PONTIANAK, SP – Penasihat hukum terdakwa Ir. H. Ismuni dan H. Mulyadi Rahyono, M.T., Herawan Utoro, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Sekolah dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar (YMK).
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026, melalui pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Pontianak terhadap Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Mulyadi Rahyono selaku Ketua Tim Perencana pembangunan gedung sekolah dan pusat bisnis YMK.
Dalam eksepsinya, Herawan menilai surat dakwaan yang diajukan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa. Menurutnya, dakwaan juga tidak menjelaskan secara konkret peran, hubungan, modus operandi, maupun bentuk kesalahan hukum yang dilakukan Ismuni dan Mulyadi Rahyono dalam proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.
"Dakwaan tidak menjelaskan bagaimana kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun menguntungkan pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian negara. Padahal unsur-unsur tersebut merupakan syarat utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi," kata Herawan di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi hibah, penetapan penerima hibah, pengelolaan keuangan daerah, maupun pencairan dana hibah. Keduanya juga bukan penerima hibah, bukan bendahara pengeluaran, dan bukan pengguna anggaran.
Menurut Herawan, seluruh proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah pembangunan Gedung Sekolah YMK telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang mengatur pemberian hibah dan pengelolaan keuangan daerah.
Proposal hibah yang diajukan Yayasan Mujahidin Kalbar pada tahun 2020, 2021, dan 2022, kata dia, telah diverifikasi dan dievaluasi oleh tim verifikasi pelaksanaan hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelum dinyatakan memenuhi syarat administratif. Penetapan YMK sebagai penerima hibah juga dilakukan secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat setelah melalui tahapan yang ditentukan.
Ia menjelaskan bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2022 oleh Ismuni dilakukan dalam kapasitas mewakili penerima hibah, yakni YMK, sebagaimana diperbolehkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2021. Bahkan, dokumen NPHD tersebut disusun oleh pemerintah daerah dan telah diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditandatangani.
Herawan juga menegaskan bahwa setiap pencairan dana hibah dilakukan melalui prosedur resmi dan dilengkapi rincian penggunaan anggaran, termasuk biaya perencanaan pembangunan sebesar Rp469 juta dan insentif panitia pembangunan serta staf teknis sebesar Rp55 juta yang dibagikan kepada 14 orang. Seluruh dokumen tersebut telah diterima, diverifikasi, dan dinyatakan lengkap oleh pejabat yang berwenang sebelum dana dicairkan.
Lebih lanjut, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah juga telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan diterima tanpa adanya keberatan, teguran, maupun peringatan dari instansi terkait.
"Jika sejak awal seluruh dokumen diverifikasi, pencairan disetujui, laporan pertanggungjawaban diterima, dan tidak pernah ada keberatan dari pemerintah daerah, maka sangat sulit untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini," ujarnya.
Fakta lain yang disoroti pihak pembela adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap belanja hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat, termasuk hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalbar. Berdasarkan hasil audit tersebut, tidak ditemukan penyimpangan dalam proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, maupun pertanggungjawaban dana hibah pembangunan gedung sekolah.
Herawan menilai tidak adanya temuan kerugian negara menjadi fakta penting yang tidak dapat diabaikan dalam perkara ini. Menurutnya, unsur kerugian negara merupakan salah satu elemen mendasar dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa Ismuni maupun Mulyadi Rahyono tidak menerima gaji ataupun keuntungan pribadi dari pelaksanaan pembangunan tersebut. Penggunaan anggaran untuk jasa perencanaan, administrasi proyek, pengawasan, serta operasional panitia pembangunan merupakan kebutuhan yang lazim dalam pekerjaan konstruksi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis.
"Kalau memang ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain, tentu akan ditemukan aliran dana, komisi, bonus, atau bentuk keuntungan pribadi lainnya. Faktanya, hal itu tidak pernah ditemukan," tegas Herawan.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan Gedung Sekolah dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar telah selesai dilaksanakan sesuai tujuan pemberian hibah dan telah diserahterimakan kepada pihak yayasan pada 30 Desember 2022. Bahkan, biaya pembangunan gedung tersebut hanya berkisar Rp3,7 juta per meter persegi, yang menurutnya menunjukkan efisiensi penggunaan anggaran.
Atas dasar seluruh fakta tersebut, Herawan Utoro meminta Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
"Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan sesuai mekanisme administrasi yang ditentukan. Tidak ada kerugian negara, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan seluruh proses telah melalui verifikasi serta pengawasan pemerintah. Karena itu, dakwaan yang diajukan seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima," pungkasnya. (mul)