Oleh: Syamsul Kurniawan / Wakil Direktur Pascasarjana IAIN Pontianak
SALAH satu persoalan yang jarang disadari dalam kehidupan umat Islam adalah kecenderungan meromantisasi kemiskinan. Dalam berbagai percakapan keagamaan, kemiskinan kerap digambarkan sebagai kondisi yang identik dengan kesalehan, sementara kekayaan sering diasosiasikan dengan kesombongan, kerakusan, atau bahkan menjauhkan seseorang dari Tuhan. Cara pandang semacam ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan konseptual yang serius.
Islam memang tidak pernah menjadikan kekayaan sebagai ukuran kemuliaan manusia. Al-Qur'an menegaskan bahwa kemuliaan seseorang ditentukan oleh ketakwaannya, bukan oleh jumlah harta yang dimiliki. Namun, penolakan terhadap kultus kekayaan tidak otomatis berarti pemuliaan terhadap kemiskinan. Di sinilah letak kesalahpahaman yang sering terjadi.
Banyak umat beragama menerima kemiskinan sebagai keadaan yang seolah-olah lebih dekat dengan nilai spiritual. Akibatnya, kemiskinan dipandang sebagai sesuatu yang harus diterima dengan pasrah, bukan sebagai persoalan sosial yang perlu diatasi secara sistematis. Padahal, Al-Qur'an justru menunjukkan arah yang berbeda.
Kehadiran zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam Islam merupakan bukti bahwa agama ini memiliki komitmen kuat terhadap terciptanya kesejahteraan sosial. Sulit dibayangkan Islam mewajibkan zakat apabila kemiskinan dipandang sebagai kondisi ideal yang harus dipertahankan.
Al-Qur'an berkali-kali mengingatkan manusia agar memperhatikan kaum miskin, anak yatim, dan kelompok rentan lainnya. Pesan ini bukan sekadar ajakan berbelas kasih, melainkan perintah membangun tatanan sosial yang lebih adil dan manusiawi.
Rasulullah SAW juga tidak pernah mengajarkan umatnya untuk mencari kemiskinan. Sebaliknya, beliau mendorong umat Islam bekerja keras, berdagang secara jujur, memanfaatkan peluang ekonomi, dan memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang halal. Aktivitas ekonomi yang produktif dipandang sebagai bagian dari ibadah.
Bahkan dalam sejumlah riwayat, Rasulullah SAW memanjatkan doa agar dijauhkan dari kefakiran. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukanlah kondisi yang dicita-citakan, melainkan keadaan yang perlu dihindari karena berpotensi melahirkan berbagai persoalan sosial dan moral.
Hadis yang menyebutkan bahwa kefakiran dekat dengan kekufuran sering dipahami sebagai peringatan bahwa tekanan ekonomi yang berat dapat mengguncang stabilitas kehidupan seseorang. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, manusia menjadi lebih rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dan keputusasaan.
Karena itu, memahami kemiskinan sebagai simbol kesalehan merupakan penyederhanaan yang tidak sesuai dengan semangat Islam. Yang dipuji agama bukanlah kemiskinan itu sendiri, melainkan kesabaran, keteguhan iman, dan kemuliaan akhlak seseorang dalam menghadapi berbagai keadaan.
Sebaliknya, kekayaan juga tidak otomatis menjadi sumber keburukan. Dalam Islam, kekayaan adalah amanah. Harta dapat menjadi sumber kerusakan apabila disalahgunakan, tetapi juga dapat menjadi sarana menghadirkan kemaslahatan yang luas apabila dikelola dengan benar.
Sejarah Islam memperlihatkan bahwa banyak tokoh besar merupakan individu yang kuat secara ekonomi. Kekayaan mereka menjadi sumber dukungan bagi dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, dan penguatan komunitas Muslim pada masa awal perkembangan Islam.
Dengan demikian, persoalan utama bukanlah kaya atau miskin, melainkan bagaimana struktur sosial memungkinkan setiap orang hidup secara bermartabat dan memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang.
Dalam konteks ini, pemikiran Henri Lefebvre menawarkan sudut pandang yang menarik. Melalui teorinya tentang produksi ruang, Lefebvre menjelaskan bahwa ruang bukan sekadar tempat berlangsungnya kehidupan manusia. Ruang merupakan hasil konstruksi sosial yang dibentuk oleh relasi kuasa, kepentingan ekonomi, dan praktik kehidupan sehari-hari.
Perspektif ini membantu kita memahami bahwa kemiskinan tidak muncul begitu saja. Kemiskinan sering kali merupakan hasil dari bagaimana ruang sosial diproduksi dan didistribusikan dalam masyarakat.
Pada tingkat praktik spasial, masyarakat miskin sering menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan infrastruktur publik. Mobilitas mereka dibatasi oleh kondisi ruang yang tidak setara.
Pada tingkat representasi ruang, kelompok yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi cenderung menentukan arah pembangunan sesuai kepentingan mereka. Kebijakan tata ruang, pembangunan kota, hingga distribusi fasilitas publik sering kali lebih menguntungkan kelompok yang telah memiliki modal.
Akibatnya, sebagian masyarakat terus menikmati ruang yang produktif dan penuh peluang, sementara sebagian lainnya terperangkap dalam ruang yang minim akses dan kesempatan.
Pada tingkat ruang representasi, kelompok masyarakat yang termarginalkan berusaha membangun solidaritas dan identitas mereka sendiri untuk bertahan di tengah berbagai keterbatasan yang dihadapi.
Dari perspektif Lefebvre, kemiskinan bukan sekadar persoalan individu yang kurang bekerja keras. Kemiskinan sering kali merupakan konsekuensi dari struktur ruang sosial yang tidak memberikan kesempatan yang setara kepada semua warga.
Di sinilah Al-Qur'an menghadirkan kritik sosial yang sangat relevan. Islam tidak hanya mengoreksi perilaku individu, tetapi juga menuntut hadirnya tatanan sosial yang lebih berkeadilan. Ayat-ayat mengenai zakat pada dasarnya merupakan upaya mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir kelompok.
Dengan kata lain, zakat bukan hanya instrumen ibadah personal, melainkan mekanisme distribusi sosial. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Apa Fungsi Pendidikan Bagi Umat?
Jika kemiskinan memiliki dimensi struktural, maka pendidikan menjadi salah satu instrumen terpenting untuk memutus rantai reproduksi kemiskinan tersebut. Pendidikan tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga membentuk cara manusia memahami realitas sosial.
Pendidikan berfungsi membangun kesadaran bahwa kemiskinan bukanlah takdir yang harus diterima tanpa usaha. Kemiskinan adalah tantangan yang harus dijawab melalui kerja keras, inovasi, solidaritas sosial, dan kebijakan yang berkeadilan.
Sayangnya, pendidikan agama sering kali masih terjebak pada pendekatan moralistik yang terlalu menekankan kesalehan individual. Akibatnya, dimensi sosial dari ajaran Islam kurang mendapat perhatian yang memadai.
Padahal, Al-Qur'an berkali-kali menghubungkan kualitas keimanan dengan kepedulian terhadap kelompok lemah. Kesalehan tidak berhenti pada ritual, tetapi harus terwujud dalam tanggung jawab sosial.
Pendidikan Islam perlu mengajarkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan instrumen pemberdayaan masyarakat. Demikian pula infak dan sedekah tidak boleh dipahami hanya sebagai tindakan karitatif sesaat.
Pendidikan harus membantu umat memahami bagaimana dana sosial keagamaan dapat digunakan untuk memperluas akses pendidikan, memperkuat ekonomi keluarga, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Lebih jauh lagi, pendidikan perlu membangun kesadaran bahwa menjadi sejahtera secara ekonomi bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Justru semakin produktif seseorang, semakin besar pula peluangnya untuk memberikan manfaat kepada orang lain.
Dalam perspektif ini, tujuan pendidikan Islam bukan hanya melahirkan individu yang saleh, tetapi juga individu yang mandiri, kreatif, produktif, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Kesadaran tersebut membutuhkan ruang dialog yang sehat dalam masyarakat. Di sinilah pemikiran Jürgen Habermas mengenai ruang publik menjadi relevan.
Habermas (1989) memandang ruang publik sebagai arena tempat warga berdiskusi secara bebas, rasional, dan setara untuk membahas persoalan bersama. Ruang publik yang sehat memungkinkan lahirnya kesadaran kolektif mengenai berbagai masalah sosial.
Dalam konteks umat Islam, masjid, sekolah, pesantren, kampus, organisasi masyarakat, hingga media sosial dapat berfungsi sebagai ruang publik yang mendorong dialog mengenai kemiskinan, zakat, keadilan ekonomi, dan pemberdayaan umat.
Namun, ruang publik tersebut hanya akan berfungsi secara optimal apabila terbuka bagi semua kalangan, bebas dari dominasi kekuasaan, serta berorientasi pada pencarian solusi bersama, bukan sekadar reproduksi wacana yang sudah mapan.
Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk warga yang mampu berpartisipasi dalam ruang publik semacam itu. Pendidikan melatih kemampuan berpikir kritis, berdialog secara rasional, dan membaca persoalan sosial secara lebih mendalam.
Pada akhirnya, tantangan terbesar umat Islam bukan sekadar mengurangi angka kemiskinan, melainkan mengubah cara berpikir tentang kemiskinan itu sendiri. Selama kemiskinan masih diromantisasi, upaya pemberdayaan akan selalu berjalan setengah hati.
Karena itu, melampaui romantisasi kemiskinan berarti mengembalikan ajaran Islam pada semangat aslinya: membangun manusia yang beriman, bekerja keras, mandiri, dan berdaya, sekaligus menghadirkan masyarakat yang adil, sejahtera, serta memiliki solidaritas sosial yang kuat melalui zakat, infak, sedekah, dan berbagai bentuk keberpihakan kepada mereka yang membutuhkan. (*)