Ponticity post author elgiants 19 Juni 2026

Cuan "Nyaman" Solar Subsidi, PUSKEPI: Kasus Penyelewengan BBM Tak Boleh Mandek

Photo of Cuan

PONTIANAK, SP - Maraknya peredaran BBM ilegal terutama jenis solar di Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam tata kelola sektor energi dan pendapatan daerah.

Seperti diketahui juga kita dugaan BBM ilegal jenis solar diduga kuat ditampung di pertambangan emas ilegal (PETI) yang banyak beroperasi di Kalbar.

Salah satunya tambang emas ilegal milik Sudianto alias Aseng yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit.

Aseng diduga melakukan penambangan ilegal di luar wilayah izin resmi selama delapan tahun (2017-2025).

Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas seluruh rantai distribusi solar ilegal, mulai dari sumber pasokan hingga pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis tersebut.

Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, mengatakan peredaran solar ilegal merupakan kejahatan ekonomi yang dampaknya jauh lebih besar dibanding sekadar pelanggaran perdagangan biasa.

Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. Aparat harus mampu menelusuri jaringan yang berada di balik peredaran BBM ilegal tersebut.

“Pengungkapan kasus harus menyasar seluruh mata rantai distribusi, mulai dari sumber pasokan, penimbun, pengangkut, distributor, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal ini,” kata Sofyano, Jumat (19/6).

Ia menegaskan, praktik peredaran solar ilegal harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.

Setiap transaksi solar ilegal, kata dia, berlangsung di luar mekanisme resmi sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak negara.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga berpotensi kehilangan pendapatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang seharusnya diperoleh dari setiap transaksi BBM yang legal.

“Ketika solar ilegal beredar luas, sesungguhnya ada hak masyarakat Kalimantan Barat yang hilang karena penerimaan daerah ikut berkurang,” ujarnya.

Sofyano menambahkan, dampak negatif peredaran solar ilegal juga dirasakan oleh sektor hilir migas secara keseluruhan.

Menurutnya, badan usaha resmi yang menjalankan kegiatan usaha hilir migas diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan dan kewajiban, termasuk membayar iuran kepada BPH Migas. Sebaliknya, pelaku usaha ilegal tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Kondisi ini, lanjutnya, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus mengganggu tata kelola sektor hilir migas yang selama ini dibangun pemerintah.

Dalam upaya mengungkap kasus secara menyeluruh, Sofyano mendorong aparat penegak hukum menggunakan pendekatan berbasis pembuktian ilmiah melalui pengujian laboratorium migas.

Menurutnya, setiap produk BBM memiliki karakteristik tertentu yang dapat ditelusuri melalui berbagai parameter teknis.

“Pendekatan berbasis scientific evidence penting agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi bisa mengarah kepada sumber utama peredaran solar ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hasil pengujian laboratorium dapat memberikan petunjuk mengenai karakteristik produk, sehingga membantu aparat menentukan arah penyelidikan dan mempersempit pihak-pihak yang patut didalami.

Di sisi lain, Sofyano menilai maraknya peredaran solar ilegal juga berpotensi mencoreng citra Pertamina.

Pasalnya, sebagian besar masyarakat masih mengidentikkan produk solar dengan Pertamina sehingga keberadaan solar bermasalah di lapangan kerap dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Karena itu, ia menilai Pertamina memiliki kepentingan untuk turut mendorong pemberantasan solar ilegal sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara produk resmi dan produk yang beredar secara ilegal.

“Pemberantasan solar ilegal juga penting untuk melindungi reputasi industri migas yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” katanya.

Sofyano juga meminta Pemprov Kalbar  mengambil peran yang lebih aktif melalui pengawasan yang berkelanjutan dan koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.

“Pemprov Kalbar tidak boleh bersikap pasif karena persoalan ini berkaitan langsung dengan penerimaan daerah yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sofyano, pemberantasan solar ilegal pada akhirnya bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga penerimaan negara, melindungi keuangan daerah, memperkuat tata kelola energi nasional, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi BBM yang legal dan berkeadilan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Suara Pemred mengangkat pemberitaan mengenai kinerja Polda Kalbar yang dinilai lambat dan tidak transparan dalam penanganan kasus BBM ilegal.

Meski telah melakukan penangkapan terduga pelaku dan penyitaan barang bukti BBM ilegal, seperti di wilayah SPBU Tanjung Hilir, Pontianak Timur dan penyelewengan solar subsidi menggunakan mobil tangki milik SPBU di Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, namun kasus tersebut seolah berjalan di tempat.

Suara Pemred juga mendapatkan informasi kuat dugaan pemilik “solar haram” itu merupakan milik “pemain” besar BBM ilegal di Kalbar.

Digunakan di Tambang Ilegal Aseng

Salah seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kalbar yang minta namanya dirahasiakan untuk alasan keamanan, kepada Suara Pemred buka suara soal dugaan kuat tambang ilegal milik Sudianto alias Aseng menggunakan solar haram dari mafia BBM di Kalbar.

Menurut sumber yang memiliki kulit putih tersebut, sangat mudah mendapatkan solar  dengan harga jauh di bawah harga normal solar industri yang ditetapkan pihak Pertamina.

“Pasarnya sangat terbuka bebas, untungnya besar dan aman. Karena semua main, dan oknum aparat juga ada di dalamnya,” kata sumber tersebut, Kamis (18/6).

Kondisi ini juga lah, kata dia, dimanfaatkan Aseng dan rekan-rekannya dalam menjalankan tambang-tambang ilegal mereka.

“Contoh salah satunya Pak Aseng dan rekan-rekannya yang baru-baru ini ditangkap Tim PKH Kejagung. Berapa lama dia menggunakan minyak solar, apa itu benar-benar resmi. Cek pajak pembeliannya, dengan siapa dia membeli, serta berapa harga dan volumenya,” tantang sumber.

Menurut sumber ini lagi, saat terjadi perang antara Amerika dan Iran yang berdampak pada melambungnya harga minyak dunia, gerombolan mafia solar subsidi semakin bersemangat memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dengan solar industri yang jomplang, sehingga keuntungan mereka menjadi berlipat ganda.

“Kuncinya semua adalah aparat. Jika mereka itu ‘main’, maka semua los. Saya tahu kok, ada kawan-kawan pengusaha terpaksa membeli BBM solar dengan separuh nyolong atau mendapatkannya di pasar black market (BM). Tidak mampu juga jika membeli dengan harga hampir Rp30 ribu per liter,” ungkap sumber.

Dikatakannya, harga jual BBM ilegal bervariasi, sekitar Rp20 ribu hingga Rp24 ribu per liter.

“Bisa juga di bawah itu jika sudah punya koneksi bagus. Bukan rahasia lagi, sangat mudah mendapatkan BBM ‘siluman’ itu,” katanya lagi.

Selain itu, sumber menambahkan bahwa banyak pihak menilai akibat kenaikan harga minyak industri, sejumlah pemain jaringan minyak solar subsidi memanfaatkan pasar gelap yang semakin terbuka.

“Semua main, mulai dari oknum SPBU, penampung BBM, para pengantre, serta oknum-oknum aparat. Mereka seperti tidak peduli dengan hukum dan dosa,” tambah sumber tersebut.

Mobil Tangki BBM Siluman

Dugaan penggunaan solar ilegal untuk aktivitas tambang milik Aseng juga disampaikan sumber Suara Pemred di kalangan Pertamina.

Sumber yang minta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan dirinya dan pekerjaannya menyebutkan  bahwa perusahaan Aseng dan rekan kerjanya diragukan masuk dalam daftar pembeli BBM solar industri di PT Pertamina.

“Kami kadang heran melihat di lapangan banyak sekali mobil-mobil tangki BBM dengan berbagai nama perusahaan ini dan itu, tetapi tidak jelas dan sepertinya tidak pernah terdaftar di Pertamina,” kata sumber tersebut.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Pengamat kepolisian yang juga Peneliti senior dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus yang berdampak luas terhadap publik.

Bambang mengatakan persoalan transparansi bukan hanya berkaitan dengan penyampaian perkembangan perkara, tetapi juga menyangkut upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

“Salah satu problem kepolisian selama ini memang terkait transparansi. Menyangkut tindak pidana yang terkait kepentingan publik seperti BBM, seharusnya kecepatan dan transparansi menjadi prioritas,” ujarnya, Kamis (18/6).

Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan distribusi maupun dugaan penyimpangan BBM memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas sehingga publik memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum dilakukan.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara, perkembangan penyidikan, hingga tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dapat membantu mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Tanpa ada transparansi, jangan disalahkan bila publik akan berasumsi ada praktik-praktik yang menyimpang dalam penuntasan kasus (BBM ilegal) tersebut ,” katanya.

Bambang menambahkan, komunikasi yang terbuka dari aparat penegak hukum tidak hanya penting untuk menjaga legitimasi institusi, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.

Karena itu, ia mendorong setiap penanganan perkara yang menyangkut kebutuhan publik, termasuk sektor BBM, dilakukan secara profesional, cepat, dan disertai penyampaian informasi yang jelas agar tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi maupun penurunan kepercayaan publik. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda