PONTIANAK, SP – Penanganan perkara oleh Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih menjadi perhatian masyarakat. Namun sejumlah pihak menilai ada kasus korupsi yang ditangani dinilai lamban.
“Kasus korupsi tambang bousit PT Laman Mining tim Jaksa berhasil mengembalikan kerugian negara hampir dua ratus miliar, tapi sayangnya hingga sekarang tidak ada tersangkanya. Begitu juga kasus dana hibah Mujahiddin hanya pada level bawah yang tersentuh. Belum lagi kasus-kasus korupsi yang sempat digeledah tim satuan khusus Kejati Kalbar, itu kemana kabarnya ,” kata Narto warga Pontianak Kota kepada Tim Suara Pemred di Pontianak baru-baru ini.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan dan sempat digeledah tim khusus Kejati Kalbar adalah penanganan dugaan korupsi anggaran pelaksanaan kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang. Kegiatan yang menggunakan anggaran daerah dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut diduga dikorupsi.
Perkara ini menarik perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pada kegiatan yang memiliki nilai historis dan edukatif, sehingga pengelolaannya diharapkan memenuhi prinsip akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Perkembangan penanganan perkara tersebut terus dipantau oleh berbagai kalangan. Selain menunggu kejelasan proses hukum, masyarakat juga berharap adanya keterbukaan informasi sesuai koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik tanpa mengganggu independensi proses penegakan hukum.
Menunggu Perhitungan Kerugian Negara
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta pada Selasa (14/4) menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta tiga orang ahli guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Saat ini perkara Napak Tilas memasuki tahapan penting, yakni proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak berwenang. Hasil perhitungan tersebut nantinya menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara,” ungkap Wayan.
Wayan juga memastikan pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen memberikan informasi berimbang tanpa mengganggu proses penyidikan yang berjalan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus kami dorong agar dapat segera mencapai tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Saat kembali dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Napak Tilas di Ketapang, Rabu (17/6), Wayan menyatakan belum terdapat perkembangan signifikan karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Gak ada (perkembangan), kita masih menunggu perhitungan kerugian,” katanya.
Penggeledahan dan Pengumpulan Dokumen
Penyidik Kejati Kalbar sebelumnya melakukan penggeledahan pada 8 Desember 2025 di dua lokasi di Ketapang. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah seorang saksi yang disebut sebagai bendahara kegiatan Napak Tilas.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan terkait perkara lain di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang. Dalam kegiatan tersebut, penyidik dilaporkan mengamankan dokumen pertanggungjawaban, arsip keuangan, perangkat elektronik, dan barang lain yang dianggap berkaitan dengan proses penyidikan.
Perkara ini disebut berkaitan dengan kegiatan atau event Napak Tilas di Ketapang yang menggunakan sumber pendanaan CSR untuk periode 2022–2024.
Kegiatan Napak Tilas sendiri merupakan agenda daerah yang sebelumnya diselenggarakan oleh Pemkab Ketapang sebagai rangkaian kegiatan sejarah, pembangunan, dan budaya. Penutupan kegiatan tahun 2023 dilakukan pada akhir Oktober 2023 dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta panitia pelaksana.
Sejumlah pihak menyampaikan dorongan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab administratif maupun teknis dimintai keterangan bila diperlukan.
Kasus RS Pratama Sandai Jadi Pembanding Publik
Di tengah perhatian terhadap penanganan perkara Napak Tilas, publik juga menyoroti konsistensi aparat penegak hukum dengan melihat perkembangan sejumlah perkara korupsi lain yang telah lebih dahulu diproses hingga pengadilan, salah satunya kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Sandai di Kabupaten Ketapang.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Polda Kalbar melalui Subdit III Tipidkor dan berlanjut ke tahap penuntutan serta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RS Pratama Sandai yang menggunakan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp25 miliar. Dalam proses penyidikan dan audit investigatif, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,96 miliar.
Perkara kemudian berkembang hingga penetapan sejumlah tersangka. Dari total tujuh orang yang sempat disebut masuk dalam konstruksi perkara, empat terdakwa telah menjalani persidangan dan menerima putusan pengadilan.
Pada putusan yang dibacakan Oktober 2024, empat terdakwa dinyatakan bersalah dengan rincian hukuman berupa pidana penjara antara tiga tahun hingga enam tahun enam bulan serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Perkembangan perkara RS Pratama Sandai kemudian menjadi salah satu contoh yang sering dibandingkan publik dalam melihat kesinambungan proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penghitungan kerugian negara, penetapan tersangka, hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.
Publik berharap setiap perkara yang telah masuk tahap penyidikan, termasuk kasus Napak Tilas, dapat berjalan sesuai mekanisme hukum, disertai keterbukaan informasi yang proporsional sehingga tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(Tim)