Ponticity post author elgiants 18 Juni 2026

SPMB Harus Diawasi Ketat, Cegah Praktik Titipan dan Manipulasi Domisili

Photo of SPMB Harus Diawasi Ketat, Cegah Praktik Titipan dan Manipulasi Domisili

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan, berbagai potensi penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru masih menjadi perhatian serius.

Pengamat Pendidikan Kalimantan Barat (Kalbar), Suherdiyanto, mengingatkan bahwa proses penerimaan murid baru di Kalimantan Barat masih menyimpan sejumlah potensi pelanggaran yang harus diantisipasi sejak awal. Mulai dari praktik pungutan liar (pungli), titipan, manipulasi domisili, hingga intervensi terhadap panitia seleksi.

Menurut Sekretaris Umum PGRI Kalbar tersebut, persoalan serupa hampir selalu menjadi perbincangan publik setiap musim penerimaan peserta didik baru.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama karena setiap tahun selalu ada potensi penyimpangan. Praktik titipan, manipulasi alamat domisili, hingga intervensi terhadap panitia penerimaan masih menjadi isu yang sering muncul,” ujarnya.

Suherdiyanto menilai transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB. Karena itu, seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses publik.

Ia menegaskan kuota penerimaan maupun hasil seleksi pada setiap jalur, baik jalur domisili, afirmasi, prestasi maupun mutasi harus diumumkan secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Transparansi menjadi kunci. Hasil seleksi harus dapat diakses publik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.

Selain transparansi, ia juga meminta sekolah dan dinas pendidikan memastikan tidak ada pungutan apa pun selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas bahwa seluruh proses pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi dilakukan tanpa biaya.

“Harus ada penegasan bahwa tidak ada biaya administrasi dalam proses SPMB. Masyarakat jangan sampai bingung atau bahkan dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu,” tegasnya.

Suherdiyanto juga mendorong adanya pengawasan yang lebih kuat dan berlapis selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh dinas pendidikan, tetapi juga melibatkan inspektorat daerah, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum.

Bahkan, ia mengusulkan pembentukan posko pengaduan yang aktif selama masa penerimaan siswa baru sehingga masyarakat memiliki saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Menurutnya, pengawasan yang kuat akan menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Di sisi lain, Suherdiyanto menilai digitalisasi sistem penerimaan murid baru perlu terus diperkuat. Pemanfaatan teknologi diyakini mampu mempersempit ruang terjadinya interaksi manual yang berpotensi membuka peluang intervensi maupun praktik tidak sehat.

“Digitalisasi harus terus diperkuat karena dapat meminimalkan celah intervensi dan meningkatkan akuntabilitas proses seleksi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia meminta pemerintah menyiapkan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

“Harus ada sanksi yang jelas dan tegas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan murid baru. Efek jera penting agar praktik serupa tidak terus berulang,” katanya.

Suherdiyanto juga mengingatkan para orang tua dan calon peserta didik agar tidak tergoda menggunakan jalur belakang untuk mendapatkan kursi di sekolah tertentu.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu, manipulasi alamat domisili, maupun pemalsuan dokumen prestasi merupakan tindakan yang dapat merusak nilai-nilai kejujuran dalam pendidikan.

“Jangan tergoda menggunakan jasa oknum yang menjanjikan kelulusan. Pastikan seluruh dokumen yang digunakan valid dan sesuai ketentuan. Jangan memalsukan alamat domisili, kartu keluarga, maupun dokumen prestasi demi masuk ke sekolah tertentu,” pesannya.

Menurutnya, SPMB sejatinya bukan hanya proses administrasi penerimaan siswa baru, melainkan bagian dari pendidikan karakter yang mengajarkan nilai kejujuran, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Anak-anak harus belajar bahwa keberhasilan diperoleh melalui kemampuan dan aturan yang berlaku, bukan melalui jalan pintas,” ujarnya.

Lebih jauh, Suherdiyanto menilai persoalan mendasar pendidikan di Kalimantan Barat bukan hanya soal pungli atau kecurangan dalam penerimaan peserta didik, tetapi juga ketimpangan kualitas antar sekolah yang masih memunculkan stigma sekolah favorit dan nonfavorit.

Menurutnya, selama persepsi tersebut masih kuat di tengah masyarakat, maka persaingan untuk masuk ke sekolah tertentu akan terus tinggi dan berpotensi memicu berbagai bentuk penyimpangan.

“Selama masih ada persepsi sekolah favorit dan sekolah pilihan kedua, maka persaingan untuk masuk ke sekolah tertentu akan terus tinggi. Karena itu, pemerintah juga harus fokus meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan agar seluruh sekolah memiliki daya saing yang sama,” pungkasnya.

Pernyataan Suherdiyanto tersebut sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024.

Dalam survei tersebut, KPK menemukan sebanyak 28 persen responden mengaku masih menemukan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.

Temuan itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa SPMB merupakan gerbang awal pendidikan. Jika sejak awal prosesnya sudah diwarnai kecurangan, maka nilai integritas dan budaya antikorupsi yang ingin ditanamkan kepada peserta didik berpotensi tergerus.

KPK juga mengingatkan bahwa praktik pungli maupun pemberian imbalan dalam proses penerimaan murid baru tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi juga dapat menumbuhkan budaya koruptif dan konflik kepentingan.

Selain itu, SPI Pendidikan 2024 juga mengungkap masih kuatnya budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar, sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan kejujuran bagi seluruh peserta didik. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda