Ponticity post author elgiants 18 Juni 2026

Siapa Pemasok Solar Siluman Tambang Aseng? Polisi Dituding Lamban Tangani Penyelewengan BBM Subsidi di Kalbar

Photo of Siapa Pemasok Solar Siluman Tambang Aseng? Polisi Dituding Lamban Tangani Penyelewengan BBM Subsidi di Kalbar

PONTIANAK, SP – Sejumlah pihak meminta penegak hukum segera memeriksa aliran pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang mengalir di sejumlah tambang bauksit milik Aseng yang diduga berasal dari pasokan black market alias tidak resmi.

Bahkan, salah satu sumber di Pertamina kepada Suara Pemred mengungkapkan bahwa perusahaan Sudiyanto alias Aseng dan rekan kerjanya diragukan masuk dalam daftar pembeli BBM solar industri di PT Pertamina.

“Kami kadang heran melihat di lapangan banyak sekali mobil-mobil tangki BBM dengan berbagai nama perusahaan ini dan itu, tetapi tidak jelas dan sepertinya tidak pernah terdaftar di Pertamina,” kata salah satu sumber di Pertamina yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada Tim Suara Pemred, Kamis (18/6).

Salah satu pengusaha di Pontianak yang bergerak di sektor perkebunan sawit juga membenarkan situasi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, sangat mudah mendapatkan BBM solar ilegal dengan harga jauh di bawah harga normal solar industri yang ditetapkan pihak Pertamina.

“Pasarnya sangat terbuka bebas, untungnya besar dan aman. Karena semua main, dan oknum aparat juga ada di dalamnya. Contoh salah satunya Pak Aseng dan rekan-rekannya yang baru-baru ini ditangkap Tim PKH Kejagung. Berapa lama dia menggunakan minyak solar, apa itu benar-benar resmi,” ungkap pria berkulit putih itu sambil tersenyum kepada Suara Pemred.

“Cek pajak pembeliannya, dengan siapa dia membeli, serta berapa harga dan volumenya,” lanjutnya.

Menurut sumber ini lagi, saat terjadi perang antara Amerika dan Iran yang berdampak pada melambungnya harga minyak dunia, gerombolan mafia solar subsidi semakin bersemangat memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dengan solar industri yang jomplang, sehingga keuntungan mereka menjadi berlipat ganda.

“Kuncinya semua adalah aparat. Jika mereka itu ‘main’, maka semua los. Saya tahu kok, ada kawan-kawan pengusaha terpaksa membeli BBM solar dengan separuh nyolong atau mendapatkannya di pasar black market (BM). Tidak mampu juga jika membeli dengan harga hampir Rp30 ribu per liter,” ungkap sumber.

Dikatakannya, harga jual BBM ilegal bervariasi, sekitar Rp20 ribu hingga Rp24 ribu per liter.

“Bisa juga di bawah itu jika sudah punya koneksi bagus. Bukan rahasia lagi, sangat mudah mendapatkan BBM ‘siluman’ itu,” katanya lagi.

Selain itu, sumber menambahkan bahwa banyak pihak menilai akibat kenaikan harga minyak industri, sejumlah pemain jaringan minyak solar subsidi memanfaatkan pasar gelap yang semakin terbuka.

“Semua main, mulai dari oknum SPBU, penampung BBM, para pengantre, serta oknum-oknum aparat. Mereka seperti tidak peduli dengan hukum dan dosa,” tambah sumber tersebut.

Sejumlah pihak juga menyayangkan sikap Polda Kalbar yang dinilai lamban dalam menangani kasus-kasus penyelewengan BBM yang terjadi di sejumlah wilayah kota dan kabupaten di Kalbar. Padahal, Bareskrim Mabes Polri sudah memberikan pernyataan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan minyak dan gas (migas).

Namun, kenyataannya dua kasus penyelewengan BBM yang sudah terungkap dan ditangani Polda Kalbar, yakni kasus di SPBU Tanjung Hilir, Pontianak Timur, serta penyelewengan solar subsidi menggunakan mobil tangki milik SPBU di Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, seolah berjalan di tempat.

Padahal, kasus tersebut menjadi perhatian banyak pihak dan pelanggarannya pun dinilai sangat serius.

Suara Pemred telah menghubungi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono terkait kelanjutan penanganan kasus BBM ilegal yang di tangani Polda Kalbar, namun Bambang tidak merespon pertanyaan yang disampaikan melalui nomor WhatsApp Bambang 08*?*?**99, Kamis (18/6).

Mafia Solar di SPBU

Sementara itu di lokasi berbeda, penertiban aktivitas yang disebut masyarakat sebagai mafia BBM di Kabupaten Mempawah tidak membuahkan hasil.

Ada indikasi penertiban yang dilakukan di sejumlah titik distribusi dan pengisian BBM—antara lain di kawasan SPBU Desa Pasir, Kuala Mempawah, Sungai Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Nusapati, dan SPBU Purun— telah bocor.

Operasi skala besar Kepolisian Resor (Polres) Mempawah yang membidik penimbun dan pelangsir solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) gagal menyentuh aktor utama dan hanya berhasil menertibkan juru parkir liar.

Operasi yang digelar pada Kamis (4/6) dipimpin oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Mempawah, Ipda David Rizaldi.

Petugas menyisir enam titik krusial, yaitu SPBU Desa Pasir, Kuala Mempawah, Sungai Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Nusapati, dan SPBU Purun.

Namun, alih-alih menangkap basah mafia penimbun solar subsidi atau oknum preman pembawa senjata yang kerap memeras sopir truk Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan, petugas di lapangan hanya mendapati area yang mendadak sepi aktivitas pelangsir.

Target utama operasi berupa praktik penimbunan skala besar dan jaringan pelangsir BBM bersubsidi mendadak hilang dari radar.

Walhasil, operasi penindakan tersebut antiklimaks dan hanya berujung pada penertiban juru parkir liar yang memanfaatkan situasi antrean panjang dengan meminta uang pungutan tidak resmi kepada pengemudi truk serta pemasangan banner imbauan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di area SPBU.

Pengalaman penanganan perkara serupa di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan BBM subsidi dapat berlangsung melalui berbagai cara, mulai dari pembelian berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, pemindahan BBM ke wadah lain, penimbunan, hingga penjualan kembali di luar mekanisme resmi.

Polisi sebelumnya juga pernah mengamankan pelaku dugaan penimbunan Pertalite di Pontianak yang membeli BBM dari sejumlah SPBU lalu memindahkannya ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pemindahan BBM subsidi dari kendaraan tangki ke kendaraan lain di kawasan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Pola seperti ini kerap menjadi sorotan karena apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditentukan pemerintah.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik kembali menjadi sorotan. Salah satu isu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius adalah penanganan dugaan tindak pidana di sektor bahan bakar minyak (BBM), yang selama ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pengamat kepolisian yang juga Peneliti senior dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus yang berdampak luas terhadap publik.

Bambang mengatakan persoalan transparansi bukan hanya berkaitan dengan penyampaian perkembangan perkara, tetapi juga menyangkut upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

“Salah satu problem kepolisian selama ini memang terkait transparansi. Menyangkut tindak pidana yang terkait kepentingan publik seperti BBM, seharusnya kecepatan dan transparansi menjadi prioritas,” ujarnya, Kamis (18/6).

Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan distribusi maupun dugaan penyimpangan BBM memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas sehingga publik memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum dilakukan.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara, perkembangan penyidikan, hingga tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dapat membantu mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Tanpa ada transparansi, jangan disalahkan bila publik akan berasumsi ada praktik-praktik yang menyimpang dalam penuntasan kasus (BBM ilegal) tersebut ,” katanya.

Bambang menambahkan, komunikasi yang terbuka dari aparat penegak hukum tidak hanya penting untuk menjaga legitimasi institusi, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.

Karena itu, ia mendorong setiap penanganan perkara yang menyangkut kebutuhan publik, termasuk sektor BBM, dilakukan secara profesional, cepat, dan disertai penyampaian informasi yang jelas agar tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi maupun penurunan kepercayaan publik

Lemah Pengawasan

Dalam berbagai kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kalbar, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar menilai lambannya penanganan pihak berwenang dalam kasus ini.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat kepolisian dan Pertamina menjalankan fungsi pengaturan, distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi.

Ia menegaskan, pengawasan seharusnya dilakukan secara aktif dan melekat, bukan hanya setelah muncul laporan masyarakat atau kasus menjadi viral di media sosial.

“Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif. Pertamina sebagai pihak yang mendapat mandat negara harus memiliki sistem pengawasan yang berjalan terus-menerus dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” tegasnya.

Herman mencontohkan dugaan pemindahan BBM bersubsidi dari mobil tangki merah ke tangki biru yang diperuntukkan bagi sektor non-subsidi atau industri. Dugaan tersebut telah ramai diperbincangkan publik, namun hingga kini respons yang diberikan dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah konkret.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengawasan distribusi BBM wajib dilakukan secara preventif melalui sistem pemantauan berkelanjutan (continuous monitoring). Jika pengawasan baru dilakukan setelah muncul gejolak sosial atau pemberitaan viral, hal itu menunjukkan lemahnya mitigasi risiko dan deteksi dini.

Ia menegaskan, apabila benar terjadi pemindahan BBM bersubsidi ke sektor non-subsidi atau industri, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Ketika modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, namun tidak segera ditindak tegas, publik berhak mempertanyakan apakah ini semata karena ketidakmampuan teknis atau justru adanya indikasi pembiaran akibat benturan kepentingan,” ujarnya.

Menurut Herman, langkah yang hanya bersifat formalitas, seperti inspeksi mendadak tanpa tindak lanjut atau pernyataan normatif tanpa sanksi nyata, justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertanggung jawab atas distribusi energi nasional.

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keadilan ekonomi. BBM bersubsidi merupakan program negara untuk membantu masyarakat kecil dan sektor produktif tertentu.

Jika terjadi kebocoran distribusi demi keuntungan pihak tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Karena itu, Herman menegaskan Pertamina Kalbar tidak dapat berlindung di balik alasan administratif yang tidak mampu menjelaskan lambannya penanganan dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.

Ia mendesak dilakukan audit kinerja terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sudah memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan langkah hukum guna mengungkap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Publik menunggu jawaban yang tidak berhenti pada penangkapan di lapangan, melainkan penegakan hukum yang mampu menjelaskan bagaimana rantai distribusi ilegal bekerja, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana mencegah praktik serupa kembali terjadi. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda