Penanganan sejumlah perkara besar yang melibatkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, serta keluarga mendiang Siman Bahar, terus berkembang dan menyita perhatian publik.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Tim Suara Pemred memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aliran dana kepada seorang mantan Dewan Komisi VII DPR RI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan Kejaksaan Agung RI, nilai dana yang diduga mengalir mencapai sekitar Rp40 miliar dan disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas bisnis yang kini tengah menjadi objek penyidikan.
“Informasi tersebut terungkap saat Tim PKH Kejagung RI memeriksa secara maraton para tersangka yang terkait dengan PT Quality Success Sejahtera, yakni IA, AP, dan HSFD. Sepertinya mereka kecewa dan tidak mau menjadi korban sendirian. Sementara pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasilnya tidak memberikan bantuan ketika mereka menghadapi persoalan hukum,” ujar sumber Suara Pemred di lingkungan Kejaksaan Agung RI yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Tim Suara Pemred di Jakarta baru-baru ini.
Sumber tersebut menambahkan bahwa informasi itu hingga kini masih belum diungkap secara terbuka.
“Mungkin masih dirahasiakan karena dampaknya bisa sangat besar dan menimbulkan perhatian luas,” katanya.
Meski telah menjadi perhatian publik, perkembangan kasus Aseng saat ini seperti ditelan bumi. Aparat penegak hukum juga tidak banyak memberikan penjelasan lanjutan terhadap kasus ini.
Duduk Perkara Aseng
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pada tahun 2017 Sudianto mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Kemudian pada tahun 2018, tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, PT QSS justru melakukan aktivitas pertambangan.
“PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018,” kata Syarief dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Namun, PT QSS tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada lokasi seluas 4.084 hektare. Hal ini bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Tak hanya itu, setelah mendapat IUP Operasi Produksi, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang sesuai dengan IUP. Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS.
“Bahwa hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tutur Syarief.
Syarief juga mengungkapkan bahwa PT QSS tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
“Bahwa perbuatan tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sertijab Kapolda Kalbar Molor
Seperti diketahui, dua perkara besar yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kalimantan Barat saat ini menjadi perhatian publik secara nasional karena diduga juga melibatkan mantan Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto. Dugaan tersebut disebut menjadi penyebab tertundanya Pipit menduduki jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Barat.
Dugaan keterlibatan Pipit dalam kasus Aseng mencuat berdasarkan pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia mengungkapkan adanya informasi pemeriksaan internal terhadap Pipit oleh Divisi Propam Polri. Dugaan ini menambah tekanan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan. Ia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut memeriksa Pipit dalam perkara tersebut.
“Dalam kasus yang disidik Kejagung, seharusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit. Pemeriksaan oleh Propam Polri justru bisa dilihat sebagai upaya melindungi jika tidak didahului proses dari Kejagung,” ujar Bambang, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, Polri seharusnya bersikap kooperatif dengan menyerahkan proses hukum kepada Kejagung. Langkah terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
“Jangan malah menghalangi. Ini momentum menunjukkan transparansi dan komitmen pada institusi yang bersih,” katanya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menekankan bahwa dugaan praktik beking dalam tambang ilegal harus diusut hingga tuntas. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Tidak boleh memihak. Siapa pun yang terlibat dan terbukti, harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Suparji.
Senada, pengamat kepolisian Poengky Indarti menilai Kejagung perlu berkoordinasi lintas institusi untuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat. Ia juga mendorong pengawasan internal Polri bertindak proaktif.
“Jika tidak terbukti, harus diluruskan. Namun, jika ada keterlibatan, proses pidana dan kode etik wajib ditegakkan,” ujarnya.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap PT QSS memperoleh IUP tanpa proses due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak benar. Setelah mendapatkan izin, perusahaan justru tidak menambang di wilayah resmi, tetapi menjual bauksit dari luar area dengan dokumen perusahaan.
Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024 melalui persetujuan ekspor yang diduga tidak melalui verifikasi semestinya. Perbuatan ini disinyalir melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.
Perkembangan Kasus Siman Bahar
Sementara itu, dalam kasus pertambangan ilegal yang menyeret nama Siman Bahar, yang meninggal dunia pada April 2026, aparat penegak hukum ternyata masih menyelidiki kasus tersebut. Justru setelah kepergiannya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan jaringan bisnis keluarga Bahar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa perkara yang ditangani penyidik berbeda dengan kasus korupsi yang sebelumnya diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika KPK menyoroti dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado, Bareskrim kini fokus membongkar dugaan perdagangan emas ilegal yang berasal dari tambang tanpa izin serta aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Meski penyidik menemukan indikasi keterlibatan Siman Bahar, status tersangkanya gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, penyidikan tetap berlanjut dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun menikmati hasil kejahatan.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dari lima tersangka yang belum ditahan, yakni putra Siman Bahar, Denny Handoko Bahar (DHB), serta Direktur Utama PT Simba Jaya Utama (SJU), Valenthio Chandra. Keduanya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan penyidik kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
DHB diduga berperan ketika menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama dalam transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Penyidik menduga emas tersebut berasal dari jaringan tambang ilegal milik FL, seorang terpidana kasus pertambangan tanpa izin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Kasus ini bermula dari fakta persidangan perkara transaksi pembelian emas hasil PETI di Kalimantan Barat. Dalam persidangan terungkap bahwa emas hasil tambang ilegal dijual kepada Siman Bahar dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Emas tersebut kemudian dikirim ke PT Simba Jaya Utama untuk dimurnikan menjadi emas batangan berkadar tertentu sehingga tampak memiliki asal-usul yang legal.
Bareskrim menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Hasil kejahatan kemudian ditempatkan, ditransfer, dan ditransaksikan melalui sedikitnya 15 rekening atas nama DW, istri Teddy Wijaya, guna menyamarkan asal-usul dana. Sebagian dana itu bahkan diduga digunakan kembali sebagai modal usaha yang berkelanjutan.
Sejauh ini, polisi telah menahan tiga tersangka lain, yakni Teddy Wijaya, pemilik PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Mas Semar Nganjuk, bersama istrinya, DW, serta anak mereka yang berinisial BSW. Sementara itu, Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (15/6/2026).
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama di kawasan industri Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas turut diamankan sebagai barang bukti. Penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk juga menghasilkan penyitaan berbagai dokumen transaksi, invoice, surat jalan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik perdagangan emas ilegal dan pencucian uang.
Selain itu, PT Simba Jaya Utama memiliki anak perusahaan PT Golden International, yang kemudian menurunkan PT Bhumi Satu Inti dan diteruskan oleh PT Surya Pajintan yang membidangi perhotelan Golden Tulip di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga menyita Hotel Golden Tulip di Jalan Teuku Umar, Pontianak, serta aset PT Simba Jaya Utama di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang diduga terkait jaringan penampungan hasil penambangan emas ilegal dan aktivitas perdagangan emas di Indonesia.
Ade Safri mengatakan Bareskrim kini berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga untuk melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.
Langkah itu dilakukan guna mengungkap aliran dana, mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus membongkar rantai perdagangan emas ilegal yang diduga beroperasi dalam skala besar dan melibatkan banyak pihak. (tim)