Nasional post author Kiwi 21 Juni 2026

Labpolhum: Masa Jabatan KPU dan Bawaslu Perlu Dievaluasi dalam Revisi UU Pemilu

Photo of Labpolhum: Masa Jabatan KPU dan Bawaslu Perlu Dievaluasi dalam Revisi UU Pemilu

Jakarta,SP – Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai harus segera menjadi prioritas pemerintah dan DPR RI mengingat tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat. Hingga kini, pembahasan revisi UU Pemilu masih berjalan lambat, padahal sejumlah isu strategis dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu segera diakomodasi dalam regulasi baru.

Sejumlah pembahasan awal sebenarnya telah dilakukan. Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 10 Maret 2026 telah meminta masukan dari para pakar hukum tata negara, di antaranya Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Refly Harun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga menyatakan pihaknya masih membuka berbagai masukan terkait revisi UU Pemilu, khususnya mengenai presidential threshold, parliamentary threshold, serta pengaturan pemilu nasional dan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka agar tidak kembali berujung pada pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, terutama bagi pemilih yang berada di luar negeri.

Selain berbagai isu tersebut, revisi UU Pemilu juga harus menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan presidential threshold, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai politik peserta pemilu, serta Putusan MK Nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan sengketa internal partai politik bukan menjadi kewenangan MK.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai pemerintah dan DPR harus bekerja lebih serius dalam menyelesaikan revisi UU Pemilu.

Menurutnya, proses revisi harus dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, hingga penyelenggara pemilu perlu dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap setiap pasal yang akan direvisi.

"Revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap pasal harus dikaji secara mendalam karena pemilu merupakan instrumen utama demokrasi untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas," ujarnya.

Haris menilai lambannya pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi dipengaruhi tarik ulur kepentingan politik antarpartai dan elite politik. Jika terus berlarut, menurutnya berbagai persoalan yang muncul dalam pemilu sebelumnya berpotensi kembali terulang pada Pemilu 2029.

Selain itu, keterlambatan revisi juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilu, mengingat masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 serta KPU dan Bawaslu daerah periode 2023-2028 akan segera berakhir.

"Sebuah undang-undang yang baru selesai direvisi tetap membutuhkan proses sosialisasi, masa transisi, hingga penyusunan berbagai peraturan pelaksana. Karena itu, revisi harus segera dituntaskan," katanya.

Dalam kajiannya, Haris juga mengusulkan evaluasi terhadap masa jabatan penyelenggara pemilu. Ia berpendapat masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang saat ini lima tahun perlu dikaji ulang agar lebih efektif dan efisien.

Menurutnya, kebutuhan kerja penyelenggara pemilu paling intensif berada pada masa persiapan dan pelaksanaan pemilu. Karena itu, ia mengusulkan masa jabatan komisioner cukup dua tahun.

"Masa jabatan lima tahun bahkan bisa mencapai sepuluh tahun jika terpilih dua periode. Dari sisi efisiensi anggaran, model ini perlu dievaluasi karena aktivitas penyelenggara pemilu paling padat hanya menjelang dan saat pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Haris menilai anggaran negara akan lebih bermanfaat apabila diarahkan untuk peningkatan kualitas demokrasi, penguatan sistem digital kepemiluan, pengawasan dana kampanye, pencegahan politik uang, pendidikan politik masyarakat, serta peningkatan sarana dan prasarana logistik pemilu.

Selain itu, ia juga menyoroti kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu di daerah. Menurutnya, masih terdapat komisioner yang belum memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum dan teknis kepemiluan, termasuk ketika menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Penyelenggara pemilu harus memiliki kompetensi yang memadai, baik dari sisi keilmuan, keahlian, maupun pengalaman teknis. Jangan hanya terpilih secara administratif, tetapi tidak siap menjalankan tugas secara profesional," katanya.

Haris juga mengkritik mekanisme seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang selama ini masih sarat kepentingan politik. Ia mengusulkan agar proses Fit and Proper Test (FPT) di DPR RI dihapus dan seleksi cukup dilakukan oleh panitia seleksi independen yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan lebih objektif dan lebih menjamin penerapan prinsip meritokrasi dibandingkan proses politik di parlemen.

Pandangan tersebut, kata Haris, sejalan dengan pengalaman yang pernah disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam RDPU Komisi II DPR RI pada Maret 2026. Saat itu Refly mengungkapkan bahwa nilai tinggi yang diperolehnya dari panitia seleksi calon anggota Bawaslu pada 2011 tidak menjadi faktor utama dalam proses penentuan akhir di DPR karena adanya pertimbangan politik.

Karena itu, Haris menilai reformasi sistem rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi salah satu agenda penting dalam revisi UU Pemilu.

"Sudah saatnya penyelenggara pemilu benar-benar dipilih berdasarkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas, bukan karena kedekatan politik, afiliasi organisasi, atau dukungan kelompok tertentu. Reformasi ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan menjaga independensi penyelenggara pemilu," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda