PONTIANAK, SP – Pemerintah Kota Pontianak mulai bergerak melakukan penataan birokrasi melalui proses pemetaan dan evaluasi pejabat atau job fit guna mengisi sejumlah jabatan strategis yang masih kosong. Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Saat ini terdapat dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II yang belum memiliki pejabat definitif, yakni di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian. Proses itu tidak hanya sekadar mengisi posisi yang kosong, tetapi juga akan berdampak pada penyesuaian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Ada beberapa jabatan yang kosong karena pejabatnya telah memasuki masa pensiun. Jabatan-jabatan itu akan segera kita isi. Nantinya akan terjadi penyesuaian atau efek domino, di mana ada pejabat yang dipindahkan ke posisi lain, kemudian posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh pejabat berikutnya,” ujar Edi, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, penataan organisasi menjadi langkah penting agar struktur pemerintahan tetap berjalan efektif. Terlebih, sejumlah jabatan strategis membutuhkan figur yang memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan organisasi.
Karena itu, sebelum dilakukan pengisian jabatan, Pemerintah Kota Pontianak terlebih dahulu melaksanakan job fit atau uji kesesuaian kompetensi pejabat terhadap jabatan yang akan ditempati.
“Untuk JPT Pratama, kita akan melaksanakan job fit terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan seleksi terbuka atau open bidding sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa seluruh proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Ia berharap hasil penataan ini mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menambahkan bahwa jumlah jabatan yang saat ini kosong sebenarnya tidak banyak. Hanya terdapat dua posisi JPT Pratama yang ditinggalkan pejabat sebelumnya karena memasuki masa purna tugas maupun meninggal dunia.
“Jabatan yang kosong tidak banyak, hanya dua. Saat ini kami masih berada pada tahap melakukan job fit atau pemetaan terlebih dahulu,” terangnya.
Amirullah menjelaskan bahwa proses evaluasi tersebut merupakan bagian dari implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Seorang pejabat pimpinan tinggi pratama dapat dievaluasi setelah menduduki jabatan selama dua tahun, sedangkan evaluasi wajib dilakukan setelah lima tahun menjabat.
Oleh sebab itu, sebelum menentukan siapa yang akan mengisi jabatan tertentu, pemerintah perlu melakukan penilaian kompetensi dan kesesuaian terhadap para pejabat yang ada. Hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan rotasi, mutasi maupun pengisian jabatan yang kosong.
Menurut Amirullah, keberadaan pejabat definitif sangat penting bagi efektivitas organisasi. Meski saat ini terdapat pelaksana tugas (Plt) yang menjalankan fungsi kepemimpinan, namun posisi definitif tetap dibutuhkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah berjalan lebih optimal.
“Bagaimanapun roda organisasi harus tetap berjalan dan setiap perangkat daerah harus memiliki pimpinan yang menjalankan tugas secara optimal. Sesuai arahan Wali Kota Pontianak, proses pengisian jabatan akan segera dilakukan melalui tahapan yang berlaku,” paparnya.
Ia juga memastikan bahwa kondisi jabatan pada level eselon IV atau jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak masih relatif normal dan tidak mengalami kekosongan yang signifikan.
Dengan proses job fit yang tengah berlangsung, Pemerintah Kota Pontianak berharap dapat menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas birokrasi yang profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penataan jabatan yang dilakukan saat ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Melalui penempatan pejabat yang tepat pada posisi yang tepat, pemerintah optimistis kinerja organisasi akan semakin efektif dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. (din)