pengungkapan secara menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Enam Tersangka Korupsi MBG
Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kini sudah ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dengan ketua sebuah yayasan menjadi tersangka terbaru.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, lima orang lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ada pula Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
Glory diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Namun, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti, Glory ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (18/6).
Glory Harimas Sihombing langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba.
Peran Glory
Syarief menjelaskan Glory Harimas Sihombing (GHS) diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," kata Syarief.
Setelah yayasan milik GHS, yaitu Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, ia menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain.
"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," katanya.
Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.
"Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," katanya.
Usai mengatur titik SPPG, Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.
"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," katanya.
Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK
Guru honorer Reza Sudrajat mengajukan uji materi Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/2/2026).
Reza menilai ketentuan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata.
Menurutnya, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Pemohon menegaskan tidak menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi mempermasalahkan penempatannya dalam pos anggaran pendidikan.
Ia menyoroti alokasi dana MBG sebesar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. “Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” katanya.
Reza juga berpendapat penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 memperluas makna norma dengan memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan, padahal program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial. “Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.
Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru, Reza menilai kebijakan tersebut mempersempit ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Karena itu, ia meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. (din/jon)