Ponticity post author Kiwi 20 Juni 2026

Peredaran Solar Ilegal di Kalimantan Barat Harus Dibongkar Tuntas dan Diberantas Sampai ke Akar-Akarnya

Photo of Peredaran Solar Ilegal di Kalimantan Barat Harus Dibongkar Tuntas dan Diberantas Sampai ke Akar-Akarnya Sofyano Zakaria: Pengamat Kebijakan EnergiDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI)

Pontianak,SP - Maraknya peredaran BBM jenis Bio Solar ilegal di Kalimantan Barat merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelanggaran perdagangan biasa. Ini adalah kejahatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara, penerimaan daerah, tata kelola sektor energi, dan kepercayaan publik terhadap industri migas nasional.

Peredaran solar ilegal harus dibongkar secara tuntas, tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan semata. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap seluruh mata rantai distribusinya, mulai dari sumber pasokan, pihak yang memproduksi, penimbun, pengangkut, distributor, hingga pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. Praktik seperti ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

Solar ilegal sesungguhnya merugikan negara dalam jumlah yang tidak kecil. Setiap liter solar ilegal yang beredar pada dasarnya menghilangkan potensi penerimaan negara karena transaksi tersebut tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Negara kehilangan hak fiskalnya akibat aktivitas ekonomi yang berjalan di luar mekanisme resmi dan tidak tercatat.

Selain merugikan negara, peredaran solar ilegal juga merugikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat karena tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Padahal PBBKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Ketika solar ilegal beredar luas, maka sesungguhnya ada hak masyarakat Kalimantan Barat yang hilang.

Kerugian juga dialami oleh BPH Migas. Setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha hilir migas secara resmi wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk pembayaran iuran kepada BPH Migas. Solar ilegal tidak memenuhi kewajiban tersebut sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan sekaligus mengganggu tata kelola sektor hilir migas yang selama ini dibangun oleh pemerintah.

Karena itu, penanganan kasus solar ilegal harus dilakukan secara komprehensif dan berbasis pembuktian ilmiah. Aparat penegak hukum sesungguhnya dapat menelusuri asal-usul solar ilegal melalui pengujian kualitas dan karakteristik produknya di laboratorium migas. Setiap produk BBM memiliki karakteristik tertentu, mulai dari kandungan sulfur, densitas, warna, hingga parameter kimia lainnya.

Melalui pengujian laboratorium tersebut, aparat dapat memperoleh petunjuk yang kuat mengenai kemungkinan asal produk dan pihak-pihak yang perlu menjadi fokus pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut. Pendekatan berbasis scientific evidence seperti ini penting agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dapat mengarah kepada pihak-pihak yang menjadi sumber utama peredaran solar ilegal.

Di sisi lain, maraknya peredaran solar ilegal juga berpotensi mencoreng citra Pertamina. Sebagian besar masyarakat awam memahami bahwa produk solar identik dengan Pertamina. Ketika ditemukan solar bermasalah di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang secara spontan mengaitkannya dengan Pertamina, meskipun belum tentu produk tersebut berasal dari Pertamina.

Karena itu, Pertamina berkepentingan untuk secara aktif menyuarakan pentingnya pemberantasan solar ilegal dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas. Upaya tersebut diperlukan untuk melindungi reputasi perusahaan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peredaran solar ilegal merupakan kejahatan yang merugikan semua pihak.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga tidak boleh bersikap pasif. Pemprov Kalbar harus melakukan pengawasan secara masif dan terus mendorong aparat penegak hukum agar bergerak secara konsisten dan berkesinambungan. Persoalan ini berkaitan langsung dengan hilangnya penerimaan PBBKB yang menjadi hak daerah.

Pemberantasan solar ilegal di Kalimantan Barat pada akhirnya bukan hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan upaya menyelamatkan penerimaan negara, melindungi hak keuangan daerah, menjaga tata kelola energi nasional, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi BBM yang legal dan berkeadilan.(*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda