Opini post author Kiwi 24 Juni 2026

Urgensi Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu untuk Mewujudkan Sistem Keadilan Pemilu

Photo of Urgensi Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu untuk Mewujudkan Sistem Keadilan Pemilu

Oleh: Muhammad Haris Zulkarnain / Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre

UNDANG-Undang Pemilu yang masih berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Revisi UU Pemilu yang sedang dilakukan merupakan upaya dalam perbaikan terhadap kualitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Munculnya perselisihan dan sengketa dalam pemilu dalam setiap pelaksanaan pemilu merupakan hal yang selalu terjadi dan tidak terhindarkan. Sehingga diperlukan upaya dan sistem yang efektif untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan hukum pemilu di Indonesia.

Berdasarkan data dari Bawaslu, dalam Pemilu 2024 terdapat 1.953 laporan yang diterima, ada 734 temuan dari beberapa jenis pelanggaran yang ada selama pemilu berlangsung, dengan rincian 87 pelanggaran administrasi, 311 kode etik, 133 temuan pidana yang sudah inkrah dan 191 pelanggaran hukum lainnya.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, MK telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 putusan dan 43 ketetapan.

Dalam FGD DKPP RI dengan tema “Refleksi Penegakan Etik Pasca Pemilu Serentak 2024” yang dilaksanakan DKPP RI secara daring pada Rabu 11 Juni 2025, Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa terdapat 5 problem pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan perkara-perkara yang diperiksa DKPP RI yaitu: (1) Penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kerap dianggap tidak transparan dan tidak profesional; (2) Pengawasan yang dilakukan masih belum maksimal sehingga praktik kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu banyak terjadi; (3) Penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu khususnya calon anggota legislatif yang bertujuan untuk mengubah hasil perolehan suara; (4) Proses hasil seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc baik Panwascam maupun PPK; dan (5) Terjadinya pergeseran atau perpindahan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu terutama dilakukan oleh penyelenggara ad hoc.

Untuk itu, harus didorong agar pemerintah segera membentuk lembaga peradilan khusus pemilu jelang pelaksanaan Pemilu 2029. Asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil (luberjurdil) belum sepenuhnya tercapai dalam setiap pelaksanaan pemilu dari tahun ke tahun. Karena setiap pelaksanaan pemilu selalu memunculkan persoalan baru bahkan sampai adanya kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Permasalahan tersebut justru muncul dari penyelenggara pemilu itu sendiri terkait integritas hingga peserta pemilu yang kerap menghalalkan segala cara. Ini PR bersama untuk membenahi pemilu yang tidak boleh dibiarkan terus menerus tanpa adanya solusi nyata.

Perselisihan atau sengketa kepemiluan selama ini antara lain: penanganan praktik money politic yang tidak tuntas, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik Pilpres, Pilkada, Pileg, maladministrasi pemilu, pemecatan sepihak caleg terpilih, proses PAW yang kerap bermasalah, sengketa antar caleg dalam 1 partai, dualisme kepengurusan partai politik, dan lainnya.

Penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu ditangani oleh lintas lembaga yaitu Bawaslu, DKPP, MA, PN, PTTUN, dan MK yang proses birokrasinya cukup panjang yang masing-masing turut berperan dalam menangani permasalahan kepemiluan baik secara administratif hingga perolehan suara. Sifat kelembagaan kita selama ini punya ego sektoral masing-masing di tiap institusi dan lembaga dan sering terjadi tumpang tindih jika memiliki tupoksi yang sama.

Dengan dibentuknya lembaga peradilan khusus pemilu, MK dapat lebih fokus untuk menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 saja. Tujuan dibentuknya lembaga peradilan pemilu ini dalam rangka menyelesaikan perkara, perselisihan, sengketa terkait pemilu baik dalam pilres, pileg, pilkada, hingga kisruh yang terjadi pada partai politik.

Apalagi selama ini masyarakat banyak yang tidak puas dengan kinerja dari badan ad hoc sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tumpang tindih kewenangannya baik dari koordinasi, tupoksinya, hingga penganggarannya dalam menangani perkara pemilu.

Sehingga dengan adanya lembaga peradilan khusus pemilu penyelesaian sengketa dan perkara pemilu menjadi lebih cepat, terpadu dan efektif, karena hanya dilakukan oleh 1 lembaga saja.

Beberapa negara yang dapat dijadikan referensi atau rujukan dalam pembentukan lembaga peradilan pemilu seperti Brazil dengan electoral justice system yaitu: (1) Superior Electoral Tribunal; (2) Regional Electoral Tribunal; (3) Electoral Jugdes; (4) Electoral Boards. Format kelembagaannya terdiri dari keanggotaan Superior Electoral Court (SEC) yaitu 7 orang hakim yang diangkat melalui pemilihan secara rahasia dan penunjukan oleh Presiden.

Putusan SEC tidak dapat diajukan banding, sehingga bersifat final dan mengikat. Sedangkan Uruguay memiliki undang-undang Electoral Law 1924 yang menandai terbentuknya manajemen pemilu yang otonom dan mandiri, dan pada akhirnya membentuk Corte Electoral atau Electoral Court yang bersifat independen dan permanen yang kewenangannya diatur secara langsung melalui konstitusi. Corte Electoral sebagai Pengadilan Pemilu di tingkat Nasional dan Juntas Electorales sebagai Pengadilan Pemilu di tingkat Daerah.

Terkait lembaga peradilan khusus pemilu ini, Haris mengusulkan agar berkedudukan di tingkat pusat dan provinsi. Terkait Pedoman beracaranya dapat mengacu pada beberapa aturan seperti: (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Atau kalau perlu dibuat aturan baru dari lembaga peradilan khusus pemilu terkait pedoman beracara.

Komposisi hakim peradilan khusus pemilu di pusat ada 9 orang, dengan rincian 3 orang direkrut oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh pemerintah, sedangkan untuk di provinsi ada 7 orang hakim.

Hakim yang direkrut dalam lembaga peradilan pemilu baik di pusat dan di provinsi haruslah hakim karir yang berpengalaman yang menguasai terkait hukum pemilu, hukum administrasi pemilu, dan hukum pidana. Lembaga peradilan khusus pemilu ini bersifat permanen (tetap) dan bukan pengadilan yang bersifat ad hoc (sementara).

Selain itu, mekanisme dan kriteria pemilihan hakim, kewenangan, kebijakan, sanksi, pembentukan mahkamah kehormatan atau dewan pengawas juga perlu diatur dan ada agar dapat menjaga marwah peradilan dari pelanggaran etik yang dapat dilakukan oleh hakim peradilan khusus pemilu seperti KPK yang memiliki Dewas, seperti KPU Bawaslu yang memiliki DKPP RI.

Terkait model, bentuk, hakim, kewenangan, sanksi dalam lembaga peradilan khusus pemilu ini tentunya dapat disesuaikan dengan kepentingan dan masalah kepemiluan yang ada di Indonesia.

Dilihat dari ketersediaan sumberdaya yang dimiliki, Haris meyakini Indonesia mampu untuk membentuk lembaga peradilan khusus pemilu ini. Ini hanya persoalan political will saja, mau atau tidak dalam memperbaiki kualitas demokrasi.

Selama ini gagasan pembentukan lembaga peradilan pemilu sudah lama muncul dan ditulis dalam Skripsi, Tesis, Disertasi oleh mahasiswa hingga Jurnal Ilmiah oleh Mahasiswa dan Dosen di berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia baik dari FISIP atau FH.

Sehingga sudah seharusnya Pemerintah menindaklanjuti dan merealisasi gagasan mulia dan ilmiah ini untuk mewujudkan sistem keadilan pemilu. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda